Jakarta Turun ke Level 3, Anies Ancang-ancang Sekolah Tatap Muka
Karyawan mengisi ulang sabun cair di wastafel Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 4, Jakarta Pusat, Senin (22/3/2021). (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengaku bersyukur dengan keputusan pemerintah pusat yang menurunkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di ibu kota dari Level 4 ke Level 3.
"Karena kemarin Level 4 itu karena mempertimbangkan banyak faktor, di antaranya daerah penyangga yang masih belum turun," ujar Wakil Gubenrur (Wagub) DKI Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (23/8) malam.
Meski sudah turun level, Riza bilang, tak banyak kegiatan yang ada di ibu kota akan dilonggarkan Pemerintah DKI. Semua perlu diperhitungkan secara matang agar tak jadi gelombang kenaikan kasus COVID-19 lagi.
Baca Juga:
Jumlah Investor Pasar Modal di DIY Melonjak Selama PPKM Darurat
"Alhamdulillah sekarang sudah diputuskan Level 3, yang dilonggarkan tidak banyak memang," ucap politikus asal Gerindra ini.
Tapi dalam Level 3 ini, DKI berniat melaksanakan kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah secara terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Di antaranya mal, kapasitas saja yang ditambah menjadi 50 persen. Rumah ibadah, bahkan dimungkinkan tatap muka untuk sekolah 50 persen," papar dia.
Namun demikian, Pemprov DKI Jakarta belum memutuskan. Pemda DKI masih mempelajari dan mengkaji secara matang, serta berdiskusi dengan para pakar dan ahli ihwal sekolah tatap muka.
"Masih dipelajari dan kaji apa DKI Jakarta siap melakukan tatap muka sebagaimana yang diatur dalam PPKM Level 4 dan 3 yang memungkinkan," pungkasnya.
Baca Juga:
Karanganyar Berstatus PPKM Level 4, Bupati Buka Tempat Wisata
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk melanjutkan PPKM untuk memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19. Aturan ini berlaku 24 hingga 30 Agustus 2021.
Dalam keputusan ini, ada beberapa kota yang diturunlan level PPKM oleh Jokowi, salah satunya wilayah Jabodetabek.
"Untuk Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kota/kabupaten lainnya sudah bisa berada pada Level 3 mulai 24 Agustus 2021," kata Jokowi, Senin (23/8). (Asp)
Baca Juga:
PPKM Diperpanjang sampai 30 Agustus 2021, Jokowi Longgarkan Kegiatan Masyarakat
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Sekda DKI Minta Dinas KPKP Uji Kelayakan Daging Ikan Sapu-sapu
Solusi Air Bersih untuk Warga Jakarta, PAM JAYA–TP PKK Salurkan Toren Gratis
Gubernur Pramono Sebut RDF Rorotan Bisa Kurangi Masalah Sampah di Jakarta, Tanggapi Tuntutan Penutupan dari Warga
Wagub Rano Karno Beberkan Sejumlah Program Strategis Jakarta Top Global
Pemprov DKI Pastikan Pembangunan Waduk Aseni Kalideres Rampung Tahun Ini
Film 'Extraction: Tygo' akan Syuting di Kota Tua, ini Pengalihan Arus yang Dilakukan Dishub DKI
30 RT di Jakarta masih Kebanjiran Jumat (30/1) Malam
Jalan di Jakarta Berlubang, Laporkan Lewat Aplikasi JAKI atau hotline 0213844444
Pramono bakal Perluas Pelabuhan Muara Angke, Atasi Penumpukan Kapal
Pramono Sikat Penjual Tramadol di Kawasan Tanah Abang