Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Jaksa Kembali Limpahkan Berkas Tersangka 13 MI Terkait Kasus Jiwasraya

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 20 Agustus 2021
Jaksa Kembali Limpahkan Berkas Tersangka 13 MI Terkait Kasus Jiwasraya

Logo Jiwasraya (ANTARA)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali melimpahkan surat dakwaan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan terdakwa 13 Manajemen Investasi (MI) pada Jumat (20/8). Berkas perkara yang dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta terpisah antara satu terdakwa dengan terdakwa lainnya.

"Terkait pelimpahan ini, maka dilakukan pelimpahan masing-masing terhadap 13 berkas perkara. Kami lakukan masing-masing, satu berkas perkara satu dakwaan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bima Suprayoga dalam jumpa pers, Jumat (20/8).

Surat dakwaan ke-13 MI tersebut sempat dibatalkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam putusan sela yang dibacakan pada Senin (16/8). Hakim menilai surat dakwaan terhadap ke-13 terdakwa yang digabung akan menyulitkan proses persidangan.

Baca Juga

8 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi ASABRI Segera Diadili

Dengan pelimpahan ini, Jaksa memutuskan untuk tak mengambil opsi lain dalam menyikapi putusan hakim. Padahal, memungkinkan bagi Jaksa untuk mengajukan upaya perlawanan hukum ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta atas putusan sela tersebut.

Perlawanan ke PT DKI tak ditempuh karena nantinya hanya akan mempertentangkan masalah administrasi formil dalam perkara. Sementara, substansi dari pokok perkara korupsi tersebut tak akan diperdebatkan.

Selain itu, langkah Kejaksaan untuk melimpahkan berkas perkara secara terpisah ini mempertimbangkan asas kepastian hukum dan agar penanganan perkara tidak berlarut-larut.

"Maka penuntut umum mengupayakan pelimpahan perkara secepat mungkin," jelasnya.

Bima memastikan, surat dakwaan sebelumnya telah disusun Jaksa secara profesional dan sesuai dengan ketentuan Pasal 141 huruf c KUHP. Dikatakan, penggabungan atau pemisahan surat dakwaan merupakan kewenangan penuntut umum.

Logo Jiwasraya (ANTARA)
Logo Jiwasraya (ANTARA)

Meski demikian, Bima menjelaskan, penuntut umum mengesampingkan ego sektoral sehingga permasalahan ini dapat segera diatasi dan persidangan dapat segera bergulir.

"Dengan dilimpahkannya kembali perkara dimaksud, kami Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berharap polemik yang terjadi terkait putusan sela di berbagai pemberitaan dapat terselesaikan," katanya.

Diketahui, terdapat 13 perusahaan yang dijerat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Jiwasraya oleh Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung beberapa waktu lalu. Seluruh perusahaan itu dirampungkan penyidikannya dan diseret ke pengadilan. Ke-13 MI yang dijerat dalam kasus ini, yaitu PT Dhanawibawa Manajeman Investasi (saat ini menjadi PT Pan Arcadia Capital) dan PT MNC Asset Management (sebelumnya bernama PT Bhakti Asset Management).

Ada pula PT Maybank GMT Asset Management, PT Jasa Capital Asset Management (sebelumnya bernama PT Prime Capital), PT Pool Advista Aset Manajemen (sebelumnya bernama PT Kharisma Asset Management), dan PT Treasure Fund Investama. Kemudian, PT Oso Management Investasi, PT Pinnacle Persada Investama, PT Millenium Capital Management (sebelumnya bernama PT Millenium Danatama Indonesia), PT Prospera Asset Management, PT Gap Capital, PT Corfina Capital, dan PT Sinarmas Asset Management.

