Menhub Ingin Ada Regulasi Ketat Penggunaan Drone

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 18 Desember 2020
Menhub Ingin Ada Regulasi Ketat Penggunaan Drone

Drone. (Foto: Thomas Ehrhardt dari Pixabay)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Penggunaan sistem teknologi pesawat nirawak (drone) yang semakin berkembang di tanah air, dinilai perlu diatur seperti halnya untuk pesawat berawak. Hal ini, karena drone berpotensi disalahgunakan untuk tujuan yang tidak baik.

"Drone menjadi salah satu dari lima peringkat ancaman teratas untuk keselamatan penerbangan, orang, dan aset di darat," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam keterangannya, Jumat, (18/12).

Ia menegaskan, drone tidak hanya digunakan untuk keperluan militer, hobi, fotografi, pemetaan, atau dokumentasi semata. Namun diharapkan dapat menyediakan koneksi internet di daerah terpencil bahkan mendukung aktivitas pengiriman logistik/barang/paket ke suatu daerah.

Baca Juga:

Perusahaan Ini Gunakan Drone untuk Kirim Bantuan APD

Budi mengatakan, drone dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat. Namun jika tidak diatur dan dikelola secara tepat maka drone dapat menimbulkan masalah sehingga perlu ada langkah yang harus dilakukan untuk meningkatkan mitigasi risiko guna memastikan kepatuhan keselamatan, keamanan, dan layanan penerbangan.

Pengoperasian drone yang berada di wilayah udara yang sama dengan pesawat berawak maka regulasi yang sama, meskipun dengan pendekatan yang berbeda. Regulasi yang dimaksud adalah sertifikasi maskapai penerbangan untuk drone yang mengangkut barang, sertifikasi tipe, registrasi dan identifikasi, serta manajemen lalu lintas terintegrasi.

Pemerintah Indonesia sudah memiliki regulasi mengenai penggunaan drone yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 47 Tahun 2016. Aturan ini merupakan penyempurnaan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 180 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Sistem Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia.

Menteri Perhubungan Budi Kary Sumadi. (Foto: Antara).
Menteri Perhubungan Budi Kary Sumadi. (Foto: Kemenhub).

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 47 Tahun 2016 diatur mengenai ketentuan penyampaian dokumen asuransi kerugian dalam permohonan izin dan ketentuan mengenai sanksi terhadap kelalaian dan/atau penyimpangan terhadap ketentuan pengoperasian pesawat udara tanpa awak.

Ia mengakui, saat ini sejumlah negara masih mengembangkan kerangka peraturan terkait pengoperasian drone untuk mengangkut barang dengan menyesuaikan persyaratan masing-masing negara.

"Standar harmonisasi regulasi drone untuk mengangkut barang di seluruh dunia dapat segera tercapai sehingga nantinya Indonesia dapat turut serta dalam pemanfaatan teknologi drone dengan tetap mengutamakan keselamatan dan keamanan penerbangan. (Asp)

Baca Juga:

Rusia Hadirkan Drone Tempur Super Canggih dalam Persaingan Alutsista

#Drone #Kemenhub #Pesawat Tanpa Awak
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Pakai Kapal Laut, Kemenhub Minta Warga Mudik Lebaran Lebih Awal
Kemenhub juga membuka kemungkinan pemberian dispensasi pengangkutan penumpang dalam kondisi tertentu.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 06 Februari 2026
Pakai Kapal Laut, Kemenhub Minta Warga Mudik Lebaran Lebih Awal
Indonesia
Kronologis Pesawat Patroli KKP Hilang Kontak di Maros, Sempat Terdeteksi Keluar Jalur
Pesawat tidak berada pada jalur yang seharusnya, sehingga Air Traffic Control (ATC) memberikan arahan ulang kepada pilot untuk melakukan koreksi posisi.
Wisnu Cipto - Sabtu, 17 Januari 2026
Kronologis Pesawat Patroli KKP Hilang Kontak di Maros, Sempat Terdeteksi Keluar Jalur
Indonesia
Kemenhub Luruskan Pesawat ATR Hilang Kontak di Maros Bawa 10 Orang: 7 Kru dan 3 Penumpang
Sebelumnya, Basarnas membenarkan pesawat ATR yang hilang kontak di kawasan Maros Sulawesi Selatan itu mengangkut 11 orang
Wisnu Cipto - Sabtu, 17 Januari 2026
Kemenhub Luruskan Pesawat ATR Hilang Kontak di Maros Bawa 10 Orang: 7 Kru dan 3 Penumpang
Dunia
Kediaman Diserang Drone, Putin: Tidak Akan Dibiarkan Tanpa Balasan
Serangan drone Ukraina itu terjadi "segera setelah" Trump dan Zelenskyy berunding di AS pada Minggu (28/12)
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Desember 2025
Kediaman Diserang Drone, Putin: Tidak Akan Dibiarkan Tanpa Balasan
Indonesia
Wisatawan ke Bali Cuma Naik 3 Persen, Pemerintahkan Salahkan Cuaca Ekstrem
Hingga saat ini arus Natal dan Tahun Baru terpantau cukup terkendali. Sekitar 64 persen masyarakat telah meninggalkan wilayah Jakarta menuju berbagai daerah
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Desember 2025
Wisatawan ke Bali Cuma Naik 3 Persen, Pemerintahkan Salahkan Cuaca Ekstrem
Indonesia
Cuaca Ekstrem Berdampak pada Penumpukan Kendaraan di Pelabuhan Merak
Cuaca ekstrem berupa gelombang tinggi dan angin kencang di Perairan Selat Sunda
Frengky Aruan - Minggu, 21 Desember 2025
Cuaca Ekstrem Berdampak pada Penumpukan Kendaraan di Pelabuhan Merak
Indonesia
Masyarakat Bisa Nikmati Mudik Gratis Nataru 2025/2026, Begini Cara Mendaftarnya
Program mudik gratis Nataru 2025/2026 kini sudah bisa dinikmati. Transportasi yang disediakan mulai dari angkutan darat hingga laut.
Soffi Amira - Kamis, 11 Desember 2025
Masyarakat Bisa Nikmati Mudik Gratis Nataru 2025/2026, Begini Cara Mendaftarnya
Indonesia
Kuota Mudik Gratis Nataru 33 Ribu Penumpang, Daftar di Link Ini
Program Mudik Gratis menjadi instrumen penting pemerintah untuk menghadirkan mudik yang selamat, aman, nyaman dan terjangkau bagi masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 11 Desember 2025
Kuota Mudik Gratis Nataru 33 Ribu Penumpang, Daftar di Link Ini
Indonesia
Korban Tewas Kebakaran di Ruko Terra Drone Jadi 22 Orang, Semua Dibawa ke RS Polri
Kepolisian Resor Jakarta Pusat (Polres Jakpus) menduga kebakaran ini dipicu akibat baterai drone mainan terbakar di lantai satu.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 09 Desember 2025
Korban Tewas Kebakaran di Ruko Terra Drone Jadi 22 Orang, Semua Dibawa ke RS Polri
Indonesia
Puncak Mudik Nataru 24 Desember2025, Ribuan Moda Transportasi Lakukan Ramp Check
Ramp check terhadap 40.683 kendaraan darat, 987 kapal laut, 191 kapal penyeberangan, 363 pesawat yang serviceable, dan 3.333 sarana kereta api
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Desember 2025
Puncak Mudik Nataru 24 Desember2025, Ribuan Moda Transportasi Lakukan Ramp Check
Bagikan