ISPPI Minta Kasus Majalah Tempo Diselesaikan Secara Pidana
Wakil Ketua Umum ISPPI, Irjen Pol (Purnawirawan) Sisno Adiwinoto mendatangi Dewan Pers. (MP/Asropih)
MerahPutih.com - Ikatan Sarjana dan Profesi Perpolisian Indonesia (ISPPI) ngotot, laporan Direktur Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Brigjen Pol Aris Budiman soal pemberitaan Tempo harus diselesaikan secara pidana.
"Karena ini masuk dalam laporan pidana pak Aris, maka harus diselesaikan secara pidana," kata Ketua ISPPI, Irjen Pol (Purnawirawan) Sisno Adiwinoto di Gedung Dewan Pers Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (20/9).
Menurutnya ada pelanggaran dalam pasal 5 UU Pers seperti tak melanggar kode etik jurnalistik dan pemberitaan yang cenderung mencemarkan nama baik.
"Kami mendukung, karena harus ada sanksi bagi media yang memberitakan hal-hal yang negatif," jelas Sisno.
Sisno menegaskan, sanksi hukum jangan hanya diberikan kepada media-media tak jelas yang tak bertuan saja, namun juga kepada media profesional dan bertuan.
"Kalau itu fitnah, mendeskripsikan dan menjelekan orang lain ya harus ada implikasi hukumnya," tandasnya (Asp)
Baca juga berita terkait laporan ISPPI ke Dewan Pers atas kasus Majalah Tempo di: Diduga Langgar Kode Etik Jurnalistik, Tempo Dilaporkan ISPPI
Bagikan
Berita Terkait
Sidang Uji Materi UU Pers Hadirkan Dewan Pers, PWI dan AJI di Mahkamah Konstitusi
Kata Sekretaris Negara Soal Pencabutan Kartu Identitas Pers Istana Milik Jurnalis Karena Bertanya Soal Keracunan MBG
Dewan Pers, AJI, IJTI dan Iwakum Kecam Pencabutan Akses Liputan Karena Bertanya ke Prabowo Soal Keracunan MBG
Dewan Pers: Judicial Review Pasal 8 UU Pers Langkah Tepat untuk Perjelas Perlindungan Wartawan
Dewan Pers Mau Berantas Media Pakai Nama Mirip Lembaga Negara
Dewan Pers Hormati Kebijakan Redaksi Detik.com Hapus Opini 'Jenderal di Jabatan Sipil: Di Mana Merit ASN?'
Ketua Dewan Pers Baru Ajak Media Jangan Jadi Budak Trafik Algoritma
Keselamatan Jurnalis Terancam Berbagai Bentuk Kekerasan, LPSK Siapkan Perlindungan
Dewan Pers Perkuat Komitmen Perlindungan Terhadap Jurnalis Dengan LPSK
Komjak Nyatakan Produk Jurnalistik, Senegatif Apa pun tak Bisa Dijadikan Delik Hukum