KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Suap Izin Pemanfaatan Kawasan Hutan Inhutani V

Merahputih.com - Tersangka kasus dugaan suap izin pemanfaatan kawasan hutan Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuanda Rady (tengah) berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/8/2025).
KPK menahan tiga orang tersangka pasca operai tangkap tangan (OTT) KPK diantaranya yaitu Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuanda Rady, staf perizinan PT Sungai Budi Grup Aditya, dan Direktur Utama PT Paramita Mulia Langgeng Djunaidi.
Ketiganya terjerat kasus dugaan suap izin pemanfaatan kawasan hutan di PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V. KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai SGD189.000 (Rp2,4 miliar), Rp8,5 juta, dan dua unit mobil.
Kerugian negara akibat kasus tersebut sekitar Rp30 miliar pertahun dan potensi hilangnya PNBP hingga Rp15,9 triliun per tahun.(MP/Didik Setiawan).
Berita Terkait
KPK kembali Periksa Ilham Habibie Terkait dengan Kasus Bank BJB

KPK Kembalikan Mercy Klasik BJ Habibie yang Disita dari Ridwan Kamil ke Keluarga

KPK Sita Aset Rumah di Depok dan Bogor Dari Tersangka Pemerasan Tenaga Kerja Asing

KPK Duga SK Yaqut soal Kuota Haji Langgar UU, tapi belum Cukup Bukti Tetapkan Tersangka

KPK Pastikan Khalid Basalamah tak Ambil Keuntungan Pribadi dalam Kasus Kuota Haji

KPK Tidak Periksa Bobby Nasution di Jakarta, Langsung Dicecar Saat Bersaksi di Sidang Korupsi

Hakim Tipikor Minta Bobby Nasution Jadi Saksi, Eks Penyidik KPK: Momentum Bongkar Aktor Intelektual

KPK Geledah Rumah Gubernur Kalbar Ria Norsan terkait Kasus Korupsi di Mempawah

KPK Dalami Pengakuan Lisa Mariana Dugaan Aliran Duit RK ke Sejumlah Perempuan

Sering Digugat Praperadilan, KPK Pakai Taktik Sprindik Umum di Kasus Korupsi Biskuit Kemenkes
