Jadi Ahli di Sidang MK, ICW Desak KPK Tetapkan Lagi Eddy Hiariej Tersangka

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Kamis, 04 April 2024
Jadi Ahli di Sidang MK, ICW Desak KPK Tetapkan Lagi Eddy Hiariej Tersangka

Eddy Hiariej hadir sebagai ahli di sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi. (Foto: YouTube/Mahkamah Konstitusi RI)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej menjadi sorotan publik usai dihadirkan tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai ahli di sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (4/4).

Indonesia Corruption Watch (ICW) turut menyoroti kehadiran Eddy Hiariej di ruang sidang MK pasca penetapan tersangka oleh KPK dinyatakan tidak sah oleh Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada (30/1) lalu.

“Hingga sekarang terhitung 65 hari, KPK tidak kunjung menetapkan kembali Eddy sebagai tersangka. Bagi ICW, harusnya KPK tidak lagi sulit untuk memproses hukum Eddy,” kata Kurnia dalam keterangannya, Kamis (4/4).

Baca juga:

Eddy Hiariej: Kewenangan MK hanya Sebatas Hasil Perhitungan Suara

Kurnia menyebut, sebenarnya tidak ada kesulitan bagi KPK untuk kembali memproses hukum Eddy Hiariej. Karena, Hakim PN Jaksel hanya mempermasalahkan berkas administrasi penetapan tersangka, bukan membatalkan penyidikan terhadap Eddy Hiariej.

“Maka dari itu, penyidikan masih berjalan dan harusnya penetapan tersangka Eddy bisa dilakukan secara simultan oleh KPK,” tutur Kurnia.

Baca juga:

ICW Minta Transparansi Dokumen Sirekap

Oleh karena itu, ICW mendesak KPK untuk segera mengumumkan kelanjutan penanganan perkara Eddy Hiariej dan kembali menetapkan mantan Wamenkumham tersebut sebagai tersangka dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kemenkumham.

“Untuk memastikan adanya kepastian hukum dalam proses penangan perkara yang bersangkutan dan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik dalam aspek transparansi kerja penindakan,” tandas Kurnia. (Pon)

Baca juga:

KPK Sita Chevrolet Biscayne Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono

#ICW #KPK #Pilpres 2024
Bagikan
Ditulis Oleh

Ananda Dimas Prasetya

nowhereman.. cause every second is a lesson for you to learn to be free.

Berita Terkait

Indonesia
Mantan Wamenkaer Immanuel Ebenezer Segera Disidang
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan KPK hingga saat ini atau Rabu (17/12) masih merampungkan berkas perkara kasus tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Mantan Wamenkaer Immanuel Ebenezer Segera Disidang
Indonesia
Setelah Mantan Menag, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Pengusaha dan Staf Khusus di Kasus Kuota Haji
Pemanggilan tersebut dilakukan untuk melengkapi penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Setelah Mantan Menag, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Pengusaha dan Staf Khusus di Kasus Kuota Haji
Indonesia
KPK Bongkar Diskresi Kuota Haji 2024 saat Periksa Eks Menag Yaqut
Kebijakan diskresi pembagian kuota haji tambahan yang dinilai menyimpang dari ketentuan undang-undang dan berdampak luas terhadap calon jemaah.
Dwi Astarini - Rabu, 17 Desember 2025
KPK Bongkar Diskresi Kuota Haji 2024 saat Periksa Eks Menag Yaqut
Indonesia
KPK Kembali Periksa Gus Yaqut, Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2024
KPK kembali memeriksa mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi kuota haji 2024. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1 triliun lebih.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 17 Desember 2025
KPK Kembali Periksa Gus Yaqut, Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2024
Indonesia
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
Eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas, irit bicara usai diperiksa KPK, Selasa (16/12). Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Selasa, 16 Desember 2025
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
Indonesia
Mantan Menag Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK
KPK memulai penyidikan kasus kuota haji pada 9 Agustus 2025. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 1 triliun
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 Desember 2025
Mantan Menag Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK
Indonesia
Ada Dugaan Gratifikasi, KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
KPK menggeledah rumah dinas Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto. Hal itu terkait adanya dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
Soffi Amira - Senin, 15 Desember 2025
Ada Dugaan Gratifikasi, KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
Indonesia
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
Tidak akuntabel dan tidak transparannya laporan keuangan partai politik turut memperbesar risiko masuknya aliran dana tidak sah ke dalam sistem kepartaian.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
Indonesia
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK mengungkap total aliran dana Rp 5,75 miliar yang diduga diterima Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dari fee proyek dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Bagikan