Jaga Hutan Ala Petani Sawit Demi Kurangi Dampak Perubahan Iklim

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 21 Februari 2025
Jaga Hutan Ala Petani Sawit Demi Kurangi Dampak Perubahan Iklim

Kunjungan ke Hutan Larangan di Ketapang.

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Petani sawit swadaya terus didorong untuk menerapkan praktik perkebunan yang baik, salah satunya menghindari deforestasi dan bahkan mempertahankan Kawasan untuk menjadi area konservesi di luar sawit.

Di bawah payung Perkumpulan Petani Mitra Harapan (PPMH) Ketapang di Desa Kalimantan, Kecamatan Manis Mata, petani tidak hanya sekadar bicara tentang nilai ekonomi di setiap tandan sawit.

Petani sawit swadaya punya tekad untuk menanam, merawat hutan yang tersisa, sebagai langkah mitigas perubahan iklim yang kian nyata datang menyapa.

Petani membangun okasi persemaian (nursery) sebagai inisiatif untuk menghijaukan kembali lahan dan hutan yang tandus bermula dari persemaian. Para petani swadaya menyiapkan lahan untuk kepentingan nursery di halaman Sekretariat PPMH Ketapang.

Baca juga:

Sejumlah Poin Penting Pertemuan Bilateral Prabowo dengan Malaysia, Bahas Isu Tenaga Kerja dan Kelapa Sawit di Twin Tower Petronas

Ada 12 ribu bibit berbagai jenis tanaman. Mulai dari bibit pohon sengon, jati, trembesi, gaharu, durian, mentawai, hingga petai. Untuk sementara waktu, benih yang sudah tumbuh menjadi bibit adalah tanaman petai.

Bibit tersebut di sejumlah lokasi yang memerlukan rehabilitasi dan penghijauan. Penanaman tidak hanya akan dilakukan di kawasan hutan, tetapi juga di pekarangan rumah warga, fasilitas pendidikan, dan sepanjang jalan desa untuk meningkatkan tutupan hijau dan memperbaiki kualitas udara.

Bagi petani, dengan menjaga hutan dan melakukan penghijauan, mereka telah berkontribusi dalam mitigasi perubahan iklim, menjaga keberlanjutan sumber daya alam, serta menjadi contoh bagi petani lain dalam menyeimbangkan ekonomi dan ekologi.

Petani sudah mengelola hutan larangan,. Ada dua hutan larangan di Desa Asam Besar, masing-masing Hutan Larangan Asam Besar dan Hutan Larangan Tamtam. Hutan ini juga menjadi sumber utama kehidupan masyarakat sekitar. Dengan adanya kawasan hijau ini, lebih dari 1.700 kepala keluarga atau sekitar 6.000 jiwa dapat menikmati sumber air bersih.

Group Manajer PPMH Sandi Priatna mengatakan, hutan adalah “supermarket alami” bagi masyarakat, karena menyediakan hasil hutan yang bisa dimanfaatkan tanpa merusak ekosistem.

"Ini bukan hanya untuk hari ini, tetapi juga untuk generasi mendatang," katanya.

Abraham, salah satu pemilik kawasan di Hutan Larangan Tamtam dengan tegas menyatakan komitmennya untuk menjaga dan melestarikan keragaman hayati hutan miliknya.

Luas kawasan berhutan yang dikuasai Abraham di Hutan Larangan Tamtam mencapai 21 hektare. “Hutan ini ditinggalkan oleh orang tua untuk anak cucu agar dijaga dengan baik dan jangan dijual. Hutan ini tidak akan saya ubah menjadi lahan sawit,” ujarnya.

Dalam hutan yang telah ia rawat ini, terdapat beragam tanaman buah seperti duku, langsat, durian, dan kemayau. Sementara itu, deretan pohon seperti kapul dan gaharu turut menghiasi kawasan tersebut.

Tidak hanya itu, hutan ini juga menyimpan pohon ipuh yang dikenal sebagai pohon beracun. Menurut cerita, getah pohon ipuh pernah dimanfaatkan untuk melawan penjajah Belanda serta berburu.

Ia mengakui, trantangan terbesar saat ini adalah kurangnya kesadaran sebagian besar masyarakat untuk melestarikan lingkungan.

