Jadi Ahli Sidang Hasto, Eks Hakim MK: SOP Lembaga Tak Bisa Kalahkan Undang-Undang

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Kamis, 19 Juni 2025
Jadi Ahli Sidang Hasto, Eks Hakim MK: SOP Lembaga Tak Bisa Kalahkan Undang-Undang

Sidang lanjutan kasus Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/9). (Foto: MerahPutih.com/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Eks Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan menyatakan Standar Operasional Prosedur (SOP) lembaga negara tidak bisa ditempatkan lebih tinggi dari undang-undang, khususnya dalam hal pendampingan hukum dan penggeledahan.

Hal itu disampaikan Maruarar saat menjadi ahli dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR RI 2019–2024 dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

Awalnya, kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy mempertanyakan kedudukan SOP lembaga negara bila dibandingkan dengan aturan yang tertuang dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Di dalam KUHAP bahwa seorang mempunyai hak untuk didampingi oleh seorang pengacara atau penggeledahan harus berdasarkan surat penetapan Pengadilan Negeri tetapi dalam suatu lembaga mereka memiliki suatu SOP yang menjadi acuan untuk mereka," ujar Ronny dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/6).

"Bagaimana pandangan ahli, apakah SOP ini bisa mengalahkan undang undang dari sisi konstitusi?” tanya Ronny.

“Ya saya kira dari hirarki peraturan tentu tidak bisa,” ucap Maruarar.

Baca juga:

Eks Hakim MK Tegaskan Alat Bukti Tak Sah Tidak Dapat Dipakai: Jadi Buah Pohon Beracun Cemari Peradilan

Maruarar menjelaskan, jika masih ada keraguan mengenai kedudukan aturan tersebut, bisa dilakukan judicial review (JR).

Menurutnya, proses penggeledahan wajib mengikuti ketentuan dalam peraturan perundang-undangan karena akan memengaruhi keabsahan alat bukti.

“Hal-hal yang didukung dalam ketentuan peraturan perundang-undangan apalagi dalam pengalaman saya kan bekas ketua pengadilan juga pak, kita juga melihat ada penggeledahan dan penyitaan barang dari seorang, katakanlah calon terdakwa tetapi tidak ada saksi yang melihat apa benar alat bukti diambil dari situ,” jelas Maruarar.

Lebih lanjut, Maruarar mengatakan alat bukti yang diperoleh dengan cara yang tidak sah tidak dapat digunakan dalam proses peradilan.

“Bahwa barang-barang yang dirampas tanpa dasar hukum yang sah atau proses yang sah tidak bisa digunakan dia adalah buah pohon beracun,” pungkasnya.

Baca juga:

Di Sidang Hasto, Eks Hakim MK: Pasal Perintangan Tak Bisa Diterapkan di Tahap Penyelidikan

Dalam kasus ini, Hasto didakwa bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah; Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan.

Uang itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan PAW Caleg DPR RI terpilih Dapil Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Selain itu, Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun Masiku, melalui Nur Hasan, untuk merendam handphone milik Harun ke dalam air setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Wahyu Setiawan.

Tak hanya handpone milik Harun Masiku, Hasto juga disebut memerintahkan stafnya bernama Kusnadi, untuk menenggelamkan handpone sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK. (Pon)

#Kasus Hasto #Pengadilan Tipikor #Hakim Mahkamah Konstitusi #Hasto Kristiyanto
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Hari Santri 2025, Megawati Titip 3 Pesan Resolusi Jihad untuk Tanamkan Cinta Tanah Air
Peringatan Hari Santri 2025 dimaknai PDIP sebagai momentum untuk membangkitkan kekuatan moral dan rasa percaya diri bangsa.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 22 Oktober 2025
Hari Santri 2025, Megawati Titip 3 Pesan Resolusi Jihad untuk Tanamkan Cinta Tanah Air
Indonesia
KPK Tidak Periksa Bobby Nasution di Jakarta, Langsung Dicecar Saat Bersaksi di Sidang Korupsi
Ketua Majelis Hakim TYipikor Medan, Khamozaro Waruwu, meminta JPU KPK menghadirkan Gubernur Bobby Nasution dan Pj Sekda Effendy Pohan sebagai saksi.
Wisnu Cipto - Sabtu, 27 September 2025
KPK Tidak Periksa Bobby Nasution di Jakarta, Langsung Dicecar Saat Bersaksi di Sidang Korupsi
Indonesia
Hakim Tipikor Minta Bobby Nasution Jadi Saksi, Eks Penyidik KPK: Momentum Bongkar Aktor Intelektual
Bobby Nasution diminta jadi saksi kasus korupsi infrastruktur Sumut, terobosan hakim tuai dukungan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 September 2025
Hakim Tipikor Minta Bobby Nasution Jadi Saksi, Eks Penyidik KPK: Momentum Bongkar Aktor Intelektual
Indonesia
Hakim Tipikor Perintahkan Hadirkan Bobby Nasution, KPK Tunggu Jaksa Pulang dari Sumut
Saat sidang lanjutan Rabu (24/9) lalu, Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu, meminta JPU KPK untuk menghadirkan Gubernur Sumatra Utara, Bobby Nasution dan Pj Sekda Sumut, Effendy Pohan sebagai saksi.
Wisnu Cipto - Jumat, 26 September 2025
Hakim Tipikor Perintahkan Hadirkan Bobby Nasution, KPK Tunggu Jaksa Pulang dari Sumut
Indonesia
Ingin Petani Sejahtera, PDIP Dorong Petani Punya Lahan Melalui UU Pokok Agraria
Tantangan global terkait pangan dan perubahan iklim akan mendorong kelahiran petani-petani muda di Indonesia.
Dwi Astarini - Kamis, 25 September 2025
Ingin Petani Sejahtera, PDIP Dorong Petani Punya Lahan Melalui UU Pokok Agraria
Indonesia
Hari Tani Nasional Jadi Momentum Wujudkan Kedaulatan Pangan
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menekankan pangan merupakan soal kemanusiaan sekaligus kedaulatan bangsa.
Dwi Astarini - Rabu, 24 September 2025
Hari Tani Nasional Jadi Momentum Wujudkan Kedaulatan Pangan
Indonesia
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
MK menilai bahwa Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945
Angga Yudha Pratama - Kamis, 28 Agustus 2025
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
Indonesia
Inosentius Samsul Jadi Calon Tunggal Pengganti Hakim Konstitusi Arief Hidayat
Arief Hidayat merupakan hakim konstitusi jalur DPR yang lahir pada tanggal 3 Februari 1956. Saat ini, Ketua MK periode 2015–2018 itu berusia 69 tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 20 Agustus 2025
Inosentius Samsul Jadi Calon Tunggal Pengganti Hakim Konstitusi Arief Hidayat
Indonesia
Hasto Tegaskan Prabowo Masih Percaya Ke Megawati
Kepercayaan ini terlihat dari posisi Megawati yang tetap menjabat sebagai Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Hasto Tegaskan Prabowo Masih Percaya Ke Megawati
Indonesia
Jadi Sekjen PDIP Lagi, Hasto Tegaskan Bakal Selalu Loyal ke Megawati
PDIP, kata ia, akan berdiri di depan dalam memelopori kebijakan-kebijakan pro rakyat sesuai arahan dari Megawati pada saat Kongres Ke-6 PDIP di Bali.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 17 Agustus 2025
Jadi Sekjen PDIP Lagi, Hasto Tegaskan Bakal Selalu Loyal ke Megawati
Bagikan