Itikad Baik, Dua Anak SYL Kembalikan Uang Rp 550 Juta ke KPK

Ikhsan Aryo DigdoIkhsan Aryo Digdo - Selasa, 25 Juni 2024
Itikad Baik, Dua Anak SYL Kembalikan Uang Rp 550 Juta ke KPK

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (Foto: MerahPutih.com/Didik)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Dua anak eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita, dan Kemal Redindo, telah mengembalikan uang total Rp 550 juta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kuasa hukum keluarga SYL, Sri Sinduwati mengatakan, pengembalian uang itu merupakan bentuk komitmen keluarga SYL, sebagaimana yang disampaikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, beberapa waktu lalu.

"Bahwa angka dengan total Rp 550-an juta ini adalah rekap yang dilakukan oleh Dindo dan Tita secara mandiri dengan bantuan akuntan," kata Sri kepada wartawan di Jakarta, Selasa (25/6).

Angka tersebut mengacu pada keterangan staf Biro Umum Pengadaan Kementan, Muhammad Yunus; mantan Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Akhmad Musyafak; dan Kabag Umum Dirjen Perkebunan Kementan, Sukim Supandi.

Baca juga:

SYL Akui Berikan Uang ke Firli Rp 1,3 Miliar

"Baik yang ada di BAP dan yang disampaikan langsung di depan persidangan yang selanjutnya data ini diverifikasi secara faktual," jelas dia.

Sri menyatakan fasilitas-fasilitas seperti tiket umrah, yang diterima Dindo karena ditawari dan belakangan diketahui ternyata itu uang dari urunan di Kementan. Karena itu, pihak keluarga juga bersedia mengembalikan fasilitas-fasilitas yang telah diterima.

"Pihak keluarga bersedia mengembalikan jika sekiranya memang benar fasilitas dimaksud benar-benar dinikmati oleh keluarga. Dan hari ini pihak keluarga dalam hal ini Dindo dan Tita mewujudkan komitmen tersebut," ujarnya.

Dikatakannya, jika ada perbedaan penghitungan akan diverifikasi lebih lanjut. Yang pasti, kata Sri, saat ini pihak keluarga SYL telah beritikad baik mengembalikan uang tersebut.

Baca juga:

SYL Akui Istrinya Dapat Uang Bulanan Rp 30 Juta dari Kementan

"Adapun kemudian terdapat perbedaan antara versi jaksa penuntut umum dengan pihak keluarga, nanti akan diverifikasi dan dicocokkan kembali, yang pasti saat ini pihak keluarga sudah membuktikan itikad baik mewujudkan komitmen itu," pungkasnya. (pon)

#Syahrul Yasin Limpo
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Jebloskan SYL ke Sukamiskin, Tapi Belum Semua Harta Rampasan Disita
KPK beralasan karena masih dibutuhkan dalam proses penanganan perkara TPPU.
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Mei 2025
KPK Jebloskan SYL ke Sukamiskin, Tapi Belum Semua Harta Rampasan Disita
Indonesia
KPK Periksa Rasamala Aritonang Terkait Kasus Pencucian Uang Syahrul Yasin Limpo
KPK memeriksa Rasamala karena ia pernah menjadi kuasa hukum SYL saat kasus korupsi eks Mentan itu bergulir di KPK.
Frengky Aruan - Senin, 21 April 2025
KPK Periksa Rasamala Aritonang Terkait Kasus Pencucian Uang Syahrul Yasin Limpo
Indonesia
Lagi, KPK Periksa Adik Febri Diansyah untuk Kasus TPPU SYL
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
Dwi Astarini - Selasa, 08 April 2025
Lagi, KPK Periksa Adik Febri Diansyah untuk Kasus TPPU SYL
Indonesia
Kasus TPPU SYL, KPK Periksa Adik Febri Diansyah
Adik Febri Diansyah, Fathoni Diansyah, akan diperiksa KPK terkait kasus TPPU SYL.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 27 Maret 2025
Kasus TPPU SYL, KPK Periksa Adik Febri Diansyah
Indonesia
Kasus TPPU Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, KPK Geledah Kantor Visi Law Office
Penggeledahan dilakukan setelah penyidik rampung memeriksa Rasamala Aritonang sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Frengky Aruan - Rabu, 19 Maret 2025
Kasus TPPU Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, KPK Geledah Kantor Visi Law Office
Indonesia
Bakal Diperiksa Sebagai Tersangka, Mantan Ketua KPK Mangkir dari Penyidikan
Eks Ketua KPK Firli Bahuri tidak memenuhi panggilan penyidik hari ini di Bareskrim Polri.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 28 November 2024
Bakal Diperiksa Sebagai Tersangka, Mantan Ketua KPK Mangkir dari Penyidikan
Indonesia
Pengadilan Tinggi DKI Perberat Hukuman SYL Jadi 12 Tahun Penjara
Majelis hakim PT DKI menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap SYL.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 10 September 2024
Pengadilan Tinggi DKI Perberat Hukuman SYL Jadi 12 Tahun Penjara
Indonesia
Hukuman Mantan Mentan SYL Diperberat Hakim Pengadilan Tinggi
Pengadilan tinggi turut mengubah uang pengganti yang dibebankan kepada SYL, yakni menjadi Rp 44.269.777.204 ditambah USD 30.000.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 10 September 2024
Hukuman Mantan Mentan SYL Diperberat Hakim Pengadilan Tinggi
Indonesia
Lewat Sang Anak, KPK Dalami Aset SYL Diduga Hasil Korupsi
Pendalaman itu dilakukan lewat pemeriksaan terhadap anak dari SYL.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juli 2024
Lewat Sang Anak, KPK Dalami Aset SYL Diduga Hasil Korupsi
Indonesia
KPK Akan Bongkar Peran Anak SYL di Sidang Kasus Pencucian Uang
KPK turut memeriksa cucu SYL, Andi Tenri Bilang Radisyah.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 Juli 2024
KPK Akan Bongkar Peran Anak SYL di Sidang Kasus Pencucian Uang
Bagikan