"Masyarakat cenderung berpikir instan. Segalanya ingin serba cepat. Termasuk mendapat manfaat langsung dari upaya menjaga hutan," katanya. (*)

#Hutan #Industri Sawit #Perkebunan Sawit
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
4,2 Juta Hektare Lahan Hutan Dijadikan Tambang Ilegal, Mulai 1 September Bakal Ditertibkan
Hasil penguasaan kawasan hutan tersebut nantinya akan dititipkan sementara kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) MIND ID melalui Kementerian BUMN untuk dikelola.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 28 Agustus 2025
4,2 Juta Hektare Lahan Hutan Dijadikan Tambang Ilegal, Mulai 1 September Bakal Ditertibkan
Berita Foto
KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Suap Izin Pemanfaatan Kawasan Hutan Inhutani V
Tersangka kasus dugaan suap izin pemanfaatan kawasan hutan Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuanda Rady (tengah) berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 14 Agustus 2025
KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Suap Izin Pemanfaatan Kawasan Hutan Inhutani V
Indonesia
Kemenhut Segel 10 Perusahaan Diduga Bakar Lahan, 2 Diberi Sanksi Administrasi
Berdasarkan catatan penegakan hukum, sebaran kasus per provinsi meliputi tujuh kasus di Kalbar, 10 kasus di Riau, satu kasus di Jambi, satu kasus di Sumatera Selatan, dan satu kasus di Sumatera Utara.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 11 Agustus 2025
Kemenhut Segel 10 Perusahaan Diduga Bakar Lahan, 2 Diberi Sanksi Administrasi
Indonesia
Berbagai Daerah Rawan Karhutla di Kalsel, BMKG Minta Pemda Waspada Sampai 18 Agustus 2025
Daerah yang berpotensi sangat mudah terbakar di sebagian kecil Kabupaten Barito Kuala, sebagian kecil Kabupaten Banjar, sebagian kecil Kabupaten Tapin.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 11 Agustus 2025
Berbagai Daerah Rawan Karhutla di Kalsel, BMKG Minta Pemda Waspada Sampai 18 Agustus 2025
Indonesia
Karhutla di Riau, KLH Segel 4 Perusahaan Perkebunan dan Tutup 1 Pabrik Sawit
KLH menyegel empat perusahaan perkebunan dan menutup satu pabrik sawit. Hal itu terkait dengan kebakaran hutan dan lahan di Riau.
Soffi Amira - Sabtu, 26 Juli 2025
Karhutla di Riau, KLH Segel 4 Perusahaan Perkebunan dan Tutup 1 Pabrik Sawit
Indonesia
Pemerintah Musnahkan Tanaman Sawit 700 Hektare di Dalam Kawasan TN Tesso Nilo
Saat ini, Kemenhut lebih fokus pada pencegahan dalam rangka pengendalian kebakaran hutan, karena dinilai efektif ketimbang harus mengeluarkan biaya yang besar untuk pemadaman ketika terjadi kebakaran hutan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 Juli 2025
Pemerintah Musnahkan Tanaman Sawit 700 Hektare di Dalam  Kawasan TN Tesso Nilo
Indonesia
Warga Marah Kawasan Perhutanan Sosial Gunung Cikuray Dibuka Jadi Jalur Off Road, Segera Lapor Polisi
Para peserta off road telah membuka jalan sepanjang kurang lebih 1,5 kilometer dengan cara membabat hutan dan menyeberangi sungai.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 13 Juli 2025
Warga Marah Kawasan Perhutanan Sosial Gunung Cikuray Dibuka Jadi Jalur Off Road, Segera Lapor Polisi
Indonesia
Revisi UU Kehutanan, DPR Tekankan Keseimbangan Investasi dan Lingkungan
Komisi IV terus menyaring berbagai masukan melalui forum RDPU yang melibatkan pemerintah, akademisi, dan organisasi lingkungan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 26 Juni 2025
Revisi UU Kehutanan, DPR Tekankan Keseimbangan Investasi dan Lingkungan
Indonesia
Mendaki Semeru Dibatasi Durasi dan Jumlah Orang Per Hari Buat Perlindungan Ekosistem
Dengan kuota 200 orang per hari dan durasi pendakian 2 hari 1 malam, maka seluruh pendaki juga diwajibkan mengikuti Standar Operasional Prosedur
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 17 Mei 2025
Mendaki Semeru Dibatasi Durasi dan Jumlah Orang Per Hari Buat Perlindungan Ekosistem
Indonesia
DPR Dengar Perspektif Akademisi Universitas Mulawarman Terkait RUU Kehutanan
Keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya hutan untuk memenuhi kebutuhan manusia dan pelestariannya untuk generasi mendatang
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Mei 2025
DPR Dengar Perspektif Akademisi Universitas Mulawarman Terkait RUU Kehutanan
Bagikan