Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Anji Ajukan Rehabilitasi
Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji berjalan menuju ruang pemeriksaan kesehatan di Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta, Senin (14/6). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
MerahPutih.com - Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji telah ditahan usai ditangkap pihak kepolisian terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Terkait itu, pihak keluarga sendiri telah mengajukan permohonan agar eks vokalis band Drive itu bisa dilakukan proses rehabilitasi.
Baca Juga
“Dari keluarga yang bersangkutan juga sudah mengajukan untuk yang bersangkutan (bisa direhabilitasi),” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar kepada wartawan, Selasa (15/6).
Ronaldo menyebut pihaknya akan memfasilitasi hak tersangka tersebut. Nantinya, tim dari BNNP atau BNN Pusat akan melakukan proses asesmen atas pengajuan rehabilitasi tersebut.
“Hasilnya apa itu nanti dari tim asesmen terpadu. Hasilnya akan diberikan pada kami baru nanti itu akan kami tindaklanjuti,” tuturnya.
Lalu, Anji juga kooperatif saat diperiksa soal kasus penyalahgunaan narkoba. Hal ini terlihat saat dirinya menunjukan ganja yang masih ia simpan di Bandung, Jawa Barat.
“Dari pemeriksaan yang bersangkutan kooperatif, dia menjelaskan saya ada juga menaruh narkotika itu di Bandung. Jadi yang bersangkutan itu menunjukkan,” kata Ronaldo.
Ronaldo mengatakan polisi mengapresiasi Anji telah kooperatif selama proses pemeriksaan. Musisi itu mempermudah proses penyelidikan yang tegah dilakukan penyidik.
“Sehingga, kami bisa sampai di tempat kejadian perkara (TKP) ke dua dan menemukan barang bukti ganja yang lain,” ujar Ronaldo.
Sebelumnya, Anji ditangkap di daerah Cibubur, Jakarta Timur pada Jumat (11/6) lalu. Dari hasil tes urine, dinyatakan positif mengonsumsi ganja.
Anji pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dikenakan Pasal 127 Jo Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ronaldo menyebut Anji telah mengonsumsi narkoba jenis ganja itu sejak sembilan bulan yang lalu.
“Dari hasil pemeriksaan kami yang terakhir ini dimulai sekitar akhir tahun lalu, jadi ke sekarang suddah sekitar 8 bulan ya dari September, jadi sekitar 8-9 bulan,” tutur Ronaldo. (Knu)
Baca Juga
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Eks Kepala BNN Tegaskan Pecandu Narkoba Wajib Rehabilitasi, Pengedar Harus Dihukum Keras
BNN Bongkar Jaringan Ekstasi Sumatera-Sulawesi Pakai Modus Penyamaran Vape
Cegah Penyelundupan Narkoba, Legislator Usulkan Penambahan Pos Perbatasan di Papua Selatan
Ternyata ini Peran Ammar Zoni dalam Peredaran Narkoba di Rutan Salemba, Diduga Jadi Distributor
Jaksa Beberkan Cara Ammar Zoni Transaksi Narkoba di Rutan Salemba selama Setahun
Kursi Terdakwa Sidang Perdana Ammar Zoni Dkk di PN Jakpus Kosong
Ratusan Anak Dijadikan Kurir Narkoba oleh Bandar, Polisi: Mereka Lebih Mudah Lepas dari Jerat Hukum
Peredaran Narkoba di Indonesia Masih Tinggi, Polisi Ungkap 38 Ribu Kasus hingga Sita Aset Bandar Senilai Rp 221 Miliar
Polisi Gagalkan Penyelundupan 12 Kg Sabu Senilai Rp 12 Miliar di Tol Cikampek, Ratusan Ribu Jiwa Nyaris Jadi Korban
Polisi Bongkar Pabrik Ekstasi Sindikat Residivis di Jakbar, Puluhan Ribu Jiwa Nyaris Jadi Korban