Mendaki Semeru Dibatasi Durasi dan Jumlah Orang Per Hari Buat Perlindungan Ekosistem

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Sabtu, 17 Mei 2025
Mendaki Semeru Dibatasi Durasi dan Jumlah Orang Per Hari Buat Perlindungan Ekosistem

Arsip foto: Ranu Kumbolo menjadi batas pendakian Gunung Semeru yang akan dibuka mulai 18 Mei 2025. (ANTARA/Zumrotun Solichah)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) membatasi kuota pendaki yang melakukan pendakian ke Gunung Semeru.

Balai besar membayasi sebanyak 200 orang setiap hari seiring dengan dibuka nya jalur pendakian gunung tertinggi di Pulau Jawa itu mulai 18 Mei 2025.

"Setiap pendaki kini wajib mendaftar secara daring melalui laman resmi https://bromotenggersemeru.id paling lambat dua hari sebelum pendakian," kata Kepala Balai Besar TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya dari Lumajang, Sabtu (17/5).

Melalui surat pengumuman Nomor: PG.9/T.8/BIDTEK/KSA.5.1/B/05/2025, Balai Besar TNBTS menyatakan bahwa jalur pendakian Gunung Semeru resmi dibuka kembali mulai 18 Mei 2025 dengan batas akhir pendakian hingga Ranu Kumbolo.

Baca juga:

Gunung Semeru Erupsi Rabu Malam, Tinggi Letusan 1.000 Meter di Atas Puncak

Pembukaan itu merupakan hasil pertimbangan matang dari pihak berwenang setelah status aktivitas Gunung Semeru ditetapkan pada Level II (Waspada) oleh Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG).

Momen itu bukan hanya sekadar pembukaan akses wisata, melainkan momentum untuk menumbuhkan kesadaran baru dalam berwisata alam yang bertanggung jawab dan mencintai lingkungan.

"Dengan kuota 200 orang per hari dan durasi pendakian 2 hari 1 malam, maka seluruh pendaki juga diwajibkan mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) pendakian demi menjamin keselamatan dan kelestarian alam," tuturnya.

Ia menjelaskan, langkah itu sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 2 Tahun 2024, yang menegaskan pentingnya pengelolaan kawasan konservasi berbasis keadilan tarif dan perlindungan ekosistem.

"Pendakian Gunung Semeru kini dikategorikan sebagai kunjungan taman nasional kelas II, sebuah pengingat bahwa petualangan alam tidak lepas dari tanggung jawab pelestarian," katanya.

Pembukaan jalur pendakian Gunung Semeru diklaim panggilan untuk mendidik diri menjadi wisatawan bijak, memberdayakan komunitas lokal, mencerahkan cara pandang terhadap pentingnya konservasi, dan memupuk nasionalisme melalui kecintaan pada warisan alam negeri ini. (*)

#Gunung Semeru #Pendakian #Hutan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
4,2 Juta Hektare Lahan Hutan Dijadikan Tambang Ilegal, Mulai 1 September Bakal Ditertibkan
Hasil penguasaan kawasan hutan tersebut nantinya akan dititipkan sementara kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) MIND ID melalui Kementerian BUMN untuk dikelola.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 28 Agustus 2025
4,2 Juta Hektare Lahan Hutan Dijadikan Tambang Ilegal, Mulai 1 September Bakal Ditertibkan
Berita Foto
KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Suap Izin Pemanfaatan Kawasan Hutan Inhutani V
Tersangka kasus dugaan suap izin pemanfaatan kawasan hutan Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuanda Rady (tengah) berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 14 Agustus 2025
KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Suap Izin Pemanfaatan Kawasan Hutan Inhutani V
Indonesia
Mulai Oktober, Pendaki Naik Rinjani Wajib Punya Asuransi Premium
SOP baru ini juga mengatur pengetatan batas maksimal pendaki yang boleh didampingi seorang guide atau porter saat proses pendakian.
Wisnu Cipto - Kamis, 14 Agustus 2025
Mulai Oktober, Pendaki Naik Rinjani Wajib Punya Asuransi Premium
Indonesia
Pendaki Rinjani Akan Dipasang Aplikasi Pelacak, Uji Coba Dimulai Akhir Agustus
Penggunaan aplikasi pelacak dilakukan sebagai langkah mitigasi pendakian di jalur Rinjani
Wisnu Cipto - Kamis, 14 Agustus 2025
Pendaki Rinjani Akan Dipasang Aplikasi Pelacak, Uji Coba Dimulai Akhir Agustus
Indonesia
Pendaki Pemula Dilarang Naik Rinjani, Harus Grade 4 Dibuktikan Lewat Sertifikat Atau Foto
Kemenhut kini memberlakukan SOP baru bagi pendaki yang boleh memasuki area Gunung Rinjani.
Wisnu Cipto - Kamis, 14 Agustus 2025
Pendaki Pemula Dilarang Naik Rinjani, Harus Grade 4 Dibuktikan Lewat Sertifikat Atau Foto
Indonesia
Semeru Kembali Erupsi, Ancaman Aliran Lahar Hingga 13 Kilometer Dari Puncak
Masyarakat tidak boleh melakukan aktivitas pada jarak 500 meter dari tepi sungai di sepanjang Besuk Kobokan, karena berpotensi terlanda perluasan awan panas dan aliran lahar hingga jarak 13 kilometer dari puncak.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 13 Agustus 2025
Semeru Kembali Erupsi, Ancaman Aliran Lahar Hingga 13 Kilometer Dari Puncak
Indonesia
Gunung Semeru Meletus Berkali-kali Pagi Ini! Potensi Lahar Hujan dan Guguran Lava Mengancam Hingga Radius 13 Kilometer, Warga Diminta Waspada
Erupsi kelima terjadi pada pukul 10.03 WIB, tanpa visual letusan yang teramati
Angga Yudha Pratama - Selasa, 12 Agustus 2025
Gunung Semeru Meletus Berkali-kali Pagi Ini! Potensi Lahar Hujan dan Guguran Lava Mengancam Hingga Radius 13 Kilometer, Warga Diminta Waspada
Indonesia
Kemenhut Segel 10 Perusahaan Diduga Bakar Lahan, 2 Diberi Sanksi Administrasi
Berdasarkan catatan penegakan hukum, sebaran kasus per provinsi meliputi tujuh kasus di Kalbar, 10 kasus di Riau, satu kasus di Jambi, satu kasus di Sumatera Selatan, dan satu kasus di Sumatera Utara.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 11 Agustus 2025
Kemenhut Segel 10 Perusahaan Diduga Bakar Lahan, 2 Diberi Sanksi Administrasi
Indonesia
Berbagai Daerah Rawan Karhutla di Kalsel, BMKG Minta Pemda Waspada Sampai 18 Agustus 2025
Daerah yang berpotensi sangat mudah terbakar di sebagian kecil Kabupaten Barito Kuala, sebagian kecil Kabupaten Banjar, sebagian kecil Kabupaten Tapin.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 11 Agustus 2025
Berbagai Daerah Rawan Karhutla di Kalsel, BMKG Minta Pemda Waspada Sampai 18 Agustus 2025
Indonesia
Hari Ini Semua Jalur Pendakian Gunung Rinjani Dibuka Kembali, Masuk Harus Beli Tiket Online
Semua jalur pendakian kunjungan wisata alam di kawasan Gunung Rinjani Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali dibuka mulai hari ini 11 Agustus 2025.
Wisnu Cipto - Senin, 11 Agustus 2025
Hari Ini Semua Jalur Pendakian Gunung Rinjani Dibuka Kembali, Masuk Harus Beli Tiket Online
Bagikan