Baca Juga

Pakar Sebut Jaksa Tidak Bedakan Penyitaan dan Perampasan Aset di Kasus Asabri-Jiwasraya

Sejumlah MI kemudian mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum. Dalam sidang pembacaan putusan sela pada Senin (16/8), majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan eksepsi tersebut sehingga dakwaan terhadap seluruh terdakwa menjadi batal demi hukum.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai dakwaan yang disusun JPU dalam untuk 13 terdakwa MI dalam satu surat akan menyulitkan. Padahal, tindak pidana yang dilakukan para terdakwa tidak memiliki hubungan satu sama lain. (Pon)

#Kejagung #Asabri
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Tan Kian dan Ferry Boboho Masih Diperiksa di Kasus TPPU Eks Jampidsus, Masuk Kejagung Siang
Kejagung periksa pengusaha Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang terkait kasus TPPU mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Pemeriksaan dilakukan bersama 10 saksi lain, terkait sprindik baru emas 74 kg dan valuta asing.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Juli 2026
Tan Kian dan Ferry Boboho Masih Diperiksa di Kasus TPPU Eks Jampidsus, Masuk Kejagung Siang
Indonesia
Kejagung Punya Modal Kuat Bongkar Dugaan Korupsi dan TPPU Febrie Adriansyah
Fokus penyidik saat ini yakni menelusuri keterkaitan berbagai aset, dari uang tunai, logam mulia hingga harta lainnya, dengan perkara yang sedang ditangani.
Dwi Astarini - Rabu, 29 Juli 2026
Kejagung Punya Modal Kuat Bongkar Dugaan Korupsi dan TPPU Febrie Adriansyah
Indonesia
Kejagung Siapkan Operasional Tujuh Kejari Baru, Kantor Sementara hingga Personel Jadi Prioritas
Fokus awal saat ini yakni menyiapkan sarana pendukung agar satuan kerja baru tersebut dapat segera menjalankan tugasnya.
Dwi Astarini - Selasa, 28 Juli 2026
Kejagung Siapkan Operasional Tujuh Kejari Baru, Kantor Sementara hingga Personel Jadi Prioritas
Indonesia
9 Saksi Dugaan TPPU Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Dipanggil Kejagung, Cuma 3 Orang Hadir
Tim 9 akan melakukan panggilan ulang terhadap enam saksi yang tidak hadir untuk dimintai keterangannya.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 27 Juli 2026
9 Saksi Dugaan TPPU Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Dipanggil Kejagung, Cuma 3 Orang  Hadir
Indonesia
Febrie Adriansyah tak Kenakan Rompi Tahanan dan Borgol, LSAK: itu Menghina Hukum
Febrie yang pernah menjabat JAM-Pidsus memahami aturan terkait dengan operasional standar penanganan tahanan, tapi tetap tidak mematuhinya.
Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
Febrie Adriansyah tak Kenakan Rompi Tahanan dan Borgol, LSAK: itu Menghina Hukum
Berita Foto
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 25 Juli 2026
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung
Indonesia
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru Kasus Dugaan TPPU Penemuan Emas 74 Kilogram di Rumah Febrie Adriansyah
Sprindik ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya dilimpahkan oleh Kortas Tipidkor Polri.
Dwi Astarini - Kamis, 23 Juli 2026
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru Kasus Dugaan TPPU Penemuan Emas 74 Kilogram di Rumah Febrie Adriansyah
Indonesia
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru Khusus TPPU Emas 74 Kg Brankas Eks Jampidsus
Kejagung terbitkan sprindik keempat kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, khusus TPPU emas 74 kg dan valuta asing ratusan miliar. Febrie dipanggil sebagai saksi bersama pengacara Don Ritto dan ahli TPPU.
Wisnu Cipto - Kamis, 23 Juli 2026
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru Khusus TPPU Emas 74 Kg Brankas Eks Jampidsus
Indonesia
Daftar Pejabat Tinggi Kejagung Anyar Pilihan Prabowo Setelah Febrie Adriansyah Tersandung Kasus
Pergantian ini, setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri karena diduga tersandung kasus korupsi setelah dilakukan penggeledahan pada berbagai tempat oleh Kepolisian
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Juli 2026
Daftar Pejabat Tinggi Kejagung Anyar Pilihan Prabowo Setelah Febrie Adriansyah Tersandung Kasus
Berita Foto
Konferensi Pers Pelimpahan Tersangka TPPU dan Barang Bukti ke Kejagung
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna memberikan keterangan pada konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 17 Juli 2026
Konferensi Pers Pelimpahan Tersangka TPPU dan Barang Bukti ke Kejagung
Bagikan