MerahPutih.com - Sidang perkara penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan terus bergulir. Kedua terdakwa, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis sebelulmnya menyampaikan plledoi yang meminta dibebaskan dan menyinggung soal mata Novel.
"Agenda sidang penyerang Novel Baswedan yakni tanggapan (replik) Jaksa. Rencananya pukul 10.00," ujar Humas PN Jakut sekaligus Ketua Majelis Hakim kasus Novel, Djuyamto, kepada wartawan, Senin (22/6).
Baca Juga
Pelaku penyiraman air keras kepada Novel Ronny Bugis dan Rahmat Kadir diketahui dituntut satu tahun penjara. Dalam pertimbangannya, jaksa menyatakan bahwa pelaku tak sengaja menyiramkan air keras hingga mengenai mata Novel.
Novel sempat menyampaikan agar kedua terdakwa dibebaskan karena ia tak meyakini bahwa dua orang itu pelaku sebenarnya
Tim Advokasi Novel Baswedan menduga ada sejumlah kejanggalan persidangan kasus air keras. Kejanggalan pertama adalah manipulasi fakta dan alat bukti.
Hal ini, kata Koordinator Kuasa Hukum Novel Arif Maulana, ditunjukkan dengan ketiadaan saksi-saksi dalam persidangan. Kejanggalan berikutnya adalah dakwaan berupa tindak penganiayaan.
Diketahui, terdakwa dituntut melanggar Pasal 353 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan yang direncanakan terlebih dahulu. Kemudian kejanggalan selanjutnya adalah kuasa hukum terdakwa yang berprofesi sebagai polisi aktif.
"Kuasa hukumnya itu dulu adalah penyidik yang menangani kasus ini, tapi sekarang membela terdakwa. Ini hal yang ironis, conflict of interest-nya jelas sekali nampak," katanya dalam sebuah diskusi daring.
Arif juga menyinggung status dua terdakwa sebagai seorang polisi berpangkat bripka yang saat ini belum jelas. Jika terjerat kasus, menurut Arif, dua terdakwa seharusnya dinonaktifkan dari tugas kepolisian.
"Apakah sekarang sudah ada informasi dua terdakwa ini nonaktif atau sudah menjalani sidang disiplin. Terdakwa harusnya diberhentikan sementara ketika ada kasus," jelas Arif.
Kejanggalan lain, lanjut Arif, adalah sikap jaksa yang justru menjadi pembela terdakwa. Hal ini terlihat dari sikap jaksa yang justru memberikan pertanyaan menyudutkan pada Novel.
"Jaksa juga menanyakan soal kasus sarang burung walet yang tidak ada relevansinya," tuturnya.
Kuasa hukum menyebut, kejanggalan lain adalah hakim persidangan yang sangat pasif. Bahkan, menurut Arif, hakim mengabaikan hasil investigasi Komnas HAM dan Ombudsman yang diberikan tim hukum Novel.
Baca Juga
Novel Baswedan Sebut Pasal yang Jerat Dua Penyerangnya Janggal
"Hakim kasus Novel sangat pasif, bahkan tim kuasa hukum sudah memberikan hasil investigasi namun tidak digubris," ujar Arif.
Kemudian kejanggalan terakhir adalah ringannya tuntutan yang dijatuhkan jaksa kepada terdakwa, yakni satu tahun penjara dengan alasan tidak sengaja. (Knu)