Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Isu Maju Pilkada Jakarta 2024, Heru: Saya Selesaikan Jabatan Pj Gubernur

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Selasa, 30 Juli 2024
Isu Maju Pilkada Jakarta 2024, Heru: Saya Selesaikan Jabatan Pj Gubernur

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartoni. (Foto: MerahPutih.com/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku, dirinya saat ini fokus untuk menuntaskan pekerjaannya sebagai pemimpin Pemerintah DKI Jakarta hingga 17 Oktober 2024.

Hal itu disampaikan Pj Heru menjawab soal rumor dirinya akan maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024.

"Saya menyelesaikan jabatan saya sebagai Pj Gubernur," ujar Pj Heru di Jakarta, pada Selasa (30/7).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian beberapa waktu lalu telah mengeluarkan instruksi yang mendorong Pj kepala daerah untuk menyampaikan pengunduran diri kepada Kemendagri paling lambat 40 hari sebelum masa pendaftaran, jika ingin maju di pilkada.

Sementara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan jadwal pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada tanggal 27-29 Agustus 2024.

Baca juga:

Pj Heru Imbau Masyarakat Cek Namanya Terdaftar Pemilih Pilkada Jakarta

Heru mengaku batasan penyampaian informasi pengunduran diri kepada Mendagri sudah melewati batas waktu.

"Sudah lewat, namanya instruksi mendagri sudah lewat. kedua saya ASN, ketiga saya masih ada tugas sebagai Pj Gubernur dan Kepala Sekretariat Presiden. Administrasinya harus perlu dilalui dan saya ASN," ucap Heru.

Meski begitu, Heru masih belum bisa memastikan bahwa dirinya tak akan maju sebagai calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) di Pemilihan Gubernur (Pilgu) 2024.

"Hari esok, hari esok penuh misteri, biar alam semesta yang menjawab," tuturnya.

Baca juga:

Pj Heru: Kemungkinan Keppres IKN Terbit Setelah Upacara HUT RI

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Aang Witarsa Rofik memastikan batas akhir penyampaian pengunduran diri adalah sampai 17 Juli 2024 atau 40 hari sebelum masa pendaftaran.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Mendagri nomor 100.2.1.3/2314/SJ tentang pengunduran diri Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati/Wali Kota yang akan maju dalam Pilkada serentak nasional tahun 2024.

Baca juga:

Reaksi Pj Heru Setelah Sopir Jaklingko Demonstrasi di Balai Kota DKI

Meski sudah menyerahkan surat pengunduran diri, Aang menyebut Pj kepala daerah tak langsung berhenti dari jabatannya. Mereka masih akan tetap bekerja seperti biasa hingga nantinya diterbitkan Surat Keputusan (SK) dari Mendagri dan Keputusan Presiden (Keppres).

"Bagi yang mengundurkan sebelum keluar SK ya tetap bekerja. Bukan pada saat mengundurkan diri selesai. Mundur itu permohonan, setelah itu SK, sebelum Keppres keluar baru berhenti sebagai Pj-nya. Jadi tetap bekerja," papar Aang. (Asp)

#Heru Budi Hartono #Pilkada 2024
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
Tidak akuntabel dan tidak transparannya laporan keuangan partai politik turut memperbesar risiko masuknya aliran dana tidak sah ke dalam sistem kepartaian.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
Indonesia
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
DKPP mengungkap 31 perkara politik uang selama Pemilu dan Pilkada 2024. Hal itu diungkapkan Anggota Dewan DKPP, Ratna Dewi Pettatolo.
Soffi Amira - Jumat, 21 November 2025
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
Indonesia
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka
Penyelenggaraan pemilihan wali kota dan wakil wali kota serta bupati dan wakil bupati pada pilkada ulang harus diselenggarakan dengan penuh integritas, taati aturan berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 26 Agustus 2025
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka
Indonesia
24 Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada Agustus 2025
PSU dan Pilkada ulang untuk memilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang dan Bupati dan Wakil Bupati Bangka, Provinsi Bangka Belitung.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 20 Juni 2025
 24 Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada Agustus 2025
Indonesia
Pilkada Barito Utara Berulang, Komisi II DPR Usulkan Evaluasi Pilkada
PSU berulang memakan biaya dan membuat daerah lama tanpa pemimpin.
Dwi Astarini - Jumat, 16 Mei 2025
Pilkada Barito Utara Berulang, Komisi II DPR Usulkan Evaluasi Pilkada
Indonesia
Gugat ke MK, Paslon Pilkada Barito Utara Malah Terbukti Juga Main Politik Uang
Paslon Nomor Urut 1 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan Nomor Urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya sama-sama didiskualifikasi
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Mei 2025
Gugat ke MK, Paslon Pilkada Barito Utara Malah Terbukti Juga Main Politik Uang
Indonesia
KPU Tetapkan Bupati Serang Terpilih Hasil PSU, Istri Mendes Kembali Menang
PSU dilakukan karena Mahkamah Konstitusi menilai kemenangan Ratu Zakiyah lantaran sang suami, yaitu Menteri Desa Yandri Susanto terbukti membantu kemenangannya sebagai calon Bupati Serang di pilkada 2024.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Mei 2025
KPU Tetapkan Bupati Serang Terpilih Hasil PSU, Istri Mendes Kembali Menang
Indonesia
Gugatan Mental di MK, Pemenang Pilkada Puncak Jaya Tetap Duet Yuni Wonda-Mus Kogoy
Berdasarkan fakta persidangan Mus Kogoya ternyata telah tidak lagi berstatus ASN sejak mencalonkan diri
Wisnu Cipto - Senin, 05 Mei 2025
Gugatan Mental di MK, Pemenang Pilkada Puncak Jaya Tetap Duet Yuni Wonda-Mus Kogoy
Indonesia
KPU DKI Kembalikan Sisa Hibah Pilgub Rp 448 Miliar, Pramono: Wujud Tata Kelola Pemerintahan Transparan dan Akuntabel
KPU DKI sebelumnya menerima hibah Rp 975 miliar dari Pemerintah DKI untuk pelaksanaan seluruh tahapan Pilkada Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 30 April 2025
KPU DKI Kembalikan Sisa Hibah Pilgub Rp 448 Miliar, Pramono: Wujud Tata Kelola Pemerintahan Transparan dan Akuntabel
Indonesia
KPU DKI Evaluasi Surat Suara Tak Sah dalam Pilkada Jakarta 2024
KPU DKI Jakarta menggelar rapat evaluasi tahapan teknis Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 April 2025
KPU DKI Evaluasi Surat Suara Tak Sah dalam Pilkada Jakarta 2024
Bagikan