Investasi Bodong Merajalela, Cermati 4 Tips Ini Agar Tak Mudah Terjerumus
Investasi sangatlah baik, tapi perlu dipelajari lebih dulu (Foto: Unsplash/Markus Spiske)
KATA investasi merupakan bentuk kata benda yang didefinisikan sebagai penanaman uang atau modal di suatu perusahaan dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan. Terkadang investasi juga dikenal dengan penanaman modal. Namun, dalam kebanyataannya ada banyak bentuk investasi yang ditawarkan kepada konsumen tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Biasanya investasi yang tidak bertanggung jawab ini memiliki sistem penarikan nasabah yang pembagian keuntungannya hanya dirasakan di awal. Setelah berhasil mendapatkan banyak sekali nasabah dan memiliki omset yang luar biasa, dana nasabah yang tersimpan bisa lenyap dan tidak jelas keberadaannya.
Baca juga:
Tren Investasi Emas untuk Para Milenial dengan Cara Kekinian
Kondisi inilah yang kemudian memunculkan istilah Investasi Bodong di kalangan masyarakat. Melansir dari CNBC, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menutup 182 kegiatan investasi bodong pada Desember 2019. 182 kegiatan tersebut diantaranya adalah 164 perdagangan forex tanpa izin, 8 investasi money game, 2 equity crowdfunding ilegal, 2 multilevel marketing tanpa izin, 1 perdagangan kebun kurma, 1 investasi properti, 1 penawaran investasi tabungan, 1 penawaran rumah, 1 investasi cryptocurrency tanpa izin, dan 1 koperasi tanpa izin.
Untuk menghindari semakin banyak korban di kalangan masyarakat karena bentuk penipuan berkedok investasi tersebut, maka perlu disosialisasikan cara dan tips khusus bagi masyarakat untuk berinvestasi secara aman atau terhindar dari investasi bodong.
1. Identfikasi Jenis Penawaran
Sangat penting untuk mengetahui penawaran investasi apa yang akan kamu jalani. Ada baiknya melakukan penghitungan matematika sederhana terhadap bonus-bonus yang akan diterima secara jangka pendek maupun jangka panjang.
Terutama jika modal yang dikeluarkan kecil mendatangkan untung yang sangat besar dan jangka waktunya tidak menentu. Hal tersebut patut dicurigai.
Baca juga:
2. Kenali Pendiri Perusahaan dan Sistemnya
Pendiri sebuah investasi pastinya bukan sembarangan orang yang tidak memiliki pengalaman dan kualitas kerja. Sebuah perusahaan investasi yang benar adalah bagaimana systemplan yang dibuat dapat menguntungkan kedua belah pihak secara adil.
Pelajari latar belakang pendiri perusahaan tersebut, apabila tidak memiliki riwayat yang jelas, hal tersebut boleh dijadikan bahan pertimbangan lagi.
3. Cek Regulasi
Regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sangat penting karena setiap investasi harus melalui persyaratan dan perizinan kelayakan dari OJK. Hal ini sangatlah penting sehingga transparansi dalam pengelola keuangan perusahaan bisa terlihat dan OJK bertindak ketika menemukan hal-hal yang mencurigakan.
4. Selalu Cek Informasi
Banyaklah mencari informasi sebelum percaya dengan satu sumber saja. Selalu belajar dan mencari banyak informasi mengenai investasi. Jangan pernah ragu menolak jika diberi tawaran yang menggiurkan.
Jika kamu diberi desakan oleh penawar, waspadalah karena sebagai investor kita tidak perlu terburu-buru dan sangat lazim jika harus mempertimbangkan. (Nic)
Baca juga:
Bagikan
Ananda Dimas Prasetya
Berita Terkait
Pintu-Blockvest Bongkar Kunci Sukses Bagi Mahasiswa yang Ingin Jadi Jutawan Lewat AI dan Blockchain
Tokenisasi Saham xStocks Tiba-Tiba Jadi Primadona Investor Kripto Indonesia Buntut Kompetisi Trading Pintu 2025
'Summarecon Discovery', Pengalaman Visual Perjalanan 50 Tahun Bisnis Properti
Sosok Hans Patuwo yang Jebolan Universitas dan Perusahaan Ternama di AS, Calon ‘Orang Nomor Satu’ di GoTo
Genius Act Stablecoin dan Tokenisasi RWA Dinilai Bakal Jadi 'Game Changer' Kripto 5 Tahun ke Depan
KPK Serahkan Rp 883 Miliar ke Taspen, Hasil Rampasan Kasus Investasi Bodong
Tahap Pertama, Mobil Buatan Jepang Disasar Pakai BBM Bioetanol 10 Persen
Airlangga Sebut Indonesia Tujuan Investasi, Buktinya AS sudah Tertarik
Ford Kembali Bangun Pabrik di Indonesia, Belum Akan Masuk ke Mobil Listrik
Bali Bakal Kendalikan Investor Asing, Rental Kendaraan dan Villa Bakal Ditertibkan