Jadi Tersangka, Mantan Ketua PN Surabaya Diduga Terima Suap dalam Penunjukan Majelis Hakim Kasus Ronald Tannur


Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono. (Dok. Kejagung)
MerahPutih.com - Mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono (RS) diduga menerima suap dalam penanganan kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. RS diduga menerima uang 20 ribu Dollar Singapura.
Uang itu diberikan Erintuah Damanik, Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara Ronald Tannur. Uang ini disinyalir diberikan sebagai imbalan atas penunjukan majelis hakim yang membebaskan terdakwa.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyampaikan, keterlibatan RS bermula saat kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat meminta bantuan kepada Zarof Ricar yang merupakan mantan petinggi Mahkamah Agung (MA).
RS saat itu sedang menjabat sebagai Ketua PN Surabaya. Pertemuan itu untuk pengaturan komposisi hakim yang akan memimpin persidangan Ronald Tannur, sebagai terdakwa pembunuhan.
Baca juga:
Mantan Ketua PN Surabaya Diduga Terima Duit Ribuan Dollar untuk Bebaskan Ronald Tannur
Melalui pesan Whataspp, kata Qohar, Zarof menghubungi RS untuk menyampaikan maksud dari Lisa Rachmat yang ingin bertemu.
"Pertemuan itu LR minta dan pastikan nama hakim yang akan sidangkan perkara Tannur yang kemudian dijawab oleh RS bahwa hakim yang akan sidangkan perkara RT adalah ED, M, dan HH,” kata Qohar kepada wartawan di Kejakgung dikutip Rabu (15/1).
Usai bertemu dengan RS, Lisa kemudian menemui ketiga hakim yang memimpin sidang Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik alias DD, Magapul alias M dan Heru Hanindyo alias HH. Setelahnya, Lisa kembali bertemu dengan RS.
Dalam pertemuan itu, Lisa meminta jika Erintuah menjadi ketua majelis hakim yang memimpin sidang Ronald Tannur.
Lisa kemudian menyerahkan uang tunai dalam pecahan dolar Singapura senilai SGD 140 ribu dalam pecahan seribu dolar.
Rinciannya, pembagian untuk Erintuah sebesar 38 ribu, Mangapul SGD 36 ribu, dan Heru senilai SGD 36 ribu.
Setelahnya RS juga mendapatkan SGD 43 ribu langsung dari Lisa. Total, RS mendapat suap sebesar SGD 63 ribu dalam perkara ini.
Baca juga:
Mantan Ketua PN Surabaya Ditangkap, Diduga Terlibat Kasus Suap Vonis Bebas Ronad Tannur
Penyita juga menyita uang Rp 21 miliar dalam berbagai pecahan mata uang dari rumah RS. Selain uang, penyidik Jampidsus menemukan barang bukti elektronik sebanyak satu unit.
Sedangkan uang tunai yang ditemukan terdiri dari mata uang dolar AS, dolar Singapura, dan rupiah.
Barang bukti tersebut usai penyidik menggeledah rumah Rudi di Jakarta Pusat dan di Palembang, Sumatera Selatan.
Ia mengungkapkan bahwa uang tersebut ditemukan di dalam satu unit mobil atas nama ES yang terparkir di rumah RS.
Uang yang ditemukan tersebut yakni 388.600 dolar AS, 1.099.626 dolar Singapura, dan Rp 1,72 miliar.
"Kalau uang tersebut dikonversi menjadi rupiah hari ini, kurang lebih sebesar Rp21.141.956.000,00," ujar Abdul Qohar.
RS yang berstatus tersangka ini akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kejagung Harus Buktikan 3 Hal Krusial untuk Lengkapi Unsur Dakwaan terhadap Nadiem Makarim, Menurut Pakar Hukum

Kejagung Masih Dalami Penikmat Duit Korupsi Chromebook yang Seret Nadiem Makarim

Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba

Rekan Bisnis Riza Chalid Ikut Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Minyak Pertamina, Langsung Dicegah Pergi ke Luar Negeri

Kejagung Titipkan Bukti Mobil Alphard Kasus Kredit Macet PT Sritex ke Kejari Solo

Dorong Kerja Sama Pengembalian Aset Kejahatan Lintas Negara, Kejaksaan RI Ingatkan Anggota BRICS Saling Menghormati Urusan Hukum Masing-masing

Jadi Tersangka ke-12, Presdir Sritex Iwan Kurniawan Dijebloskan ke Rutan Kejari Jaksel

Hakim Djuyamto Cs Segera Diadili Terkait Suap Vonis Bebas Kasus CPO

Pekan Ini Tersangka Riza Chalid Masuk DPO Kejagung, Red Notice Interpol Masih Proses
