Headline

IPW Desak Polri Bongkar Jaringan Teroris Sampai ke Akar-akarnya

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 07 Juni 2019
 IPW Desak Polri Bongkar Jaringan Teroris Sampai ke Akar-akarnya

Ketua Presidium Indonesian Police Watch, Neta S Pane (Foto: MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Ancaman teroris menjadi bahaya laten bagi keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan aktivitasnya sehari-hari. Serangan bom bunuh diri yang muncul secara sporadis dan tak terduga mencemaskan publik.

Meski selama ini, pihak kepolisian melalui Densus Antiteror 88 sikap mengamankan para pelaku teror, namun menurut Indonesian Police Watch (IPW), Polri seharusnya segera membongkar jaringan teroris sampai ke akar-akarnya.

Hal ini berkaca dari serangan bom bunuh diri yang terjadi pos pantau polisi di Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah. Menurut Neta S Pane, sebetulnya ruang gerak para teroris semakin sempit namun tidak berarti pelakunya tak bisa bergerak sendiri.

"Kasus ini menunjukkan makin sempitnya ruang gerak para teroris untuk beraksi," ungkap Neta kepada wartawan di Jakarta, Jumat, (7/6).

Pelaku yang bernama Rofik Asharudin (22) itu belum diketahui apakah ada indikasi keterlibatan yang bersangkutan dengan jaringan teroris tertentu. Namun pelaku diketahui melakukan aksinya itu lone wolf.

Lokasi teror bom bunuh diri di Kartasura
Anggota INAFIS Polres Sukoharjo mencari bahan material bom yang meledak di Pospol Satlantas Polresta Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa (4/6). (MP/Ismail)

Karena itu, Neta mendesak kepolisian agar menggali informasi dari pelaku untuk mengetahui jaringan mana yang berada di belakang pelaku.

"Polisi tetap harus memburu korban dan menggali informasi dari (teroris Kartasura) agar diketahui siapa dan jaringan mana yang berada di belakangnya," tutur Neta.

Kejadian ledakan terjadi pada Senin (3/6/2019) sekitar pukul 22.45 WIB. Saksi yang melihat langsung bernama Rangga yang berprofesi sebagai timer bus, ketika itu membantu polisi memasang lampu. Saksi melihat pelaku berjalan ke pos sekitar pukul 22.35 WIB, pelaku mengenakan kaus hitam, jeans dan headset.

Kemudian pelaku duduk di trotoar dekat pos sekitar 5-10 menit berdasarkan perkiraan saksi. Lantas terjadi ledakan yang cukup kencang.

BACA JUGA: Lebaran Kedua, Exit Tol Ngasem Sukoharjo Macet Total

Rencana Jokowi Undang Maskapai Asing Dikritik Guru Besar UI

Sementara itu, hasil penyitaan yaitu dua plastik isi belerang, satu plastik isi potasium klorat, campuran belerang dengan potasium arang atau black powder dalam Tupperware, empat switch, baterai 9 volt, serbuk putih yang diduga nitrat, satu plastik arang, dua plastik kabel berwarna kuning dan kabel clay, pengisi daya baterai, dua pipa berukuran 2-15 sentimeter, detonator manual warna putih dengan kabel hijau dan putih, solder serta sisa paku.

Berdasarkan hasil analisis Laboratorium Forensik, kesimpulan sementara menyatakan jenis bom berdaya ledak rendah (low explosive). Serpihan bom di TKP dan sisa serbuk di tubuh pelaku identik.(Knu)

