Jadi Tersangka, Mantan Ketua PN Surabaya Diduga Terima Suap dalam Penunjukan Majelis Hakim Kasus Ronald Tannur

Frengky AruanFrengky Aruan - Rabu, 15 Januari 2025
Jadi Tersangka, Mantan Ketua PN Surabaya Diduga Terima Suap dalam Penunjukan Majelis Hakim Kasus Ronald Tannur

Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono. (Dok. Kejagung)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono (RS) diduga menerima suap dalam penanganan kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. RS diduga menerima uang 20 ribu Dollar Singapura.

Uang itu diberikan Erintuah Damanik, Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara Ronald Tannur. Uang ini disinyalir diberikan sebagai imbalan atas penunjukan majelis hakim yang membebaskan terdakwa.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyampaikan, keterlibatan RS bermula saat kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat meminta bantuan kepada Zarof Ricar yang merupakan mantan petinggi Mahkamah Agung (MA).

RS saat itu sedang menjabat sebagai Ketua PN Surabaya. Pertemuan itu untuk pengaturan komposisi hakim yang akan memimpin persidangan Ronald Tannur, sebagai terdakwa pembunuhan.

Baca juga:

Mantan Ketua PN Surabaya Diduga Terima Duit Ribuan Dollar untuk Bebaskan Ronald Tannur

Melalui pesan Whataspp, kata Qohar, Zarof menghubungi RS untuk menyampaikan maksud dari Lisa Rachmat yang ingin bertemu.

"Pertemuan itu LR minta dan pastikan nama hakim yang akan sidangkan perkara Tannur yang kemudian dijawab oleh RS bahwa hakim yang akan sidangkan perkara RT adalah ED, M, dan HH,” kata Qohar kepada wartawan di Kejakgung dikutip Rabu (15/1).

Usai bertemu dengan RS, Lisa kemudian menemui ketiga hakim yang memimpin sidang Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik alias DD, Magapul alias M dan Heru Hanindyo alias HH. Setelahnya, Lisa kembali bertemu dengan RS.

Dalam pertemuan itu, Lisa meminta jika Erintuah menjadi ketua majelis hakim yang memimpin sidang Ronald Tannur.

Lisa kemudian menyerahkan uang tunai dalam pecahan dolar Singapura senilai SGD 140 ribu dalam pecahan seribu dolar.

Rinciannya, pembagian untuk Erintuah sebesar 38 ribu, Mangapul SGD 36 ribu, dan Heru senilai SGD 36 ribu.

Setelahnya RS juga mendapatkan SGD 43 ribu langsung dari Lisa. Total, RS mendapat suap sebesar SGD 63 ribu dalam perkara ini.

Baca juga:

Mantan Ketua PN Surabaya Ditangkap, Diduga Terlibat Kasus Suap Vonis Bebas Ronad Tannur

Penyita juga menyita uang Rp 21 miliar dalam berbagai pecahan mata uang dari rumah RS. Selain uang, penyidik Jampidsus menemukan barang bukti elektronik sebanyak satu unit.

Sedangkan uang tunai yang ditemukan terdiri dari mata uang dolar AS, dolar Singapura, dan rupiah.

Barang bukti tersebut usai penyidik menggeledah rumah Rudi di Jakarta Pusat dan di Palembang, Sumatera Selatan.

Ia mengungkapkan bahwa uang tersebut ditemukan di dalam satu unit mobil atas nama ES yang terparkir di rumah RS.

Uang yang ditemukan tersebut yakni 388.600 dolar AS, 1.099.626 dolar Singapura, dan Rp 1,72 miliar.

"Kalau uang tersebut dikonversi menjadi rupiah hari ini, kurang lebih sebesar Rp21.141.956.000,00," ujar Abdul Qohar.

