Jaksa Kembali Limpahkan Berkas Tersangka 13 MI Terkait Kasus Jiwasraya

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 20 Agustus 2021
Jaksa Kembali Limpahkan Berkas Tersangka 13 MI Terkait Kasus Jiwasraya

Logo Jiwasraya (ANTARA)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali melimpahkan surat dakwaan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan terdakwa 13 Manajemen Investasi (MI) pada Jumat (20/8). Berkas perkara yang dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta terpisah antara satu terdakwa dengan terdakwa lainnya.

"Terkait pelimpahan ini, maka dilakukan pelimpahan masing-masing terhadap 13 berkas perkara. Kami lakukan masing-masing, satu berkas perkara satu dakwaan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bima Suprayoga dalam jumpa pers, Jumat (20/8).

Surat dakwaan ke-13 MI tersebut sempat dibatalkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam putusan sela yang dibacakan pada Senin (16/8). Hakim menilai surat dakwaan terhadap ke-13 terdakwa yang digabung akan menyulitkan proses persidangan.

Baca Juga

8 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi ASABRI Segera Diadili

Dengan pelimpahan ini, Jaksa memutuskan untuk tak mengambil opsi lain dalam menyikapi putusan hakim. Padahal, memungkinkan bagi Jaksa untuk mengajukan upaya perlawanan hukum ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta atas putusan sela tersebut.

Perlawanan ke PT DKI tak ditempuh karena nantinya hanya akan mempertentangkan masalah administrasi formil dalam perkara. Sementara, substansi dari pokok perkara korupsi tersebut tak akan diperdebatkan.

Selain itu, langkah Kejaksaan untuk melimpahkan berkas perkara secara terpisah ini mempertimbangkan asas kepastian hukum dan agar penanganan perkara tidak berlarut-larut.

"Maka penuntut umum mengupayakan pelimpahan perkara secepat mungkin," jelasnya.

Bima memastikan, surat dakwaan sebelumnya telah disusun Jaksa secara profesional dan sesuai dengan ketentuan Pasal 141 huruf c KUHP. Dikatakan, penggabungan atau pemisahan surat dakwaan merupakan kewenangan penuntut umum.

Logo Jiwasraya (ANTARA)
Logo Jiwasraya (ANTARA)

Meski demikian, Bima menjelaskan, penuntut umum mengesampingkan ego sektoral sehingga permasalahan ini dapat segera diatasi dan persidangan dapat segera bergulir.

"Dengan dilimpahkannya kembali perkara dimaksud, kami Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berharap polemik yang terjadi terkait putusan sela di berbagai pemberitaan dapat terselesaikan," katanya.

Diketahui, terdapat 13 perusahaan yang dijerat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Jiwasraya oleh Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung beberapa waktu lalu. Seluruh perusahaan itu dirampungkan penyidikannya dan diseret ke pengadilan. Ke-13 MI yang dijerat dalam kasus ini, yaitu PT Dhanawibawa Manajeman Investasi (saat ini menjadi PT Pan Arcadia Capital) dan PT MNC Asset Management (sebelumnya bernama PT Bhakti Asset Management).

Ada pula PT Maybank GMT Asset Management, PT Jasa Capital Asset Management (sebelumnya bernama PT Prime Capital), PT Pool Advista Aset Manajemen (sebelumnya bernama PT Kharisma Asset Management), dan PT Treasure Fund Investama. Kemudian, PT Oso Management Investasi, PT Pinnacle Persada Investama, PT Millenium Capital Management (sebelumnya bernama PT Millenium Danatama Indonesia), PT Prospera Asset Management, PT Gap Capital, PT Corfina Capital, dan PT Sinarmas Asset Management.