#Teroris #Jaringan Teroris #Neta S Pane #IPW
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
IPW Apresiasi Langkah Tegas TNI-Polri, Sebut Aspirasi Harus Dilakukan dengan Cara Damai
IPW mengapresiasi langkah tegas TNI-Polri. Masyarakat diminta untuk menyampaikan aspirasi dengan cara damai dan tidak merusak fasilitas umum.
Soffi Amira - Kamis, 04 September 2025
IPW Apresiasi Langkah Tegas TNI-Polri, Sebut Aspirasi Harus Dilakukan dengan Cara Damai
Indonesia
Mobil Brimob Pelindas Ojol Affan Kurniawan hingga Tewas Bergerak Ugal-ugalan dan ‘Tanpa Komando’, Pengamat: Ini Pidana Berat!
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai, pengejaran oleh rantis Brimob hingga melindas pengemudi ojek online adalah pelanggaran prosedur.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Agustus 2025
Mobil Brimob Pelindas Ojol Affan Kurniawan hingga Tewas Bergerak Ugal-ugalan dan ‘Tanpa Komando’, Pengamat: Ini Pidana Berat!
Indonesia
785 Korban Terorisme Telah Terima Kompensasi Dari Negara, Tertinggi Rp 250 Juta
Pada tahun 2025, jumlah korban yang masih aktif dalam layanan LPSK tercatat sebanyak 30 terlindung per Agustus,
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 Agustus 2025
785 Korban Terorisme Telah Terima Kompensasi Dari Negara, Tertinggi Rp 250 Juta
Indonesia
ASN Kemenag Jadi Tersangka NII, Wamenag Minta Densus 88 Tidak Gegabah Beri Label Teroris
Densus 88 saat ini menggunakan dua pendekatan, yaitu pendekatan keras (hard approach) dan pendekatan lunak (soft approach)
Angga Yudha Pratama - Jumat, 08 Agustus 2025
ASN Kemenag Jadi Tersangka NII, Wamenag Minta Densus 88 Tidak Gegabah Beri Label Teroris
Indonesia
Terungkap, Penghubung Teroris dengan Penyedia Dana dan Logistik Selama Ini Bersembunyi di Bogor
Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap terduga pelaku terorisme berinisial Y di wilayah Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Frengky Aruan - Senin, 21 Juli 2025
Terungkap, Penghubung Teroris dengan Penyedia Dana dan Logistik Selama Ini Bersembunyi di Bogor
Indonesia
BNPT Beberkan 4 Sistem Deteksi Dini Cegah Terorisme di 2026
BNPT juga menekankan perannya dalam mewujudkan keamanan nasional yang esensial bagi Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2026
Angga Yudha Pratama - Rabu, 16 Juli 2025
BNPT Beberkan 4 Sistem Deteksi Dini Cegah Terorisme di 2026
Indonesia
Pemerintah Bakal Coret Penerima Bansos yang Terbukti Terlibat Pendanaan Terorisme Hingga Tipikor
Presiden Prabowo Subianto sendiri telah menekankan pentingnya kerapian data agar program pemerintah menjangkau pihak yang benar-benar membutuhkan
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 12 Juli 2025
Pemerintah Bakal Coret Penerima Bansos yang Terbukti Terlibat Pendanaan Terorisme Hingga Tipikor
Dunia
20 Orang Tewas dalam Serangan Bom Bunuh Diri di Gereja Suriah
Saat serangan terjadi, misa sedang berlangsung di dalam gereja.
Dwi Astarini - Senin, 23 Juni 2025
20 Orang Tewas dalam Serangan Bom Bunuh Diri di Gereja Suriah
Indonesia
Desak Presiden Prabowo Cabut Perpres 66/2025, IPW: Bertentangan dengan Aturan dan Isi UUD 1945
Menurut Ketua IPW Sugen Teguh, berdasarkan hierarki peraturan perundang-undangan, Perpres adalah aturan yang berada di bawah UUD 45 dan UU sehingga Perpres harus mengacu pada Konstitusi atau UU sebagai alat kontrol atas kewenangan Presiden dalam membentuk Perpres.
Frengky Aruan - Senin, 26 Mei 2025
Desak Presiden Prabowo Cabut Perpres 66/2025, IPW: Bertentangan dengan Aturan dan Isi UUD 1945
Dunia
Kim Jong-un Perintahkan Militer Korut Siaga Perang Total Sikapi Kebijakan AS
AS kembali menetapkan Pyongyang sebagai "negara yang tidak kooperatif" dalam upaya global memerangi terorisme.
Wisnu Cipto - Senin, 19 Mei 2025
Kim Jong-un Perintahkan Militer Korut Siaga Perang Total Sikapi Kebijakan AS
Bagikan