RS yang berstatus tersangka ini akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel. (Knu)

#Pengadilan Negeri Surabaya #Ronald Tannur #Kejaksaan Agung
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini, 34 Jaksa Dikerahkan
Sidang pembacaan dakwaan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan TPPU digelar hari ini. Sebanyak 34 jaksa dilibatkan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 07 Oktober 2026
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini, 34 Jaksa Dikerahkan
Indonesia
Prabowo Senang Satgas PKH Setor Duit Tunai Rp 52 Triliun Dari Praktek Curang
setiap ada upaya untuk melawan penyelundupan dan memberantas semua praktik kecurangan, selalu ada perlawanan yang ditujukan kepada aparat dan pemerintah.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 06 Oktober 2026
Prabowo Senang Satgas PKH Setor Duit Tunai Rp 52 Triliun Dari Praktek Curang
Indonesia
Terima Rp 13,2 Triliun Dari Denda Bidang Kehutanan, Prabowo: Kekayaan Kita Banyak
Dengan aksi penyelamatan itu, maka negara berhasil mencegah kerugian sekitar Rp 400 triliun, yang seharusnya dapat digunakan untuk berbagai bantuan masyarakat
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 06 Oktober 2026
Terima Rp 13,2 Triliun Dari Denda Bidang Kehutanan, Prabowo: Kekayaan Kita Banyak
Indonesia
Kasus Dugaan Korupsi MBG Masuk Babak Baru, 6 Tersangka Segera Disidang
Kejagung melimpahkan enam tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola MBG 2025-2026. Ada Dadan Hindayana dan dua eks Wakil Kepala BGN.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 29 September 2026
Kasus Dugaan Korupsi MBG Masuk Babak Baru, 6 Tersangka Segera Disidang
Indonesia
Febrie Adriansyah: Semua Perkara Besar Kita Ambil, Namun Akhirnya Kita yang Digergaji
Febrie Adriansyah mengeklaim telah menangani sejumlah perkara besar saat menjabat Jampidsus. Ia kini menjalani tahap II kasus dugaan pemerasan dan TPPU.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Febrie Adriansyah: Semua Perkara Besar Kita Ambil, Namun Akhirnya Kita yang Digergaji
Indonesia
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Segera Disidang, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Kejagung melimpahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kasus dugaan TPPU Febrie Adriansyah ke Kejari Jaksel untuk proses penuntutan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Segera Disidang, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Indonesia
Kejagung Sita Aset Tersangka Korupsi MBG Rp 8,4 Miliar, Jam Rolex Hingga Permata Eks Bos BGN
Kejagung menyita aset mewah milik tiga tersangka korupsi MBG Rp 8,4 miliar. Berupa jam Rolex, mobil mewah, uang tunai, dan permata. Klik untuk detail lengkap!
Wisnu Cipto - Sabtu, 05 September 2026
Kejagung Sita Aset Tersangka Korupsi MBG Rp 8,4 Miliar, Jam Rolex Hingga Permata Eks Bos BGN
Indonesia
Kasus TPPU Bergulir, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dipanggil Kejagung sebagai Saksi
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tiba di Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan TPPU.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 03 September 2026
Kasus TPPU Bergulir, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dipanggil Kejagung sebagai Saksi
Indonesia
Eks Dirdik Jampidsus Bersaksi, Febrie Adriansyah Disebut Jujur dan Manut Pimpinan
Eks Dirdik Jampidsus, Jasman Panjaitan mengatakan, Febrie Adriansyah jujur selama bekerja dengan dirinya.
Soffi Amira - Jumat, 21 Agustus 2026
Eks Dirdik Jampidsus Bersaksi, Febrie Adriansyah Disebut Jujur dan Manut Pimpinan
Indonesia
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah: Ahli Hukum Sebut Penggeledahan Rumah di Sentul Tidak Sah
Ahli hukum UII menilai, penggeledahan rumah Febrie Adriansyah di Sentul tidak sah. Hal itu diungkapkan saat sidang gugatan praperadilan.
Soffi Amira - Kamis, 20 Agustus 2026
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah: Ahli Hukum Sebut Penggeledahan Rumah di Sentul Tidak Sah
Bagikan