Polisi Lakukan Penggerebekan, Pinjol Ilegal Perintahkan Karyawan Kerja dari Rumah
Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penggerebekan kantor sindikat pinjol di Kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, pada Rabu (13/19/2021). (ANTARA/HO Polres Metro Jakarta
MerahPutih.com - Dalam sepekan terakhir, Polisi tengah gencar melakukan penggerebekan terhadap perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal yang kerap meresahkan masyarakat.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya bahkan telah menggerebek dua perusahaan pinjol ilegal dan juga sebagai perusahaan penagih utang pihak ketiga. Pertama, di Green Lake City Tangerang pada Kamis (14/10). Lalu, di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Senin (18/10).
Baca Juga:
Masyarakat Ditantang Lapor Polisi Jika Dapat Ancaman Pinjol
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis menerangkan, saat penggerebekan kantor pinjol di Kelapa Gading pihaknya hanya menemukan sedikit karyawan yang bekerja di kantor. Diduga, pemilik perusahaan pinjol sudah mengantisipasi adanya penggerebekan sehingga menerapkan sistem work from home (WFH).
"Katena kemarin kita melakukan penggerebekan di beberapa tempat, makanya mereka memutuskan untuk WFH," ujar Aulia dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (19/10).
Aulia kemudian mengungkap, pihaknya juga menemukan percakapan antara karyawan yang saling berkoordinasi untuk menyamarkan perusahaan pinjol sebagai perusahaan ekspedisi.
"Tadi juga sempat kita lihat ada pesan WhatsApp dari rekannya bahwa tidak apa-apa, untuk menyampaikan perusahaan ini perusahaan ekspedisi," tuturnya.
Dalam penggerebekan ini, terdapat empat orang karyawan yang diamankan. Keempatnya dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara untuk pemilik perusahaan, sampai dengan saat ini masih terus diburu polisi.
"Mereka (karyawan) kalau tidak kooperatif atau tidak datang ya berarti kita akan ambil (tangkap) khususnya yang bekerja di bagian penagihan," katanya.
Keempat orang tersebut dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Mereka bertugas sebagai supervisor telemarketing, kemudian satu lagi supervisor debt collector, satu orang dari bagian umum serta satunya lagi di bagian collecting.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya untuk menindak tegas para pelaku penyedia pinjaman online (pinjol) yang kerap meresahkan masyarakat. (Knu)
Baca Juga:
OJK akan Tambah Aturan Baru Terkait Debt Collector Pinjol
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Cerita Titip Kapolri Agar Pengawalnya Jadi Perwira, Prabowo Ajak Jenderal dan Menteri Lain Ikut Ngaku
Prabowo Sebut Persepsi Publik Terhadap Kepolisian, Kerap Dikritik
Tak Ada Toleransi, Polri Kembangkan Sistem Deteksi Dini LGBT untuk Seleksi Calon Polisi
Mencengangkan! Polri Ungkap Ada 228 Kampung Narkoba Tersebar di Seluruh Indonesia
Polres Mamberamo Raya Papua Diserang Massa: Aparat Terluka, Mobil dan Bangunan Rusak
Minta Tambah Dana dari SAL Rp 200 Triliun, Bank Mandiri Klaim Salurkan Kredit Dalam 15 Hari
Praperadilan Delpedro Marhaen Ditolak, Hakim Jadikan Screenshot di Media Sosial sebagai Barang Bukti
Pengamanan Diperkuat, 2.000 Personel Dikerahkan untuk Laga Persib Vs Selangor FC di ACL 2
Ratusan Anak Dijadikan Kurir Narkoba oleh Bandar, Polisi: Mereka Lebih Mudah Lepas dari Jerat Hukum
AMPG Laporkan Akun Medsos yang Hina Bahlil, Polda Metro Jaya Sebut Cuma Konsultasi