Jadi Korban Kekerasan, WNA Asal Panama dan Dua Anaknya Mengadu ke Jokowi

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 21 Oktober 2021
Jadi Korban Kekerasan, WNA Asal Panama dan Dua Anaknya Mengadu ke Jokowi

WNA Asal Panama dan Dua Anaknya Mengadu ke Jokowi karena Jadi Korban Kekerasan (MP/Kanugraha)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Seorang ibu Warga Negara Asing (WNA) asal Panama inisial R dan kedua anaknya APV (11) dan PPV (3) mengadukan nasib mereka ke Presiden Joko Widodo.

Ibu dan kedua bocah malang yang tinggal di Jakarta itu diduga mendapat kekerasan fisik dan verbal dari PSV yang juga mantan suami maupun ayah dari dua anaknya itu. Nasib mereka di Indonesia kini terkatung-katung dan tak mendapatkan perhatian yang layak.

"Pak Jokowi, tolong bantu saya. Kami selalu mendapat perlakuan kasar dan kekerasan. Berikan kami perlindungan," tutur APV dalam konfrensi pers daring di Jakarta Pusat, Kamis (21/10).

Baca Juga

Polisi Lakukan Penggerebekan, Pinjol Ilegal Perintahkan Karyawan Kerja dari Rumah

Ibu dari kedua anak itu lantas menempuh upaya hukum dengan membuat Laporan Polisi ke Polda Metro Jaya sesuai dengan Surat Tanda Laporan Polisi Nomor TBL/3878/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 27 Juni 2019 atas dugaan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang dialaminya.

Faktanya PSV telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka. Namun tiba-tiba laporan polisi tersebut dihentikan penyidikannya dengan adanya Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) tertanggal 10 September 2020 dengan Nomor B/14679/IX/RES.1.24/2020/Direskrimum jo.

Surat Ketetapan Penghentian Nomor S.Tap/2535/IX/2020 Ditreskrimum tertanggal 09 September 2020.

Atas penghentian penyidikan tersebut, R tetap berjuang dengan melakukan upaya hukum Pra Peradilan dengan Nomor Register Perkara 132/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel.

Dalam amar Putusan Pra Peradilan tersebut dinyatakan bahwa proses penyidikan atas laporan polisi Nomor LP/3878/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimum harus ditindak lanjut kembali.

"Namun hingga saat ini, tidak ada progress dan tindak lanjut terhadap laporan polisi itu," tegas Kuasa hukum korban, Elza Syarief.

Selain itu, PSV juga menelantarkan R dan kedua anaknya dengan tidak memperpanjang Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). Ia telah dilaporkan telah menelantarkan R ebagai isterinya dan tidak memperpanjang KITAP R dan dua anaknya.

"Tidak hanya itu, PSV menggunakan Lembaga Keimigrasian Republik Indonesia hanya untuk memaksa R untuk segera menyerahkan anak kandungnya kepada PSV," urai Elza.

Bahkan pihak keimigrasian RI telah menyatakan bahwa PSV telah memenangkan hak asuh anak pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung ketika Putusan Kasasi belum terjadi dan masih dalam proses pendaftaran berkas.

"Namun pihak Imigrasi bersikap seolah-olah mereka telah mengetahui PSV akan memenangkan Putusan Mahkamah Agung dan memaksa R untuk menyerahkan anak kandungnya kepada PSV," sambungnya.

Menurut Elza, seharusnya PSV bertanggungjawab untuk memperpanjang KITAP milik R yang pada saat itu masih berstatus sebagai isterinya.

Sebagaimana Pasal 63 ayat (2) Undang-Undang No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menyatakan bahwa Penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing yang dijamin selama tinggal di Wilayah Indonesia serta berkewajiban melaporkan setiap perubahan status sipil, status Keimigrasian, dan perubahan alamat.

Namun faktanya, PSV sengaja tidak memperpanjang KITAP R dan kedua anaknya serta berupaya mendeportasikan hingga memisahkan antara R dengan anak-anak kandungnya.

Baca Juga

Pemerintah Didesak Siapkan Sistem Keuangan Mikro Atur Transaksi Pinjol

Elza pun berharap kepada para lembaga terkait membuka mata hatinya untuk memperjuangkan nasib ibu dan kedua anaknya yang diduga menjadi korban KDRT.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau Kak Seto mengatakan, kedua anak tersebut mengalami trauma mendalam.

