Itikad Baik, Dua Anak SYL Kembalikan Uang Rp 550 Juta ke KPK


Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (Foto: MerahPutih.com/Didik)
MerahPutih.com - Dua anak eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita, dan Kemal Redindo, telah mengembalikan uang total Rp 550 juta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kuasa hukum keluarga SYL, Sri Sinduwati mengatakan, pengembalian uang itu merupakan bentuk komitmen keluarga SYL, sebagaimana yang disampaikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, beberapa waktu lalu.
"Bahwa angka dengan total Rp 550-an juta ini adalah rekap yang dilakukan oleh Dindo dan Tita secara mandiri dengan bantuan akuntan," kata Sri kepada wartawan di Jakarta, Selasa (25/6).
Angka tersebut mengacu pada keterangan staf Biro Umum Pengadaan Kementan, Muhammad Yunus; mantan Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Akhmad Musyafak; dan Kabag Umum Dirjen Perkebunan Kementan, Sukim Supandi.
Baca juga:
"Baik yang ada di BAP dan yang disampaikan langsung di depan persidangan yang selanjutnya data ini diverifikasi secara faktual," jelas dia.
Sri menyatakan fasilitas-fasilitas seperti tiket umrah, yang diterima Dindo karena ditawari dan belakangan diketahui ternyata itu uang dari urunan di Kementan. Karena itu, pihak keluarga juga bersedia mengembalikan fasilitas-fasilitas yang telah diterima.
"Pihak keluarga bersedia mengembalikan jika sekiranya memang benar fasilitas dimaksud benar-benar dinikmati oleh keluarga. Dan hari ini pihak keluarga dalam hal ini Dindo dan Tita mewujudkan komitmen tersebut," ujarnya.
Dikatakannya, jika ada perbedaan penghitungan akan diverifikasi lebih lanjut. Yang pasti, kata Sri, saat ini pihak keluarga SYL telah beritikad baik mengembalikan uang tersebut.
Baca juga:
SYL Akui Istrinya Dapat Uang Bulanan Rp 30 Juta dari Kementan
"Adapun kemudian terdapat perbedaan antara versi jaksa penuntut umum dengan pihak keluarga, nanti akan diverifikasi dan dicocokkan kembali, yang pasti saat ini pihak keluarga sudah membuktikan itikad baik mewujudkan komitmen itu," pungkasnya. (pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Jebloskan SYL ke Sukamiskin, Tapi Belum Semua Harta Rampasan Disita

KPK Periksa Rasamala Aritonang Terkait Kasus Pencucian Uang Syahrul Yasin Limpo

Lagi, KPK Periksa Adik Febri Diansyah untuk Kasus TPPU SYL

Kasus TPPU SYL, KPK Periksa Adik Febri Diansyah

Kasus TPPU Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, KPK Geledah Kantor Visi Law Office

Bakal Diperiksa Sebagai Tersangka, Mantan Ketua KPK Mangkir dari Penyidikan

Pengadilan Tinggi DKI Perberat Hukuman SYL Jadi 12 Tahun Penjara
