Irjen Ferdy Sambo Dilaporkan ke KPK

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 15 Agustus 2022
Irjen Ferdy Sambo Dilaporkan ke KPK

Mantan Kepala Divisi Propam Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tim Advokat Penegak Hukum dan Keadilan (TAMPAK) melaporkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jenderal bintang dua itu dilaporkan lantaran diduga menyuap petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga

Irjen Ferdy Sambo Cs Siap untuk Diadili di Persidangan

Laporan ke lembaga antirasuah juga termasuk dugaan suap Sambo kepada Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, serta Kuat Maruf yang ikut terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.

"Jangan sampai permasalahan duit akan merusak lembaga. Kita harus sampaikan kepada aparat penegak hukum jangan sampai coba-coba terima suap dalam kasus pembunuhan ini," kata koordinator TAMPAK, Robert Keytimu di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/8).

Koordinator Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) Roberth Keytimu (tengah) di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/8/2022) usai melaporkan dugaan suap dalam penanganan kasus kematian Brigadir J. ANTARA/Benardy Ferdiansyah
Koordinator Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) Roberth Keytimu (tengah) di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/8/2022) usai melaporkan dugaan suap dalam penanganan kasus kematian Brigadir J. ANTARA/Benardy Ferdiansyah

Dalam kesempatan yang sama, anggota Tampak, Saor Siagian, menegaskan pihaknya melapor ke KPK bukan hanya soal dugaan penyuapan ke LPSK.

Baca Juga

Irjen Napoleon Apresiasi Kinerja Polri atas Penetapan Ferdy Sambo Jadi Tersangka

Ia meminta KPK turut menelusuri dugaan adanya operasi suap yang dilakukan Sambo setelah gagalnya skenario pelecehan seksual sebagai alasan kematian Brigadir J.

"Supaya KPK serius ini hanya satu petunjuk, tetapi ada dana besar. Ini urgensi kenapa kita laporkan. Kita minta KPK mekukan penyelidikan dan penyidikan," tegas Saor.

Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty/aa.
Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty/aa.

Untuk diketahui, petugas LPSK pernah diserahkan sebuah map berisi dua amplop sehabis bertemu Irjen Pol Ferdy Sambo.

Penyerahan amplop itu terjadi pada 13 Juli 2022 di kantor Propam Polri, berkaitan dengan permohonan perlindungan untuk Richard Eliezer atau Bharada E dan istri Irjen Sambo, Putri Candrawathi. (Pon)

Baca Juga

Irjen Ferdy Sambo Minta Maaf

#Komisi Pemberantasan Korupsi #KPK #Kasus Suap #Breaking
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
OTT Beruntun KPK Disebut Cuma Kelas Kabupaten, MAKI: Mestinya Tangkap Ikan Besar, Bukan Ikan Kecil
Mestinya KPK menangkap ikan besar, bukan hanya ikan kecil
Angga Yudha Pratama - 10 menit lalu
OTT Beruntun KPK Disebut Cuma Kelas Kabupaten, MAKI: Mestinya Tangkap Ikan Besar, Bukan Ikan Kecil
Olahraga
Klasemen Super League 2025/2026: Persib Geser Persija Usai Kalahkan Bhayangkara FC 2-0
Persib kini mengoleksi 31 poin, unggul dua poin dari Persija
Frengky Aruan - Minggu, 21 Desember 2025
Klasemen Super League 2025/2026: Persib Geser Persija Usai Kalahkan Bhayangkara FC 2-0
Indonesia
KPK Beberkan Alasan Penyegelan Rumah Kajari Kabupaten Bekasi
Supaya tidak ada yang berubah, tidak ada yang memindahkan barang atau apa pun yang ada di ruangan tersebut.
Dwi Astarini - Sabtu, 20 Desember 2025
KPK Beberkan Alasan Penyegelan Rumah Kajari Kabupaten Bekasi
Indonesia
2 Jaksa HSU Diduga Terima Uang Rp 1,13 Miliar dari Kasus Pemerasan
Keduanya diduga menerima uang saat jadi perantara maupun di luar perantara Kepala Kejari Hulu Sungai Utara, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN). ?
Dwi Astarini - Sabtu, 20 Desember 2025
2 Jaksa HSU Diduga Terima Uang Rp 1,13 Miliar dari Kasus Pemerasan
Indonesia
Kabur Saat OTT, KPK Buru Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara
KPK memburu Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara Tri Taruna Fariadi yang kabur saat OTT. Penyidik siap terbitkan DPO jika tak ditemukan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 20 Desember 2025
Kabur Saat OTT, KPK Buru Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara
Indonesia
KPK Tetapkan Kajari Hulu Sungai Utara Tersangka Pemerasan Rp 1,5 Miliar
KPK menetapkan Kajari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu sebagai tersangka kasus pemerasan OPD dengan nilai mencapai Rp 1,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 20 Desember 2025
KPK Tetapkan Kajari Hulu Sungai Utara Tersangka Pemerasan Rp 1,5 Miliar
Indonesia
KPK: Bupati Bekasi Diduga Terima Ijon Proyek Rp 9,5 Miliar, Total Suap Rp 14,2 M
KPK menduga Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menerima suap ijon proyek dan penerimaan lain senilai Rp 14,2 miliar. KPK menyita uang dan menahan tiga tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 20 Desember 2025
KPK: Bupati Bekasi Diduga Terima Ijon Proyek Rp 9,5 Miliar, Total Suap Rp 14,2 M
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Bekasi dan Ayahnya Tersangka Suap Ijon Proyek
KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, dan pihak swasta sebagai tersangka kasus suap ijon proyek senilai Rp 9,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 20 Desember 2025
KPK Tetapkan Bupati Bekasi dan Ayahnya Tersangka Suap Ijon Proyek
Indonesia
KPK Tetapkan 3 Jaksa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Jadi Tersangka Pemerasan
KPK menetapkan Kajari Hulu Sungai Utara Albertinus P Napitupulu dan dua jaksa lainnya sebagai tersangka kasus pemerasan dan korupsi OPD di Kalsel.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 20 Desember 2025
KPK Tetapkan 3 Jaksa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Jadi Tersangka Pemerasan
Berita
Terungkap Lewat OTT KPK, Ini Modus Ijon Proyek dalam Kasus Bupati Bekasi
Ijon proyek adalah praktik pemberian uang muka untuk mengamankan proyek pemerintah sebelum proses resmi berjalan. Modus ini terbongkar dalam OTT KPK Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
ImanK - Sabtu, 20 Desember 2025
Terungkap Lewat OTT KPK, Ini Modus Ijon Proyek dalam Kasus Bupati Bekasi
Bagikan