"Bahkan APV sampai takut dan menyatakan ingin bunuh diri karena jadi korban kelakuan sang ayah," kata Kak Seto. (Knu)

#Kekerasan Anak
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kekerasan di Daycare Mencuat, DPR Wacanakan Revisi UU Perlindungan Anak
DPR RI tengah mengkaji langkah penguatan regulasi sebagai bagian dari strategi pencegahan kekerasan terhadap anak.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 05 Mei 2026
Kekerasan di Daycare Mencuat, DPR Wacanakan Revisi UU Perlindungan Anak
Indonesia
Komisi X DPR RI Bakal Perketat Izin Daycare Lewat Regulasi Pendidikan Informal
Meskipun pembahasan sempat tertunda akibat masa reses parlemen, Komisi X memastikan isu ini menjadi prioritas utama
Angga Yudha Pratama - Senin, 04 Mei 2026
Komisi X DPR RI Bakal Perketat Izin Daycare Lewat Regulasi Pendidikan Informal
Indonesia
Kasus Kekerasan di Daycare Little Aresha Yogyakarta, Dosen dan Hakim Aktif Diminta Segera Dinonaktifkan
Beberapa anak terlaporkan mengidap penyakit seperti pneumonia, bronkitis, infeksi saluran kemih (ISK), hingga mengalami stunting akibat kekurangan gizi dan dehidrasi
Angga Yudha Pratama - Minggu, 03 Mei 2026
Kasus Kekerasan di Daycare Little Aresha Yogyakarta, Dosen dan Hakim Aktif Diminta Segera Dinonaktifkan
Indonesia
DPR Minta Sanksi Berat untuk Dosen PTN yang Terlibat Kasus Kekerasan Daycare
DPR melalui Esti Wijayanti mendesak penonaktifan dosen terduga pelaku kasus kekerasan anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 April 2026
DPR Minta Sanksi Berat untuk Dosen PTN yang Terlibat Kasus Kekerasan Daycare
Indonesia
43% Daycare Tak Berizin, DPR Desak Razia Besar Demi Lindungi Anak
DPR mendesak razia daycare ilegal setelah maraknya kekerasan anak. Data menunjukkan 43 persen daycare belum berizin dan minim standar pengasuhan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 April 2026
43% Daycare Tak Berizin, DPR Desak Razia Besar Demi Lindungi Anak
Indonesia
DPR Desak Pemerintah Audit Seluruh Daycare Pasca Tragedi Memilukan di Little Aresha Yogyakarta
Maman menilai fenomena ini merupakan pengkhianatan terhadap kepercayaan orang tua yang menitipkan buah hati mereka
Angga Yudha Pratama - Rabu, 29 April 2026
DPR Desak Pemerintah Audit Seluruh Daycare Pasca Tragedi Memilukan di Little Aresha Yogyakarta
Indonesia
DPR Desak Pemulihan Hak Bayi yang Jadi Korban Kekerasan Daycare Little Aresha Yogyakarta
Secara aturan, kasus ini memenuhi syarat untuk restitusi karena korbannya bayi
Angga Yudha Pratama - Selasa, 28 April 2026
DPR Desak Pemulihan Hak Bayi yang Jadi Korban Kekerasan Daycare Little Aresha Yogyakarta
Indonesia
Dugaan Kekerasan Anak di Daycare Yogyakarta, DPR Desak Kemendikdasmen Bertindak
DPR RI menyoroti dugaan kekerasan anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta. Kemendikdasmen diminta memperketat pengawasan dan evaluasi nasional.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 April 2026
Dugaan Kekerasan Anak di Daycare Yogyakarta, DPR Desak Kemendikdasmen Bertindak
Indonesia
Legislator Desak Evaluasi Total Daycare, Bongkar Kegagalan Sistem
Kepercayaan masyarakat terhadap daycare kini berada di titik rawan.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 April 2026
Legislator Desak Evaluasi Total Daycare, Bongkar Kegagalan Sistem
Indonesia
Jika Daycare Lakukan Kekerasan ke Anak, Ini Yang Harus Dilakukan Orang Tua
Pengelola tempat penitipan anak yang baik seharusnya terbuka dan kooperatif dalam menanggapi kekhawatiran yang disampaikan oleh orang tua.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 27 April 2026
Jika Daycare Lakukan Kekerasan ke Anak, Ini Yang Harus Dilakukan Orang Tua
Bagikan