Polisi Lakukan Penggerebekan, Pinjol Ilegal Perintahkan Karyawan Kerja dari Rumah


Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penggerebekan kantor sindikat pinjol di Kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, pada Rabu (13/19/2021). (ANTARA/HO Polres Metro Jakarta
MerahPutih.com - Dalam sepekan terakhir, Polisi tengah gencar melakukan penggerebekan terhadap perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal yang kerap meresahkan masyarakat.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya bahkan telah menggerebek dua perusahaan pinjol ilegal dan juga sebagai perusahaan penagih utang pihak ketiga. Pertama, di Green Lake City Tangerang pada Kamis (14/10). Lalu, di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Senin (18/10).
Baca Juga:
Masyarakat Ditantang Lapor Polisi Jika Dapat Ancaman Pinjol
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis menerangkan, saat penggerebekan kantor pinjol di Kelapa Gading pihaknya hanya menemukan sedikit karyawan yang bekerja di kantor. Diduga, pemilik perusahaan pinjol sudah mengantisipasi adanya penggerebekan sehingga menerapkan sistem work from home (WFH).
"Katena kemarin kita melakukan penggerebekan di beberapa tempat, makanya mereka memutuskan untuk WFH," ujar Aulia dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (19/10).
Aulia kemudian mengungkap, pihaknya juga menemukan percakapan antara karyawan yang saling berkoordinasi untuk menyamarkan perusahaan pinjol sebagai perusahaan ekspedisi.
"Tadi juga sempat kita lihat ada pesan WhatsApp dari rekannya bahwa tidak apa-apa, untuk menyampaikan perusahaan ini perusahaan ekspedisi," tuturnya.

Dalam penggerebekan ini, terdapat empat orang karyawan yang diamankan. Keempatnya dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara untuk pemilik perusahaan, sampai dengan saat ini masih terus diburu polisi.
"Mereka (karyawan) kalau tidak kooperatif atau tidak datang ya berarti kita akan ambil (tangkap) khususnya yang bekerja di bagian penagihan," katanya.
Keempat orang tersebut dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Mereka bertugas sebagai supervisor telemarketing, kemudian satu lagi supervisor debt collector, satu orang dari bagian umum serta satunya lagi di bagian collecting.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya untuk menindak tegas para pelaku penyedia pinjaman online (pinjol) yang kerap meresahkan masyarakat. (Knu)
Baca Juga:
OJK akan Tambah Aturan Baru Terkait Debt Collector Pinjol
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Langkah Langkah Polisi dan TNI Bereskan Situasi Setelah Demo di Berbagai Daerah Rusuh

Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Surabaya, Hampir Setengahnya Anak-Anak

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan

Pengemudi Rantis Tabrak Ojol Affan Kurniawan Hadapi Sidang Etik, Kronologi Penabrakan Diharapkan Terungkap
