Jaksa akan Sampaikan Replik, Tim Kuasa Hukum Novel Nilai Sidang Banyak Kejanggalan

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 22 Juni 2020
Jaksa akan Sampaikan Replik, Tim Kuasa Hukum Novel Nilai Sidang Banyak Kejanggalan

Penyidik KPK Novel Baswedan selaku korban menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya di PN Jakarta Utara. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sidang perkara penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan terus bergulir. Kedua terdakwa, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis sebelulmnya menyampaikan plledoi yang meminta dibebaskan dan menyinggung soal mata Novel.

"Agenda sidang penyerang Novel Baswedan yakni tanggapan (replik) Jaksa. Rencananya pukul 10.00," ujar Humas PN Jakut sekaligus Ketua Majelis Hakim kasus Novel, Djuyamto, kepada wartawan, Senin (22/6).

Baca Juga

Novel Yakin Teror ke Dirinya Bukan Serangan Pribadi

Pelaku penyiraman air keras kepada Novel Ronny Bugis dan Rahmat Kadir diketahui dituntut satu tahun penjara. Dalam pertimbangannya, jaksa menyatakan bahwa pelaku tak sengaja menyiramkan air keras hingga mengenai mata Novel.

Novel sempat menyampaikan agar kedua terdakwa dibebaskan karena ia tak meyakini bahwa dua orang itu pelaku sebenarnya

Tim Advokasi Novel Baswedan menduga ada sejumlah kejanggalan persidangan kasus air keras. Kejanggalan pertama adalah manipulasi fakta dan alat bukti.

Novel
Penyidik KPK Novel Baswedan. Foto: ANTARA

Hal ini, kata Koordinator Kuasa Hukum Novel Arif Maulana, ditunjukkan dengan ketiadaan saksi-saksi dalam persidangan. Kejanggalan berikutnya adalah dakwaan berupa tindak penganiayaan.

Diketahui, terdakwa dituntut melanggar Pasal 353 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan yang direncanakan terlebih dahulu. Kemudian kejanggalan selanjutnya adalah kuasa hukum terdakwa yang berprofesi sebagai polisi aktif.

"Kuasa hukumnya itu dulu adalah penyidik yang menangani kasus ini, tapi sekarang membela terdakwa. Ini hal yang ironis, conflict of interest-nya jelas sekali nampak," katanya dalam sebuah diskusi daring.

Arif juga menyinggung status dua terdakwa sebagai seorang polisi berpangkat bripka yang saat ini belum jelas. Jika terjerat kasus, menurut Arif, dua terdakwa seharusnya dinonaktifkan dari tugas kepolisian.

"Apakah sekarang sudah ada informasi dua terdakwa ini nonaktif atau sudah menjalani sidang disiplin. Terdakwa harusnya diberhentikan sementara ketika ada kasus," jelas Arif.

Kejanggalan lain, lanjut Arif, adalah sikap jaksa yang justru menjadi pembela terdakwa. Hal ini terlihat dari sikap jaksa yang justru memberikan pertanyaan menyudutkan pada Novel.

"Jaksa juga menanyakan soal kasus sarang burung walet yang tidak ada relevansinya," tuturnya.

Kuasa hukum menyebut, kejanggalan lain adalah hakim persidangan yang sangat pasif. Bahkan, menurut Arif, hakim mengabaikan hasil investigasi Komnas HAM dan Ombudsman yang diberikan tim hukum Novel.

Baca Juga

Novel Baswedan Sebut Pasal yang Jerat Dua Penyerangnya Janggal

"Hakim kasus Novel sangat pasif, bahkan tim kuasa hukum sudah memberikan hasil investigasi namun tidak digubris," ujar Arif.

