Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

IPW Minta Kapolri Selidiki Dugaan Kriminalisasi Pengusaha Tambang

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 Februari 2023
IPW Minta Kapolri Selidiki Dugaan Kriminalisasi Pengusaha Tambang

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prambowo. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Indonesia Police Watch (IPW) mencium adanya dugaan kriminalisasi terhadap penetapan tersangka pengusaha Helmut Hermawan, mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) dalam kasus dugaan tindak pidana pemegang IUP.

Padahal, pengusaha Helmut Hermawan sebelumnya telah melayangkan permohonan perlindungan hukum kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Polda diminta untuk menjaga aset PT CLM dari manajemen ilegal yang diduga melakukan pencurian, pengapalan, dan pemuatan ore nikel milik CLM atau tindakan merugikan lainnya.

Namun ternyata, dilakukan penahanan terhadap pengusaha tersebut saat sangat koperatif terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menilai, polisi diduga menjadi instrumen hukum untuk menindas, mengintimidasi dan mengkriminalisasi Helmut Hermawan seorang pengusaha tambang pemegang IUP agar menyerah dalam memperjuangkan miliknya atas PT CLM.

Baca Juga:

MKD DPR akan Panggil Mahfud MD dan Ketua IPW Terkait Kasus Ferdy Sambo

Sugeng mengatakan jika dugaan pembungkaman tersebut, terlihat nyata dengan ditahannya Helmut oleh Polda Sulsel setelah mengeluarkan surat penangkapan tanpa memperlihatkan surat penetapan tersangka.

Sugeng pun meminta agar dugaan kriminalisasi oleh pihak kepolisian itu menjadi perhatian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan pemerintah melalui Menkopolhukam Mahfud MD.

"Kepolisian wajib membuktikan bahwa sinyal polisi sebagai pengabdi mafia yang pernah dilansir Kamarudin Simanjuntak adalah tidak benar,” lanjutnya.

IPW menilai, jika penahanan terhadap Helmut menggunakan Pasal 159 UU Minerba, harusnya dikenakan juga terhadap Direksi PT CLM yang saat ini memimpin.

Ia memaparkan, merujuk pada UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Permen ESDM lalu Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perijinan, Dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara maka perbuatan Helmut bukanlah tindak pidana melainkan pelanggaran administratif.

"Sebab, Hak Kewajiban dan Larangan Pemegang IUP ada di Pasal 59 sampai dengan Pasal 69 Peraturan Menteri, termasuk di dalamnya adalah mengenai penyusunan dan penyampaian RKAB (Rencana Kerja Anggaran Biaya),” lanjutnya.

Kapolri, tegas ia, harus menyelidiki adanya dugaan pembungkaman dan kriminalisasi terhadap Helmut Hermawan. Untuk itu, IPW berharap agar Jenderal Sigit memberikan penjelasan dan perlindungan pada warga negara yang ditindas dengan menggunakan instrumen kewenangan polisi karena adanya pihak ketiga yang mempunyai kekuatan ekonomi besar.

"Kasus dugaan kriminalisasi ini akan menurunkan citra Institusi Polri, serta membuat publik tak percaya lagi terhadap Polri,"

Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad mengatakan, kriminalisasi tak boleh dilakukan aparat penegak hukum dalam menangani kasus.

"Jika dalam suatu perkara tak memenuhi unsur tindak pidana, maka tak boleh dipaksakan dengan pertanggungjawaban pidana. Kriminalisasi tidak boleh terjadi, jika tidak ada perbuatan yang memenuhi unsur pidana, maka tidak boleh ada mekanisme pertanggungjawaban pidana,” kata Suparji.