Baca Juga

Pakar Sebut Jaksa Tidak Bedakan Penyitaan dan Perampasan Aset di Kasus Asabri-Jiwasraya

Sejumlah MI kemudian mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum. Dalam sidang pembacaan putusan sela pada Senin (16/8), majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan eksepsi tersebut sehingga dakwaan terhadap seluruh terdakwa menjadi batal demi hukum.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai dakwaan yang disusun JPU dalam untuk 13 terdakwa MI dalam satu surat akan menyulitkan. Padahal, tindak pidana yang dilakukan para terdakwa tidak memiliki hubungan satu sama lain. (Pon)

#Kejagung #Asabri
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kejagung Siapkan JPU untuk Sidang Perdana Febrie Adriansyah, Jumlahnya Sampai 34 Orang
Pengadilan tipikor di PN Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana kasus dugaan pemerasan dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Asuransi Jiwasraya, Rabu (7/10).
Dwi Astarini - Selasa, 06 Oktober 2026
Kejagung Siapkan JPU untuk Sidang Perdana Febrie Adriansyah, Jumlahnya Sampai 34 Orang
Indonesia
5 Unit Apartemen di Jakarta Selatan Sitaan Kasus Jiwasraya Tejual Rp 10 Miliar
Penawaran lelang dilaksanakan secara elektronik tanpa kehadiran peserta melalui portal resmi lelang.go.id dengan batas akhir penawaran pada Selasa (22/9).
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
5 Unit Apartemen di Jakarta Selatan Sitaan Kasus Jiwasraya Tejual Rp 10 Miliar
Indonesia
Legislator Gerindra Dorong Transparansi dan Optimalisasi Badan Pemulihan Aset
Badan Pemulihan Aset (BPA) diminta meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan optimalisasi pemulihan aset bagi negara.
Dwi Astarini - Selasa, 08 September 2026
Legislator Gerindra Dorong Transparansi dan Optimalisasi Badan Pemulihan Aset
Berita Foto
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bungkam usai Diperiksa Tim 9 Kejagung Selama 7 Jam
Tersangka kasus dugaan TPPU Febrie Adriansyah usai mejalani pemeriksaan Tim 9 di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 08 September 2026
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bungkam usai Diperiksa Tim 9 Kejagung Selama 7 Jam
Indonesia
Menyunggingkan Senyum, Febrie Adriansya Kembali Diperiksa Soal TPPU di Kejagung
Febri akan diperiksa oleh penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 08 September 2026
Menyunggingkan Senyum, Febrie Adriansya Kembali Diperiksa Soal TPPU di Kejagung
Berita Foto
Nurman Herin Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus TPPU Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nurman Herin (tengah) saat tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 03 September 2026
Nurman Herin Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus TPPU Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Berita Foto
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Lanjutan Kasus TPPU
Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) saat tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 03 September 2026
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Lanjutan Kasus TPPU
Indonesia
Kejagung Sita Rp 401,6 Miliar dari PT CNI Terkait Kasus Korupsi Nikel
Uang tersebut kemudian disita penyidik. Selanjutnya, uang dititipkan ke rekening pemerintah lainnya atau RPL pada Bank Mandiri di bawah JAM-Pidsus. 

Dwi Astarini - Selasa, 01 September 2026
Kejagung Sita Rp 401,6 Miliar dari PT CNI Terkait Kasus Korupsi Nikel
Indonesia
Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Nikel PT CNI, Kerugian Negara Capai Rp 401,6 Miliar
Kejagung membongkar kasus nikel yang dilakukan PT CNI. Kerugian negara mencapai Rp 401,6 miliar.
Soffi Amira - Senin, 31 Agustus 2026
Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Nikel PT CNI, Kerugian Negara Capai Rp 401,6 Miliar
Berita Foto
Kejagung Pamerkan Rp401 Miliar Hasil Sitaan Kasus Dugaan Korupsi Nikel
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar memberikan keterangan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (31/8/2026).
Didik Setiawan - Senin, 31 Agustus 2026
Kejagung Pamerkan Rp401 Miliar Hasil Sitaan Kasus Dugaan Korupsi Nikel
Bagikan