Istana Siapkan Proses Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo

Soffi AmiraSoffi Amira - Senin, 22 April 2024
Istana Siapkan Proses Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo

Istana Negara. Foto: Sekretariat Kabinet RI

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Istana Negara langsung angkat suara soal transisi pemerintah usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa pilpres yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Koordinator Stafsus Presiden, Ari Dwipayana menyebutkan, pemerintah mendukung penuh proses transisi dari pemerintahan Joko Widodo ke Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

“Pemerintah akan segera menyiapkan proses mendukung penuh proses transisi pemerintahan kepada presiden dan wakil presiden terpilih," ucapnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (22/4).

Baca juga:

MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Istana: Tuduhan Kecurangan Tak Terbukti

Istana juga menegaskan, keputusan MK itu bersifat final dan mengikat.

"Menghormati putusan MK dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang bersifat final dan mengikat,” ucap Ari.

Pemerintah Presiden Joko Widodo pun berkomitmen untuk menyelesaikan program kerja hingga Oktober 2024. Ari mengajak semua pihak bersatu kembali. Kemudian, mewujudkan Indonesia yang lebih baik ke depan.

"?Pilpres sudah selesai, saatnya bersatu kembali untuk bekerja bersama mewujudkan Indonesia yang lebih baik, yang makin maju," ujarnya.

Baca juga:

MK Tolak Gugatan Pilpres, Gibran: Saya Tunggu Arahan Prabowo

Sekadar informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024. Gugatan ini diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

MK menolak permohonan yang diajukan setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan. MK juga menyatakan dalil yang menganggap, ada nepotisme dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait munculnya putusan MK yang mengubah syarat usia capres-cawapres tidak beralasan menurut hukum. (knu)

Baca juga:

MK Tolak Sengketa Pilpres 2024, Din Syamsuddin Ancam Demo Besar-Besar 20 Mei di Istana

#Istana Negara #Mahkamah Konstitusi #Pilpres 2024
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
26 Nama Wantimpres Baru Prabowo dan Tugasnya, Ada Rocky Gerung hingga Quraish Shihab
Daftar 26 nama Wantimpres baru Presiden Prabowo Subianto, mulai Pratikno, Hatta Rajasa, Rocky Gerung hingga Quraish Shihab, beserta tugasnya.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 02 Oktober 2026
26 Nama Wantimpres Baru Prabowo dan Tugasnya, Ada Rocky Gerung hingga Quraish Shihab
Indonesia
Prabowo Lantik 26 Wantimpres: Pratikno Jadi Ketua, Hatta Rajasa Wakil Ketua
Presiden Prabowo Subianto melantik 26 Wantimpres di Istana Negara. Pratikno menjadi Ketua, Hatta Rajasa Wakil Ketua, dan Muhammad Qodari Sekretaris.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 02 Oktober 2026
Prabowo Lantik 26 Wantimpres: Pratikno Jadi Ketua, Hatta Rajasa Wakil Ketua
Indonesia
Rocky Gerung Merapat ke Istana, Pratikno Ungkap Proses Penjajakan Wantimpres
Rocky Gerung, Pratikno, Hatta Rajasa hingga Jusuf Hamka tiba di Istana jelang pelantikan Wantimpres oleh Presiden Prabowo, Jumat 2 Oktober 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 02 Oktober 2026
Rocky Gerung Merapat ke Istana, Pratikno Ungkap Proses Penjajakan Wantimpres
Indonesia
Sugiono, Arrmanatha Nasir hingga Sekjen Golkar Tiba di Istana Negara, Bersiap Dilantik Presiden Prabowo
Dari informasi yang beredar, Sugiono akan dilantik menjadi Menko PMK. Sementara itu, Arrmanatha akan mengisi pos Menlu yang ditinggalkan Sugiono.
Dwi Astarini - Kamis, 01 Oktober 2026
Sugiono, Arrmanatha Nasir hingga Sekjen Golkar Tiba di Istana Negara, Bersiap Dilantik Presiden Prabowo
Indonesia
Muluskan Jalan Wapres di Pilpres 2024, Almas Kini Dukung Denny Indrayana Gugat PHPU Gibran di MK
Almas mengaku tidak mengetahui bagaimana pembuktian mengenai dokumen pendidikan Gibran nantinya. Dirinya bukan pihak dalam perkara tersebut dan hanya mengikuti prosesnya dari luar.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 September 2026
Muluskan Jalan Wapres di Pilpres 2024, Almas Kini Dukung Denny Indrayana Gugat PHPU Gibran di MK
Indonesia
Nasib Sial Uji Materiil Pasal Santet Mental Balik di MK, Pemohon Tak Punya Ilmu Gaib
Mahkamah Konstitusi menetapkan permohonan pengujian Pasal 252 KUHP tentang Pasal Santet ditarik kembali oleh pemohon karena kerugian bersifat akademik.
Wisnu Cipto - Rabu, 30 September 2026
Nasib Sial Uji Materiil Pasal Santet Mental Balik di MK, Pemohon Tak Punya Ilmu Gaib
Indonesia
Istana Tegaskan Prabowo Tak Intervensi Kasus Suap HGB yang Kaitkan Nusron Wahid
Istana menegaskan Prabowo Subianto tidak akan mengintervensi kasus dugaan suap HGB di Bogor yang turut mengaitkan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Istana Tegaskan Prabowo Tak Intervensi Kasus Suap HGB yang Kaitkan Nusron Wahid
Indonesia
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Keterlambatan putusan menjadi persoalan karena perluasan peran TNI di luar fungsi pertahanan terus berlangsung.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Keputusan tegas ini diambil MK bukan hanya karena persoalan pokok perkara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Bagikan