Baca Juga:

IPW Kritik Polri Kalah Cepat dengan Kejagung Usut Kasus Minyak Goreng

#Pengusaha
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Prabowo Bertemu 5 Pengusaha Besar Indonesia, Ini Keterangan Istana
pertemuan ini menjadi wadah diskusi untuk menyelaraskan peran pemerintah dan pelaku usaha dalam menghadapi tantangan ekonomi global dan memaksimalkan potensi ekonomi nasional.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 11 Februari 2026
Prabowo Bertemu 5 Pengusaha Besar Indonesia, Ini Keterangan Istana
Indonesia
Bertemu 4,5 Jam di Hambalang, Prabowo dan 5 Pengusaha Bahas Agenda Strategis Nasional
Presiden RI, Prabowo Subianto, mengundang lima pengusaha ke Hambalang. Pertemuan itu berlangsung selama 4,5 jam.
Soffi Amira - Rabu, 11 Februari 2026
Bertemu 4,5 Jam di Hambalang, Prabowo dan 5 Pengusaha Bahas Agenda Strategis Nasional
Indonesia
Presiden Minta Pengusaha Kolaborasi Ciptakan Lapangan Kerja
Presiden RI Prabowo Subianto ingin memperkuat kolaborasi dengan dunia usaha untuk menciptakan peluang lapangan kerja bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 10 Februari 2026
Presiden Minta Pengusaha Kolaborasi Ciptakan Lapangan Kerja
Indonesia
Dukung Langkah Purbaya, DPR: Pengusaha Rokok Rumahan Dirangkul, Bukan Dipukul
Komisi XI DPR RI mendukung langkah Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang ingin membina pelaku usaha rokok rumahan.
Soffi Amira - Rabu, 05 November 2025
Dukung Langkah Purbaya, DPR: Pengusaha Rokok Rumahan Dirangkul, Bukan Dipukul
Indonesia
Ekonomi Indonesia Diklaim di Jalur yang Benar, Menko Airlangga Minta Pengusaha dan Investor tak Panik
Ekonomi Indonesia diklaim berada di jalur yang benar. Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Ia meminta pengusaha dan investor tidak panik.
Soffi Amira - Senin, 01 September 2025
Ekonomi Indonesia Diklaim di Jalur yang Benar, Menko Airlangga Minta Pengusaha dan Investor tak Panik
Indonesia
Berkontribusi Dorong Pertumbuhan Daerah, Haji Isam Terima Bintang Mahaputera Utama dari Presiden Prabowo
Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan gelar tanda jasa dan kehormatan Bintang Mahaputera Utama kepada sejumlah pengusaha di Tanah Air.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Agustus 2025
Berkontribusi Dorong Pertumbuhan Daerah, Haji Isam Terima Bintang Mahaputera Utama dari Presiden Prabowo
Indonesia
Beda Angka PHK Pengusaha, Serikat Pekerja dan Pemerintah
Meski terdapat perbedaan dalam data PHK, Shinta menegaskan bahwa yang terpenting saat ini adalah menemukan solusi nyata untuk mencegah gelombang PHK yang terus meningkat.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 20 Mei 2025
Beda Angka PHK Pengusaha, Serikat Pekerja dan Pemerintah
Indonesia
Apindo Ingatkan Dampak Penghapusan Outsourcing, Pekerja Informal Bakal Tambah Banyak
Skema pekerja outsourcing seharusnya tidak dipandang selalu negatif, karena aturan tersebut pada dasarnya memberikan perlindungan ketenagakerjaan dan kepastian hukum bagi para pekerja.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 10 Mei 2025
Apindo Ingatkan Dampak Penghapusan Outsourcing, Pekerja Informal Bakal Tambah Banyak
Indonesia
Sidang Kabinet Paripurna, Prabowo: Pengusaha Jangan Mau Untung Besar di Atas Penderitaan Rakyat
Prabowo tegaskan pemerintah tak segan-segan untuk melindungi para petani dari permainan harga hasil produksi yang dilakukan pengusaha.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 05 Mei 2025
Sidang Kabinet Paripurna, Prabowo: Pengusaha Jangan Mau Untung Besar di Atas Penderitaan Rakyat
Indonesia
Tegaskan Basmi Rente Impor, Prabowo: Jangan Macam-Macam!
Presiden RI, Prabowo Subianto menegaskan, bakal membasmi rente impor. Apalagi, rente impor menyusahkan pengusaha dan rakyat.
Soffi Amira - Selasa, 08 April 2025
Tegaskan Basmi Rente Impor, Prabowo: Jangan Macam-Macam!
Bagikan