MerahPutih.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku, dirinya saat ini fokus untuk menuntaskan pekerjaannya sebagai pemimpin Pemerintah DKI Jakarta hingga 17 Oktober 2024.
Hal itu disampaikan Pj Heru menjawab soal rumor dirinya akan maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024.
"Saya menyelesaikan jabatan saya sebagai Pj Gubernur," ujar Pj Heru di Jakarta, pada Selasa (30/7).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian beberapa waktu lalu telah mengeluarkan instruksi yang mendorong Pj kepala daerah untuk menyampaikan pengunduran diri kepada Kemendagri paling lambat 40 hari sebelum masa pendaftaran, jika ingin maju di pilkada.
Sementara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan jadwal pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada tanggal 27-29 Agustus 2024.
Baca juga:
Pj Heru Imbau Masyarakat Cek Namanya Terdaftar Pemilih Pilkada Jakarta
Heru mengaku batasan penyampaian informasi pengunduran diri kepada Mendagri sudah melewati batas waktu.
"Sudah lewat, namanya instruksi mendagri sudah lewat. kedua saya ASN, ketiga saya masih ada tugas sebagai Pj Gubernur dan Kepala Sekretariat Presiden. Administrasinya harus perlu dilalui dan saya ASN," ucap Heru.
Meski begitu, Heru masih belum bisa memastikan bahwa dirinya tak akan maju sebagai calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) di Pemilihan Gubernur (Pilgu) 2024.
"Hari esok, hari esok penuh misteri, biar alam semesta yang menjawab," tuturnya.
Baca juga:
Pj Heru: Kemungkinan Keppres IKN Terbit Setelah Upacara HUT RI
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Aang Witarsa Rofik memastikan batas akhir penyampaian pengunduran diri adalah sampai 17 Juli 2024 atau 40 hari sebelum masa pendaftaran.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Mendagri nomor 100.2.1.3/2314/SJ tentang pengunduran diri Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati/Wali Kota yang akan maju dalam Pilkada serentak nasional tahun 2024.
Baca juga:
Reaksi Pj Heru Setelah Sopir Jaklingko Demonstrasi di Balai Kota DKI
Meski sudah menyerahkan surat pengunduran diri, Aang menyebut Pj kepala daerah tak langsung berhenti dari jabatannya. Mereka masih akan tetap bekerja seperti biasa hingga nantinya diterbitkan Surat Keputusan (SK) dari Mendagri dan Keputusan Presiden (Keppres).
"Bagi yang mengundurkan sebelum keluar SK ya tetap bekerja. Bukan pada saat mengundurkan diri selesai. Mundur itu permohonan, setelah itu SK, sebelum Keppres keluar baru berhenti sebagai Pj-nya. Jadi tetap bekerja," papar Aang. (Asp)

