Polisi Lakukan Penggerebekan, Pinjol Ilegal Perintahkan Karyawan Kerja dari Rumah

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 19 Oktober 2021
Polisi Lakukan Penggerebekan, Pinjol Ilegal Perintahkan Karyawan Kerja dari Rumah

Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penggerebekan kantor sindikat pinjol di Kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, pada Rabu (13/19/2021). (ANTARA/HO Polres Metro Jakarta

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Dalam sepekan terakhir, Polisi tengah gencar melakukan penggerebekan terhadap perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal yang kerap meresahkan masyarakat.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya bahkan telah menggerebek dua perusahaan pinjol ilegal dan juga sebagai perusahaan penagih utang pihak ketiga. Pertama, di Green Lake City Tangerang pada Kamis (14/10). Lalu, di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Senin (18/10).

Baca Juga:

Masyarakat Ditantang Lapor Polisi Jika Dapat Ancaman Pinjol

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis menerangkan, saat penggerebekan kantor pinjol di Kelapa Gading pihaknya hanya menemukan sedikit karyawan yang bekerja di kantor. Diduga, pemilik perusahaan pinjol sudah mengantisipasi adanya penggerebekan sehingga menerapkan sistem work from home (WFH).

"Katena kemarin kita melakukan penggerebekan di beberapa tempat, makanya mereka memutuskan untuk WFH," ujar Aulia dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (19/10).

Aulia kemudian mengungkap, pihaknya juga menemukan percakapan antara karyawan yang saling berkoordinasi untuk menyamarkan perusahaan pinjol sebagai perusahaan ekspedisi.

"Tadi juga sempat kita lihat ada pesan WhatsApp dari rekannya bahwa tidak apa-apa, untuk menyampaikan perusahaan ini perusahaan ekspedisi," tuturnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis (kanan) berbicara dengan salah satu karyawan pinjol ilegal yang digerebek petugas di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (18/10/2021) malam. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis (kanan) berbicara dengan salah satu karyawan pinjol ilegal yang digerebek petugas di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (18/10/2021) malam. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Dalam penggerebekan ini, terdapat empat orang karyawan yang diamankan. Keempatnya dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara untuk pemilik perusahaan, sampai dengan saat ini masih terus diburu polisi.

"Mereka (karyawan) kalau tidak kooperatif atau tidak datang ya berarti kita akan ambil (tangkap) khususnya yang bekerja di bagian penagihan," katanya.

Keempat orang tersebut dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Mereka bertugas sebagai supervisor telemarketing, kemudian satu lagi supervisor debt collector, satu orang dari bagian umum serta satunya lagi di bagian collecting.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya untuk menindak tegas para pelaku penyedia pinjaman online (pinjol) yang kerap meresahkan masyarakat. (Knu)

Baca Juga:

OJK akan Tambah Aturan Baru Terkait Debt Collector Pinjol

#Pinjaman Online #Polda Metro Jaya #Polisi #Kredit Lunak #Rentenir
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Polda Metro Jaya membantah kritik terkait penetapan tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Langkah Langkah Polisi dan TNI Bereskan Situasi Setelah Demo di Berbagai Daerah Rusuh
Proses penegakan hukum pun dilakukan dengan analisa mendalam melalui gelar perkara yang terukur dan transparan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 06 September 2025
Langkah Langkah Polisi dan TNI Bereskan Situasi Setelah Demo di Berbagai Daerah Rusuh
Indonesia
Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Surabaya, Hampir Setengahnya Anak-Anak
Total 315 orang sempat diamankan oleh Polrestabes Surabaya dalam kerusuhan tersebut, hampir setengahnya merupakan anak-anak.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 September 2025
Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Surabaya, Hampir Setengahnya Anak-Anak
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan
Polisi kini masih memburu akun media sosial, yang menyebarkan provokasi demo hingga penjarahan.
Soffi Amira - Kamis, 04 September 2025
Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan
Indonesia
Pengemudi Rantis Tabrak Ojol Affan Kurniawan Hadapi Sidang Etik, Kronologi Penabrakan Diharapkan Terungkap
Sebelumnya, Pada Rabu (3/9), Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan kepada Kompol Kosmas
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 September 2025
Pengemudi Rantis Tabrak Ojol Affan Kurniawan Hadapi Sidang Etik, Kronologi Penabrakan Diharapkan Terungkap
Bagikan