Jadi Tersangka, Bupati Morotai Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Bahaudin MarcopoloBahaudin Marcopolo - Jumat, 26 Juni 2015
Jadi Tersangka, Bupati Morotai Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Plt Pimpinan KPK Johan Budi (Antara Foto)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih Nasional - Bupati Morotai, Maluku Utara Rusli Sibua ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2011 silam. Rusli dijerat dengan pasal 6 ayat 1 huruf a UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No.20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp750 juta.

Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Johan Budi Sapto Prabowo menjelaskan Bupati Morotai, Maluku Utara ditetapkan sebagai tersangka, setelah KPK memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup kuat untuk menjarat orang nomor satu di Morotai.

"Ini adalah pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi di MK saat pilkada," kata Johan Budi.

Bekas juru bicara KPK itu melanjutkan, penetapan Rusli Sibua sebagai tersangka adalah tindak lanjut dan pengembangan kasus suap yang melibatkan mantan Ketua MK Akil Mochtar. Akil Mochtar sendiri sudah divonis Pengadilan Tipikor pada Senin 30 Juni 2014 dengan vonis penjara seumur hidup.

"Ini pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi di dalam MK di Pilkada. Salah satunya yang sudah divonis adalah M Akil Moctar," tambah Johan.

Sekedar kilas balik, pada tahun 2011 pasangan Rusli Sibua dan Weni R Paraisu mengajukan gugatan PHPU ke MK. KPU Kabupaten Morotai sendiri awalnya menetapkan pasangan Arsad Sardan dan Demianus Ice sebagi pemenang pilkada. Namun demikian MK mengabulkan gugatan PHPU yang diajukan pasangan calon Rusli-Weni.

Dalam sidang dakwaan di pengadilan Tipikor, Akil Mochtar didakwa menerima uang suap sebesar Rp2,99 miliar dari Rusli Sibua. Kuasa hukum pasangan Rusli-Weni Sharin Hamid kemudian menghubungi Akil Mochtar. Dalam percakapan tersebut Akil Mochtar meminta kepada Sharin Hamid untuk menyediakan uang sebesar Rp6 miliar. Setelah itu Sharin menyampaikan hal tersebut kepada kliennya.

Pasangan Rusli-Weni hanya bisa menyediakan dana sebesar Rp3 miliar. Akil sendiri meminta Sharin mengantar uang tersebut langsung ke kantor MK. Namun demikian Sharin menolak hal tersebut, sehingga uang tersebut dikirim ke rekening CV Ratu Samagat dengan keterangan "angkutan kelapa sawit". Proses transfer berlangsung tiga kali.

Kemudian pada Juni 2011, lembaga peradilan yang lahir dari rahim reformasi memutuskan pasangan calon Rusli-Weni memenangkan pilkada di Kabupaten Morotai dengan raihan suara sebesar 11.384. Saat itu Akil Mochtar bertindak sebagai Ketua Panel Hakim MK bersama dengan Muhammad Alif dan Hamdan Zoelva. (bhd)

BACA JUGA:

Dugaan Suap PHPU MK, KPK Tetapkan Bupati Morotai Sebagai Tersangka

KPK Soroti Panjangnya Rantai Distribusi Komoditas Pangan

KPK Ingatkan DPR Dana Aspirasi Rawan Korupsi

Korupsi Tak Tertangani, Abdullah Hehamahua Dorong Pembentukan KPK Daerah

Kader Banteng Ditangkap KPK

#Akil Mochtar #Rusli Sibua #Bupati Morotai #Johan Budi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Tes Tertulis Capim KPK, Johan Budi Jawab Sesuai Pengalaman
Sebenernya soal ini bukan mudah atau susah
Angga Yudha Pratama - Rabu, 31 Juli 2024
Tes Tertulis Capim KPK, Johan Budi Jawab Sesuai Pengalaman
Indonesia
Lolos Tahap Pertama Seleksi Capim KPK, Johan Budi Bakal Pamit dari DPR dan PDIP
Johan Budi akan pamit dari DPR dan PDIP. Hal itu menyusul dirinya yang dinyatakan lolos seleksi administrasi calon pimpinan KPK.
Soffi Amira - Rabu, 24 Juli 2024
Lolos Tahap Pertama Seleksi Capim KPK, Johan Budi Bakal Pamit dari DPR dan PDIP
Indonesia
Anggota DPR Ingatkan Polisi: Jangan Ada Penyidikan dengan Penganiayaan
"Terlebih saat ini Kapolri Listyo Sigit Prabowo sangat tegas, tidak mengkompromikan oknum polisi yang melakukan pelanggaran sekecil apa pun, apalagi sampai ada yang meninggal,” imbuhnya.
Andika Pratama - Rabu, 02 Agustus 2023
Anggota DPR Ingatkan Polisi: Jangan Ada Penyidikan dengan Penganiayaan
Indonesia
Anggota DPR Minta Satgas TPPO Tindak Tegas Mafia Perdagangan Orang
Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi meminta Satgas TPPO Polri menindak tegas dan menyelesaikan kasus TPPO yang sudah jadi momok di negeri ini.
Andika Pratama - Selasa, 13 Juni 2023
Anggota DPR Minta Satgas TPPO Tindak Tegas Mafia Perdagangan Orang
Indonesia
PDIP Sebut Johan Budi Digeser dari BURT DPR tak Terkait Dewan Kolonel
"Dugaan saya tidak berkaitan dengan Dewan Kolonel. Untuk pastinya silahkan tanya ke Sekjen PDIP (Hasto Kristiyanto)," ucap Utut
Andika Pratama - Selasa, 01 November 2022
PDIP Sebut Johan Budi Digeser dari BURT DPR tak Terkait Dewan Kolonel
Bagikan