MerahPutih Nasional- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Richard Lessang yang di duga sebagai kerabat Suryadharma Ali (SDA) tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013 lalu.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, bahwa Richard diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK untuk tersangka mantan Menteri Agama di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA," kata Priharsa saat dihubungi awak media, Rabu (7/1).
Sekedar kilas balik KPK menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013 pada Kamis, 22 Mei 2014. Penetapan status tersangka Suryadharma Ali ini disampaikan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas.
"Sudah naik penyidikan dengan SDA (Suryadharma Ali) dan kawan-kawan sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas melalui pesan singkatnya.
Modus penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan mantan Ketua Umum PPP itu antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji milik masyarakat untuk membiayai keluarga, koleganya serta pejabat dan tokoh nasional untuk pergi naik haji.
Atas perbuatannya, SDA dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana. (BHD)