Jaksa KPK bakal Bacakan Replik Tanggapi Pledoi Sekjen PDIP Hasto

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 14 Juli 2025
Jaksa KPK bakal Bacakan Replik Tanggapi Pledoi Sekjen PDIP Hasto

Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara. (MP/Didik Setiawan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengadilan Tipikor Jakarta akan kembali mengggelar sidang kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Senin (14/7).

Dalam sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyampaikan tanggapan atas pleidoi atau nota pembelaan Hasto lewat replik tertulis.

"Tim JPU telah membaca dan menyimak seluruh poin-poin pembelaan terdakwa Hasto Kristiyanto dan Tim PH-nya. Kami tentu akan meresponsnya di dalam replik tertulis untuk persidangan," kata Jaksa KPK M. Fauji Rahmat, Senin.

Dalam sidang sebelumnya Hasto menilai tuntutan 7 tahun penjara dari JPU pada KPK tak adil. Sehingga, ia meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari semua dakwaan.

Baca juga:

Jaksa Disebut Tak Bisa Buktikan Motif Menguntungkan Hasto di Kasus Suap-Perintangan Penyidikan

Menurutnya, hukum telah menjadi bentuk penjajahan baru. Sebab banyak campur tangan kekuasaan. Contohnya, kata Hasto, tercermin pada perkara yang melibatkannya. Beban pidana di kasus dugaan perintangan penyidikan melebihi pokok perkara.

"Hukum menjadi bentuk penjajahan baru karena campur tangan kekuasaan di luarnya. Bagaimana mungkin terhadap tindakan obstruction of justice yang tidak terbukti, beban pidananya melebihi persoalan pokok pidana berupa delik penyuapan, yang setelah melalui 3 kali persidangan, tidak cukup alat bukti terhadap perbuatan pidana yang terdakwa lakukan," kata Hasto saat membacakan pleidoi.

Oleh karena itu, politikus asal Yogyakarta ini meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari seluruh dakwaan. Kemudian, memulihkan nama baiknya.

"Memerintahkan Penuntut Umum untuk mengeluarkan Terdakwa Hasto Kristiyanto dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi setelah Putusan ini dibacakan; memulihkan nama baik dan hak Terdakwa Hasto Kristiyanto dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabatnya seperti semula,” kata Hasto.

Baca juga:

Kuasa Hukum Hasto Minta Hakim Kesampingkan File CDR dari KPK karena Keasliannya Diragukan

Diketahui, Hasto dituntut tujuh tahun pidana penjara oleh JPU pada KPK. Selain pidana penjara, Hasto juga dituntut membayar denda sebesar Rp 600 juta.

Hasto disebut terbukti merintangi penanganan perkara Harun Masiku yang merupakan mantan calon legislatif PDIP. Hasto diyakini menghalangi penyidik KPK menangkap eks caleg PDIP Harun Masiku yang sudah buron sejak tahun 2020 lalu.

Selain itu, Hasto juga diyakini terbukti menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan sejumlah Rp600 juta untuk mengurus PAW Harun Masiku. (Pon)

#Hasto Kristiyanto #Staff Hasto Kristiyanto #Kasus Korupsi #Korps Tipikor #Pengadilan Tipikor
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Hari Santri 2025, Megawati Titip 3 Pesan Resolusi Jihad untuk Tanamkan Cinta Tanah Air
Peringatan Hari Santri 2025 dimaknai PDIP sebagai momentum untuk membangkitkan kekuatan moral dan rasa percaya diri bangsa.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 22 Oktober 2025
Hari Santri 2025, Megawati Titip 3 Pesan Resolusi Jihad untuk Tanamkan Cinta Tanah Air
Dunia
Dipenjara 5 Tahun, Nicolas Sarkozy Jadi Eks Presiden Prancis Pertama Masuk Bui
Televisi BFM TV menampilkan laporan saat Sarkozy tiba di Penjara La Santé, Paris, pada Selasa (21/10) waktu setempat
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Oktober 2025
Dipenjara 5 Tahun, Nicolas Sarkozy Jadi Eks Presiden Prancis Pertama Masuk Bui
Indonesia
Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO
Menjadi bukti nyata komitmen Kejagung dalam menjalankan mandat undang-undang untuk menegakkan keadilan dan memberantas korupsi.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Oktober 2025
Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO
Indonesia
Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi
Tom Lembong menyampaikan apresiasinya kepada segenap jajaran Komisi Yudisial yang telah mengundang dirinya untuk memberikan keterangan sebagai tindak lanjut atas laporannya.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Oktober 2025
Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi
Indonesia
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
KPK mendorong agar Kemnaker dan para pemangku kepentingan di sektor ketenagakerjaan melakukan langkah-langkah perbaikan sistem layanan publik
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 Oktober 2025
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
Indonesia
Uang Korupsi CPO Rp 13 Triliun Dikembalikan ke Negara, Prabowo: Ini Pertanda Baik di 1 Tahun Pemerintahan
Prabowo sebut langkah Kejagung menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi dan menjaga aset negara.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Oktober 2025
Uang Korupsi CPO Rp 13 Triliun Dikembalikan ke Negara, Prabowo: Ini Pertanda Baik di 1 Tahun Pemerintahan
Indonesia
Uang Triliunan dari Kasus Korupsi CPO ‘Penuhi’ Ruangan Kejagung, Presiden Prabowo: Ini untuk Renovasi 8.000 Sekolah
Prabowo menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kejagung atas kerja keras mereka dalam mengusut kasus besar ini.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Oktober 2025
Uang Triliunan dari Kasus Korupsi CPO ‘Penuhi’ Ruangan Kejagung, Presiden Prabowo: Ini untuk Renovasi 8.000 Sekolah
Indonesia
Kejagung Terima Pengembalian Hampir Rp 10 Miliar dari Kasus Chromebook, Bukan dari Nadiem Makarim
Kejagung menerima pengembalian hampir Rp 10 miliar dari kasus korupsi Chromebook. Namun, dana tersebut bukan dari Nadiem Makarim.
Soffi Amira - Jumat, 17 Oktober 2025
Kejagung Terima Pengembalian Hampir Rp 10 Miliar dari Kasus Chromebook, Bukan dari Nadiem Makarim
Indonesia
Uang Dugaan Korupsi Laptop Chromebook Baru Balik Rp 10 M, Padahal Kerugian Capai Rp 1,98 T
Kejagung akan terus melakukan penelusuran aset milik para pihak yang terlibat dalam kasus ini
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 Oktober 2025
Uang Dugaan Korupsi Laptop Chromebook Baru Balik Rp 10 M, Padahal Kerugian Capai Rp 1,98 T
Indonesia
KPK Telusuri Jejak Uang Rp 1,2 Triliun di Kasus Lukas Enembe, Pramugari hingga Pengusaha Diperiksa
KPK mendalami kasus dugaan korupsi dana penunjang operasional serta program peningkatan pelayanan kedinasan era Gubernur Lukas Enembe.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Oktober 2025
KPK Telusuri Jejak Uang Rp 1,2 Triliun di Kasus Lukas Enembe, Pramugari hingga Pengusaha Diperiksa
Bagikan