IPW Minta Polisi Cari Penyebar Sertifikat Vaksin Jokowi

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 03 September 2021
 IPW Minta Polisi Cari Penyebar Sertifikat Vaksin Jokowi

Presiden RI Joko Widodo (tengah) memantau pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Jawa Timur. (Biro Pers Setpres/Laily Rachev)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Tersebarnya data nomor induk kependudukan (NIK) dalam sertifikat vaksin Presiden Joko Widodo dinilai bentuk pelanggaran hukum.

Plt Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menilai bahwa sangat besar kemungkinan terjadi peretasan data. Dan tindakan demikian termasuk dalam koridor pelanggaran hukum.

"Karena itu Polri harus mengejar pelakunya," kata Sugeng kepada wartawan, Jumat (3/9).

Baca Juga

Penipu Artis Pencatut Nama Jokowi Bikin Dokumen dan KTP Palsu

Sugeng menilai bahwa kejadian ini adalah puncak gunung es dari lemahnya sistem perlindungan data pribadi di Indonesia. Sebab sebelum kasus menyangkut presiden, ada berbagai kasus kebocoran data lainnya yang muncul serta meresahkan publik.

"Menunjukkan lemahnya sistem proteksi aplikasi seperti eHAC dan PeduliLindungi, dan secara umum dunia data Indonesia," kata dia.

Juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Dedy Permadi mengatakan data sertifikat vaksin Jokowi diakses lewat fitur pemeriksaan sertifikat vaksin di aplikasi PeduliLindungi besutan Telkom dan Kemenkominfo.

Hal itu ditegaskan dalam keterangan pers bersama Kementerian Kesehatan, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Kementerian Kominfo.

"Akses pihak-pihak tertentu terhadap Sertifikat Vaksinasi COVID-19 Bapak Presiden Joko Widodo dilakukan menggunakan fitur pemeriksaan Sertifikat Vaksinasi COVID-19 yang tersedia pada Sistem PeduliLindungi," ujar Dedy kepada wartawan.

Menurut Dedy hal ini terjadi lantaran saat ini fungsi pemeriksaan sertifikat vaksin COVID-19 di sistem PeduliLindungi dipermudah.

Presiden Jokowi di mengunjungi lokasi vaksinasi COVID-19 bagi para tenaga pendidik dan pelajar yang diselenggarakan di SMA Negeri 2 Kota Bandar Lampung, Kamis (2/9). ANTARA/HO-Lukas - Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi di mengunjungi lokasi vaksinasi COVID-19 bagi para tenaga pendidik dan pelajar yang diselenggarakan di SMA Negeri 2 Kota Bandar Lampung, Kamis (2/9). ANTARA/HO-Lukas - Biro Pers Sekretariat Presiden

Sehingga, pengakses cukup memasukkan nama, NIK, tanggal lahir, tanggal vaksin dan jenis vaksin untuk mempermudah masyarakat akses sertifikat vaksin. Sebelumnya, untuk mengakses informasi ini, pengakses mesti menyertakan nomor ponsel pengguna,

"Kini hanya menggunakan lima parameter (tersebut)," tuturnya.

Terkait tersebarnya NIK Jokowi yang digunakan untuk mengakses PeduliLindungi, Dedy menyebut hal itu tidak berasal dari sistem PeduliLindungi. Dia mengatakan NIK Jokowi telah tersedia terlebih dahulu di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Informasi tanggal vaksinasi Bapak Presiden Joko Widodo dapat ditemukan dalam pemberitaan media massa," ujarnya.

Dedy mengatakan, pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan, BSSN, dan Kementerian Kominfo melakukan tata kelola perlindungan data dan keamanan Sistem PeduliLindungi sesuai tugas dan fungsi yang diampu.

Baca Juga

NIK Presiden Jokowi Tersebar di Medsos, Begini Tanggapan Istana

Dedy mengklaim bahwa Kemkes sebagai wali data bertanggung jawab pemanfaatan data pada sistem PeduliLindungi terintegrasi dengan Pusat Data Nasional (PDN). Aturan ini sesuai dengan peraturan perundangan sebagaimana diatur oleh PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) serta Perpres No. 39 Tahun 2019 tentang Inisiatif Satu Data Indonesia.

