MerahPutih.com - Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari mengatakan, kinerja Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih Firli Bahuri bakal diuji dari langkah mereka dalam menangani sejumlah kasus dugaan korupsi kelas kakap.
Salah satu megakasus yang sedang disidik oleh KPK adalah korupsi di anak perusahaan PT Pertamina (Persero). Managing Director Pertamina Energy Services (PES) 2009-2013, Bambang Irianto, telah berstatus tersangka. Bambang—yang juga menjabat Direktur Utama Pertamina Energy Trading (Petral) Ltd 2014-2015—disangka menerima uang sebesar US$2,9 juta (setara Rp 40,6 miliar) dari pihak Kernel Oil Pte Ltd (KOPL) Indonesia.
Baca Juga
Tak Penuhi Kuorum, Pengesahan Revisi UU KPK Dinilai Cacat Hukum
Bambang menempatkan uang itu ke dalam rekening perusahaan cangkang Siam Group Holding di British Virgin Islands atau Kepulauan Virgin Britania Raya di Karibia. Dugaannya, penerimaan uang itu untuk ‘mengamankan’ jatah alokasi Kernel Oil dalam tender pengadaan atau penjualan minyak mentah dan produk kilang Pertamina
Pengungkapan dan pengembangan kasus Bambang dinilai bisa membongkar jejaring mafia migas di Indonesia, termasuk yang melibatkan Petral—yang menurut audit forensik Kordamentha menemukan adanya transaksi yang tidak jelas sebesar US$18 miliar atau setara Rp250 triliun
Menurutnya, publik menanti berani tidaknya Firli cs melanjutkan kasus seperti Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan kasus besar lainnya, atau justru menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) sebagaimana diatur dalam UU KPK yang sudah direvisi.
Baca Juga
"Mari Kita uji, akankah Pak Firli dan teman-teman sebagai pimpinan yang baru berani melanjutkan kasus-kasus besar seperti BLBI misalnya, atau sebaliknya nanti Pak Firli dan teman-teman malah meng-SP3 kasus ini? Siapa yang tahu? Ya saya juga tidak tahu kelanjutannya seperti apa," kata Feri kepada wartawan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (18/9).
Menurut Feri, tak semua orang berani mengungkap kasus besar yang selama ini mandek. "Hanya anak-anak bangsa dan negaralah yang mau memperbaiki ini yang harus tampil ke depan untuk bicara kebenaran sesuai dengan ilmu pengetahuannya dan fakta-fakta apa yang ada di lapangan sesuai hati nuraninya," pungkasnya.
Dalam revisi tersebut, ada poin yang mengatur bahwa KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan (SP3) terhadap perkara tipikor yang tidak selesai dalam jangka waktu maksimal 2 tahun. Ketentuan itu ada dalam Pasal 40 revisi UU 30/2002 tentang KPK.
"Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 tahun," demikian bunyi Pasal 40 revisi UU KPK hasil pembahasan antara DPR dengan pemerintah.
Baca Juga
UU KPK Perlu Direvisi Agar Wewenang Penegakan Hukum tak Disalahgunakan
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Firli Bahuri, Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango dan Lili Pintauli Siregar sebagai pimpinan KPK periode 2019-2023. Selain lima pimpinan KPK yang diketuai oleh Firli Bahuri, DPR juga mengesankan revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. (Knu)