Kemudian kejanggalan terakhir adalah ringannya tuntutan yang dijatuhkan jaksa kepada terdakwa, yakni satu tahun penjara dengan alasan tidak sengaja. (Knu)

#Novel Baswedan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Novel Baswedan Bongkar Simbol Rahasia Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Selain pola serangan, metode yang digunakan pelaku dengan menyasar bagian wajah korban menjadi indikator adanya niat jahat yang sangat besar
Angga Yudha Pratama - Jumat, 13 Maret 2026
Novel Baswedan Bongkar Simbol Rahasia Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Indonesia
Novel Baswedan: TWK KPK Manipulatif, Pimpinan Baru Jangan Lanjutkan Kebijakan Firli
Novel tegaskan proses TWK yang menjadi dasar pemberhentian puluhan pegawai itu sarat dengan manipulasi dan pelanggaran hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Oktober 2025
Novel Baswedan: TWK KPK Manipulatif, Pimpinan Baru Jangan Lanjutkan Kebijakan Firli
Indonesia
Novel Baswedan Ditunjuk Jadi Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara yang bertugas mendampingi kementerian agar dapat meningkatkan penerimaan negara dalam berbagai sektor.
Frengky Aruan - Senin, 16 Juni 2025
Novel Baswedan Ditunjuk Jadi Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara
Indonesia
Novel Baswedan Soroti Pencalonan Nurul Ghufron sebagai Hakim Agung: Harusnya Gagal Administrasi
Novel Baswedan mengingatkan bahwa seorang Hakim Agung harus memiliki standar etik yang tinggi karena berperan sebagai tangan Tuhan di dunia.
Frengky Aruan - Rabu, 16 April 2025
Novel Baswedan Soroti Pencalonan Nurul Ghufron sebagai Hakim Agung: Harusnya Gagal Administrasi
Indonesia
MK Mulai Sidangkan Gugatan Novel Baswedan Terkait Syarat Usia Capim KPK
Pegawai KPK yang telah menjabat lima tahun juga berhak mendaftar sebagai calon pimpinan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 22 Juli 2024
MK Mulai Sidangkan Gugatan Novel Baswedan Terkait Syarat Usia Capim KPK
Indonesia
Saat Hasto PDIP Duduk Berdampingan dengan Rocky Gerung hingga Novel Baswedan
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menghadiri Koentjaraningrat Memorial Lecture XXI/2024.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 03 Juni 2024
Saat Hasto PDIP Duduk Berdampingan dengan Rocky Gerung hingga Novel Baswedan
Indonesia
Novel Baswedan Harap Nawawi Pomolango Bisa Perbaiki KPK
Posisi Nawawi di pucuk pimpinan KPK memunculkan harapan baru.
Zulfikar Sy - Selasa, 28 November 2023
Novel Baswedan Harap Nawawi Pomolango Bisa Perbaiki KPK
Indonesia
Abraham Samad Cs Gunduli Rambut Bentuk Rasa Syukur Firli Tersangka
Menurut Samad, aksi cukur rambut juga menjadi simbol bahwa KPK harus dibersihkan dari sesuatu yang kotor.
Andika Pratama - Kamis, 23 November 2023
Abraham Samad Cs Gunduli Rambut Bentuk Rasa Syukur Firli Tersangka
Indonesia
Novel Baswedan Sebut Firli Bahuri Berpotensi Melarikan Diri
"Besar kemungkinan Firli akan melarikan diri. Penyidik mestinya pertimbangkan untuk dilakukan upaya paksa atau penangkapan agar kasusnya bisa segera tuntas," kata Novel
Andika Pratama - Senin, 23 Oktober 2023
Novel Baswedan Sebut Firli Bahuri Berpotensi Melarikan Diri
Indonesia
Selain SYL, Ada Kepala Daerah Diduga Jadi Korban Pemerasan Oknum KPK
Novel Baswedan memperoleh informasi terkait kepala daerah yang juga menjadi korban dugaan pemerasan oknum di lembaga antirasuah.
Zulfikar Sy - Minggu, 15 Oktober 2023
Selain SYL, Ada Kepala Daerah Diduga Jadi Korban Pemerasan Oknum KPK
Bagikan