Dia menjelaskan bahwa BSSN sebagi lembaga yang berwenang untuk melaksanakan kebijakan teknis keamanan siber, bretanggungjawab melakukan pemulihan, dan manajemen risiko keamanan siber sistem elektronik.

Kominfo selaku regulator disebut akan melakukan langkah strategis pemutakhiran tata kelola data Sistem Pedulilindungi sesuai PP PSTE, PM Kominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, serta Pepres No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. (Knu)

#Presiden Jokowi #E-KTP #KTP EL
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Heboh Check In Hotel tak Perlu Pakai e-KTP, Kemendgari Beri Penjelasan
Kemendagri menegaskan bahwa e-KTP tetap diperlukan untuk check-in hotel. Sebelumnya, beredar kabar bahwa check-in hotel tak membutuhkan e-KTP.
Soffi Amira - Selasa, 12 Mei 2026
Heboh Check In Hotel tak Perlu Pakai e-KTP, Kemendgari Beri Penjelasan
Indonesia
Disdukcapil DKI Perpanjang Jam Layanan hingga Malam
Program ini merupakan upaya dalam memberikan kemudahan pelayanan bagi warga Jakarta.
Dwi Astarini - Kamis, 09 April 2026
Disdukcapil DKI Perpanjang Jam Layanan hingga Malam
Indonesia
Prabowo Undang Para Mantan Presiden ke Istana, Bahas Situasi Global dan Konsolidasi Nasional
Presiden Prabowo mengundang para mantan presiden dan wakil presiden RI ke Istana Kepresidenan, bahas situasi nasional dan geopolitik global.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Maret 2026
Prabowo Undang Para Mantan Presiden ke Istana, Bahas Situasi Global dan Konsolidasi Nasional
Indonesia
Viral Warga Israel Diduga Punya KTP Indonesia, Begini Penjelasan Disdukcapil Cianjur
Penelusuran melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) tidak menemukan adanya data kependudukan dengan nama tersebut
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Oktober 2025
Viral Warga Israel Diduga Punya KTP Indonesia, Begini Penjelasan Disdukcapil Cianjur
Indonesia
Masih Dibangun, Jokowi Belum Tempati Rumah Hadiah Negara Setelah 1 Tahun Lengser
Mantan Wali Kota Solo ini mendapatkan rumah pensiun hadiah dari negara di bangun di atas lahan seluas 12.000 meter persegi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Oktober 2025
Masih Dibangun, Jokowi Belum Tempati Rumah Hadiah Negara Setelah 1 Tahun Lengser
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : KTP Elektronik Dipasangi GPS untuk Pantau Keberadaan Rakyat
Kapasitas penyimpanan cip tersebut hanya 8 kb sehingga tidak mampu menyimpan data dengan kapasitas besar.
Dwi Astarini - Rabu, 01 Oktober 2025
[HOAKS atau FAKTA] : KTP Elektronik Dipasangi GPS untuk Pantau Keberadaan Rakyat
Indonesia
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Novanto diwajibkan untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan terdekat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Indonesia
Cerita Ajudan Saat Jokowi Pemulihan Sekaligus Liburan di Bali Bersama Semua Cucu
Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tiba dikediaman Jalan Kutai Utara 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo usai berlibur bersama cucunya di Bali, Sabtu (12/7).
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 13 Juli 2025
Cerita Ajudan Saat Jokowi Pemulihan Sekaligus Liburan di Bali Bersama Semua Cucu
Indonesia
Singapura Minta Affidavit untuk Penuntutan Paulus Tannos, KPK Klaim Sudah Kirim Dokumen
Menurut Ketua KPK, Setyo Budiyanto, permintaan tersebut bertujuan untuk melengkapi proses penuntutan terhadap Tannos yang akan diadili oleh pihak Singapura lebih dahulu.
Frengky Aruan - Senin, 21 April 2025
Singapura Minta Affidavit untuk Penuntutan Paulus Tannos, KPK Klaim Sudah Kirim Dokumen
Berita Foto
Anggota Watimpres Era Presiden Jokowi, Djan Faridz Jalani Pemeriksan KPK
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Djan Faridz usai menjalani pemeriksaan KPK di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Rabu (26/3/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 26 Maret 2025
Anggota Watimpres Era Presiden Jokowi, Djan Faridz Jalani Pemeriksan KPK
Bagikan