Istana Hormati Putusan Baleg DPR Ikutin Putusan MA dan Mengakomodasi Putusan MK

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 21 Agustus 2024
Istana Hormati Putusan Baleg DPR Ikutin Putusan MA dan Mengakomodasi Putusan MK

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi . (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan calon kepala dan wakil kepala daerah pada pilkada, serta Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai syarat usia calon kepala daerah yang diambil saat penetapan oleh KPU.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menegaskan sikap pemerintah yang menghormati semua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan syarat calon kepala daerah.

"Dari pihak pemerintah, kami menghormati apa pun yang menjadi putusan MK. Tidak ada sikap lain selain menghormati putusan MK," ujar Nasbi di kompleks Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Rabu.

Hasan Nasbi menanggapi pertanyaan mengenai perbedaan antara keputusan MK dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada yang dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Baca juga:

Baleg DPR Putuskan Ikutin Putusan MA Soal Batas Usia Calon Pilkada

Pasal 7 ayat (2) huruf e putusan MK mengatur tentang syarat usia untuk pencalonan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota.

Bunyi huruf e dalam pasal tersebut adalah berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota.

DPR sepakat syarat usia calon kepala daerah minimal 30 tahun dihitung saat pelantikan pasangan calon, berdasarkan hasil rapat panja revisi UU Pilkada yang menolak untuk mengakomodasi putusan MK.

Menurut dia, meskipun terdapat perbedaan waktu penetapan batas usia calon kepala daerah antara putusan MK dan keputusan MA, Pemerintah memilih untuk tidak berkomentar lebih lanjut tentang detail RUU Pilkada yang sedang dibahas.

Baca juga:

Baleg DPR Tidak Ikutin Putusan MK di Revisi UU Pilkada

"Rancangan undang-undang ini 'kan inisiatif DPR, kalau tidak salah pada bulan November 2023 mereka sudah mengajukan inisiatif untuk membahas RUU Pilkada. Kalau tidak salah juga, pada bulan Januari surpres sudah keluar agar undang-undang itu bisa dibahas. Pada bulan Januari 2024," katanya.

Nasbi menjelaskan, Pemerintah menghormati hak DPR untuk membentuk undang-undang meskipun ada putusan dari lembaga yudikatif seperti MK dan MA.

"Jadi, saya minta jangan berprasangka macam-macam dahulu. 'Kan sidangnya live ya, teman-teman bisa lihat live, sidang-sidang di DPR itu apakah kemudian mereka mengakomodasi keputusan lembaga-lembaga tinggi negara tadi atau tidak? Apakah mereka sejalan dengan keputusan lembaga-lembaga negara tadi atau tidak?" katanya.

Jika putusan lembaga-lembaga negara tidak diakomodasi dalam RUU Pilkada, Hasan memperkirakan akan terjadi sengketa aturan.

"Kalau tidak diakomodasi, tentu akan terjadi dispute terkait aturan," ujarnya.

#Baleg #Pilkada 2024
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ketua Baleg DPR Soroti Surat Edaran Kejagung soal Penghitungan Kerugian Negara, Tegaskan Kewenangan Ada di BPK
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyoroti SE Kejaksaan Agung yang terbit usai putusan Mahkamah Konstitusi.
Soffi Amira - Senin, 18 Mei 2026
Ketua Baleg DPR Soroti Surat Edaran Kejagung soal Penghitungan Kerugian Negara, Tegaskan Kewenangan Ada di BPK
Indonesia
Baleg DPR RI Kebut Pembahasan Empat Sebelum Masuk Masa Reses
Baleg membagi kategori pembahasan berdasarkan tingkat urgensi
Angga Yudha Pratama - Rabu, 13 Mei 2026
Baleg DPR RI Kebut Pembahasan Empat Sebelum Masuk Masa Reses
Indonesia
Legislator NasDem Minta Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Tetap di Komisi IX, Jangan Diambil Alih Baleg
Legislator dari Fraksi NasDem tersebut mengonfirmasi bahwa Komisi IX telah mengirimkan surat resmi kepada pimpinan DPR terkait wewenang pembahasan ini
Angga Yudha Pratama - Minggu, 03 Mei 2026
Legislator NasDem Minta Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Tetap di Komisi IX, Jangan Diambil Alih Baleg
Indonesia
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Upaya perombakan ini juga sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang mengamanatkan penguatan sistem politik melalui kodifikasi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Parpol
Angga Yudha Pratama - Kamis, 30 April 2026
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Indonesia
Pemerintah Diminta Percepat Aturan Turunan RUU PPRT Demi Nasib Pekerja, Tak Boleh Lewat Setahun
Meski demikian, Baleg DPR RI memberikan catatan keras agar Pemerintah benar-benar menunjukkan komitmen nyata
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 April 2026
Pemerintah Diminta Percepat Aturan Turunan RUU PPRT Demi Nasib Pekerja, Tak Boleh Lewat Setahun
Indonesia
RUU PPRT Wajibkan Majikan Tanggung Jaminan Kesehatan Asisten Rumah Tangga Non-PBI
Kesepakatan tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan nyata bagi para pekerja domestik di seluruh Indonesia
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 April 2026
RUU PPRT Wajibkan Majikan Tanggung Jaminan Kesehatan Asisten Rumah Tangga Non-PBI
Indonesia
DPR Siapkan Revisi UU Pemilu, 10 Isu Masuk Pembahasan
Revisi UU Pemilu akan membahas 10 isu strategis. Seluruh isu tersebut kini akan masuk pembahasan.
Soffi Amira - Rabu, 15 April 2026
DPR Siapkan Revisi UU Pemilu, 10 Isu Masuk Pembahasan
Berita Foto
Perjuangkan Hak PRT, JALA PRT Hadiri RDPU Penyusunan RUU Pelindungan PRT
Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) Lita Anggraini mengikuti RDPU dengan Baleg DPR di Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 05 Maret 2026
Perjuangkan Hak PRT, JALA PRT Hadiri RDPU Penyusunan RUU Pelindungan PRT
Berita Foto
Raker Baleg DPR bersama Kementerian Haji dan Umrah Bahas Konsepsi RUU Keuangan Haji
Wakil Menteri Haji Dahnil Anzar Simanjuntak (tengah) mengikuti RDP dengan Baleg DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 12 Februari 2026
Raker Baleg DPR bersama Kementerian Haji dan Umrah Bahas Konsepsi RUU Keuangan Haji
Indonesia
Baleg DPR Dorong Konsideran UU Pemerintahan Aceh tak Dihapus dalam Revisi
Konsideran menimbang memiliki fungsi penting sebagai dasar dan rujukan dalam pengelolaan pemerintahan di Aceh.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
Baleg DPR Dorong Konsideran UU Pemerintahan Aceh tak Dihapus dalam Revisi
Bagikan