Jakarta Islamic Centre Kebakaran, Polisi Periksa 4 Pekerja Renovasi Kubah Masjid

Mula AkmalMula Akmal - Kamis, 20 Oktober 2022
Jakarta Islamic Centre Kebakaran, Polisi Periksa 4 Pekerja Renovasi Kubah Masjid

Kubah Masjid Raya Jakarta Islamic Center (JIC) di Koja, Jakarta Utara mengalami kebakaran pada Rabu (19/10/2022). ANTARA/HO-Sudin Gulkarmat Jakut

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polisi mulai mengusut kasus kebakaran yang terjadi di Masjid Jakarta Islamic Centre (JIC), Jakarta Utara.

Polres Metro Jakarta Utara pun memeriksa empat pekerja renovasi kubah masjid itu.

Baca Juga:

Pj DKI 1 Serahkan Penyelidikan Kebakaran Jakarta Islamic Centre ke Polisi

“Mereka sudah kami amankan ke Mako Polres untuk dimintai keterangan,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Wibowo, Kamis (20/10).

Wibowo belum bisa memastikan apakah ada kelalaian yang dilakukan para pekerja hingga menyebabkan kebakaran. Hal itu masih menunggu hasil pemeriksaan.

“Jadi kami akan mintai keterangan terhadap empat orang ini. Bagaimana SOP-nya, apakah sudah dilaksanakan atau tidak, termasuk kita sandingkan penyebab kebakaran,” kata Wibowo.

Selain dari keterangan para pekerja, polisi juga akan meminta Puslabfor Polri untuk menemukan penyebab pasti kebakaran.

“Penyebab pasti kebakaran nanti saya minta bantuan ke Puslabfor Polri nanti baru kita kabarkan ke rekan-rekan media,” pungkas Wibowo.

Baca Juga:

Kebakaran Masjid Jakarta Islamic Centre Berhasil Dipadamkan

Sekedar informasi, kubah Masjid Raya Jakarta Islamic Centre (JIC) terbakar hebat, Rabu (19/10) sore. Video dan foto-foto kebakaran Masjid JIC beredar luas di media sosial sehingga menjadi viral dan disorot banyak warganet.

Humas JIC, Paimun Karim mengatakan, kebakaran terjadi setelah sholat Ashar sekitar pukul 15.15 WIB dan api pertama kali membakar dari sisi Barat kubah Masjid JIC.

Angin yang bertiup kencang saat kejadian, dengan cepat membakar bagian lain dari badan kubah Masjid.

Dalam waktu kurang lebih setengah jam, kubah utama Masjid Raya JIC roboh ke lantai dua. Reruntuhannya juga sampai ke lantai satu bangunan Masjid.

Dia juga menjelaskan, tidak ada korban jiwa dari kebakaran ini. Beberapa dokumen dan perangkat komputer dari pengelola Masjid Raya JIC dan lembaga-lembaga agama Islam lainnya juga berhasil diamankan dan dipindahkan ke Perpustakaan di Gedung Sosial Budaya.

Penyebab kebakaran diduga dari aktivitas pekerjaan perbaikan kubah. Sebab per tanggal 26 Agustus 2022, Masjid Raya JIC sedang dalam masa renovasi. (Knu)

Baca Juga:

6 Mobil Damkar Dikerahkan untuk Padamkan Kebakaran Masjid Jakarta Islamic Centre

#Kebakaran #Masjid #Polisi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kapolri Listyo Ogah Jabat Menteri Kepolisian, Jika Polisi Tidak Lagi Langsung di Bawah Presiden
Listyo memilih menjadi petani ketimbang menduduki jabatan tersebut walaupun ditawari oleh beberapa orang untuk menjadi Menteri Kepolisian.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 26 Januari 2026
Kapolri Listyo Ogah Jabat Menteri Kepolisian, Jika Polisi Tidak Lagi Langsung di Bawah Presiden
Indonesia
Layanan 110 Dipercepat, Kapolri Ungkap Standar Respons ala PBB
Kapolri Listyo Sigit menyebut layanan darurat Polri 110 kini ditargetkan merespons panggilan maksimal 10 detik dan tiba di TKP dalam 10 menit.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 26 Januari 2026
Layanan 110 Dipercepat, Kapolri Ungkap Standar Respons ala PBB
Indonesia
Aturan Polisi Ditempatkan di Jabatan Sipil Segera Rampung, Jadi Solusi Sementara
Revisi UU Polri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026, namunrevisi UU ASN belum menjadi agenda pembahasan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 22 Januari 2026
Aturan Polisi Ditempatkan di Jabatan Sipil Segera Rampung, Jadi Solusi Sementara
Indonesia
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
MK menegaskan anggota Polri aktif secara hukum dimungkinkan menduduki jabatan sipil sepanjang berlandaskan ketentuan dalam UU Polri.
Dwi Astarini - Selasa, 20 Januari 2026
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
Indonesia
Bus AKAP PO Rosalia Indah Terbakar di Tol Solo–Ngawi, Diduga Korsleting
Tiga unit pemadam kebakaran dikerahkan untuk memadamkan bus. Penyemprotan pemadaman berlangsung selama kurang lebih dua jam.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 19 Januari 2026
 Bus AKAP PO Rosalia Indah Terbakar di Tol Solo–Ngawi, Diduga Korsleting
Indonesia
Kebakaran di Area PT Antam, Basarnas Siap Siaga Membantu
Berdasarkan laporan pemantauan awal Kantor SAR Jakarta, indikasi kebakaran ditandai asap tebal berkadar gas beracun di area tambang emas Pongkor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (13/1) dini hari.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Kebakaran di Area PT Antam, Basarnas Siap Siaga Membantu
Indonesia
Polri Pastikan Layanan Contact Center 110 Diakses Gratis, Masyarakat Bisa Lapor 24 Jam
Polri memastikan, bahwa layanan contact center 110 bisa diakses secara gratis. Masyarakat bisa menggunakan layanan tersebut selama 24 jam.
Soffi Amira - Senin, 12 Januari 2026
Polri Pastikan Layanan Contact Center 110 Diakses Gratis, Masyarakat Bisa Lapor 24 Jam
Dunia
Kebakaran Besar Landa Australia, Warga Diminta Bersiap Hadapi Kehilangan Properti
Sebagian besar wilayah Australia dilanda kondisi gelombang panas ekstrem.
Dwi Astarini - Jumat, 09 Januari 2026
Kebakaran Besar Landa Australia, Warga Diminta Bersiap Hadapi Kehilangan Properti
Indonesia
Nakhoda dan ABK KM Putri Sakinah Ditetapkan Tersangka, Polisi Sebut Ada Unsur Kelalaian
Nakhoda dan ABK KM Putri Sakinah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menyebutkan, ada unsur kelalaian dalam kejadian yang menewaskan pelatih Valencia itu.
Soffi Amira - Jumat, 09 Januari 2026
Nakhoda dan ABK KM Putri Sakinah Ditetapkan Tersangka, Polisi Sebut Ada Unsur Kelalaian
Indonesia
Protes Institusi Polri Ditempatkan ‘Setara’ Kementerian, Penasihat Kapolri: Bertentangan dengan UUD 1945!
Penasihat Ahli Kapolri Prof Juanda menegaskan Polri sudah tepat sebagai lembaga non-kementerian secara konstitusional, historis, yuridis, dan sosiologis.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 07 Januari 2026
Protes Institusi Polri Ditempatkan ‘Setara’ Kementerian, Penasihat Kapolri: Bertentangan dengan UUD 1945!
Bagikan