Intruksi Mendagri Jadi Alarm Bagi Kepala Daerah

Andika PratamaAndika Pratama - Minggu, 22 November 2020
Intruksi Mendagri Jadi Alarm Bagi Kepala Daerah

Mendagri Tito Karnavian. ANTARA/Handout/aa.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020. Isinya tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran COViD-19.

Pakar hukum tata negara, Muhammad Rullyandi menilai, instruksi ini adalah alarm dini bagi kepala daerah di seluruh Indonesia agar lebih tegas dalam penindakan protokol kesehatan.

Baca Juga

Kakak Kandung Jaksa Agung Minta Pemerintah tak Ragu Bubarkan FPI

"Tujuannya untuk menaati dan melaksanakan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, beserta segala konsekuensi hukumnya," kata Rullyandi dalam keterangan tertulisnya kepada MerahPutih.com di Jakarta, Minggu (22/11).

Menurut Rullyandi, penerbitan instruksi tersebut adalah amanah konstitusi yang diberikan tugas dan fungsi kepada Mendagri di bidang urusan pemerintahan daerah. Sehingga, leading sector pemerintah pusat dapat berfungsi sebagaimana semestinya.

Rullyandi menambahkan, instruksi yang dikeluarkan Mendagri wajib menjadi pedoman mutlak bagi seluruh kepala daerah. Agar mereka tunduk pada sumpah jabatan dan melaksanakan segala peraturan perundang-undangan.

Termasuk mematuhi peraturan terkait protokol kesehatan demi mengutamakan keselamatan rakyat. "Mengutamakan keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi," ujarnya.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (tengah) saat melawat ke Papua. (Foto: ANTARA/HO Puspen Kemendagri)
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (tengah) saat melawat ke Papua. (Foto: ANTARA/HO Puspen Kemendagri)

Ia mencontohkan isi Pasal 17 Ayat 3 UUD 1945 yang menyebutkan setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

Ini sebagai suatu perintah garis komando pemerintah pusat (unbroken chain of command). Sesuai dengan gagasan prinsip asas umum negara kesatuan dan penyelenggaraan otonomi daerah.

Rullyandi menambahkan, dalam praktek sistem ketatanegaraan di Indonesia, dimulai dari presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pemerintahan hingga pada jabatan menteri sebagai pembantu presiden.

Aturan perundang-undangan yang dikeluarkan merupakan suatu praktik yang lazim guna menunjang jalannya pemerintahan yang memiliki karekteristik imperatif (mengikat).

“Hal itu sebagai suatu perintah garis komando pemerintah pusat dengan gagasan prinsip asas umum negara kesatuan dan penyelenggaraan otonomi daerah,” terang Rullyandi.

Sepeti diketahui, Mendagri mengeluarkan Instruksi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19. Instruksi menegaskan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah terkait penegakan protokol kesehatan.

"Diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, dan terpadu antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menyikapi kebijakan yang telah terbit untuk ditaati guna mencegah penyebaran COVID-19 di daerah, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," dikutip dari Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020, Kamis (19/11). (Knu)

Baca Juga

Kapolri Larang Anak Buahnya Foto Bareng Cakada dan Narsis di Media Sosial

#Menteri Dalam Negeri #Mendagri
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Masyarakat Berpenghasilan Rendah bakal Dibebaskan BPHTB dan IMB
Sekitar 30 juta keluarga belum memiliki rumah atau masih tinggal di hunian yang tidak layak.
Dwi Astarini - Selasa, 27 Oktober 2026
Masyarakat Berpenghasilan Rendah bakal Dibebaskan BPHTB dan IMB
Indonesia
Mendagri Tito Desak Daerah Segera Gunakan Dana Rp 1,24 Triliun untuk Atasi Karhutla
Dukungan anggaran dari pemerintah pusat tidak boleh berhenti pada penyaluran dana, tetapi harus segera diwujudkan dalam langkah operasional di lapangan.
Dwi Astarini - Senin, 26 Oktober 2026
Mendagri Tito Desak Daerah Segera Gunakan Dana Rp 1,24 Triliun untuk Atasi Karhutla
Indonesia
Mendagri Perintahkan Operasi Pasar Jelang Akhir Tahun Buat Kendalikan Harga
Selain operasi pasar, Mendagri mendorong penyaluran bantuan sosial tunai, bantuan non tunai, serta bantuan pangan untuk menjaga daya beli masyarakat
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 26 Oktober 2026
Mendagri Perintahkan Operasi Pasar Jelang Akhir Tahun Buat Kendalikan Harga
Indonesia
821 Ribu Rumah di Jakarta Tak Layak Huni, Tito Karnavian Singgung Anggaran DKI
Tito Karnavian meminta Pemprov DKI Jakarta mengalokasikan anggaran bedah rumah. BPS mencatat 821.840 rumah di Jakarta tidak layak huni pada 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 26 Oktober 2026
821 Ribu Rumah di Jakarta Tak Layak Huni, Tito Karnavian Singgung Anggaran DKI
Indonesia
Mendagri Tito Karnavian Ungkap Sejumlah Langkah Tangani Karhutla, dari Surfaktan hingga Dry Ice
Tito Karnavian menjelaskan penggunaan surfaktan dan modifikasi cuaca untuk menangani karhutla di lahan gambut. Dry ice dimanfaatkan untuk bantu mengurangi asap.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 19 Oktober 2026
Mendagri Tito Karnavian Ungkap Sejumlah Langkah Tangani Karhutla, dari Surfaktan hingga Dry Ice
Indonesia
Mendag Tegaskan Program MBG tak Picu Kenaikan Harga Bahan Pokok
Program MBG turut mendukung penyerapan pasokan bahan pokok.
Dwi Astarini - Senin, 21 September 2026
Mendag Tegaskan Program MBG tak Picu Kenaikan Harga Bahan Pokok
Indonesia
Pemerintah Pastikan Transfer ke Daerah Rp 18,9 Triliun Buat Gaji PPPK
Kebijakan hubungan keuangan pusat dan daerah juga mendorong pemerintah daerah menjaga porsi belanja pegawai agar tidak terlalu mendominasi APBD.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 19 September 2026
Pemerintah Pastikan Transfer ke Daerah Rp 18,9 Triliun Buat Gaji PPPK
Indonesia
Mendagri Janji Tidak Ada PPPK Yang Dirumahkan, 3 Skema Anggaran Disiapkan
Khusus terkait tenaga pendidik dan guru, pemerintah pusat dapat mengambil langkah untuk menangani persoalan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
Mendagri Janji Tidak Ada PPPK Yang Dirumahkan, 3 Skema Anggaran Disiapkan
Indonesia
Syarat Mendagri Jika Daerah Ingin Dapat Dana Buat Bayar Pegawai
Pemerintah akan memeriksa apakah daerah tersebut masih memiliki hak atas Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum disalurkan oleh Kementerian Keuangan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 05 Agustus 2026
Syarat Mendagri Jika Daerah Ingin Dapat Dana Buat Bayar Pegawai
Berita Foto
Rapat Pleno Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Satu Data Indonesia
Mendagri, Tito Karnavian, Mendes PDT, Yandri Susanto dan Menteri PPN/Bappenas, Rachmat Pambudy mengikuti Rapat dengan Baleg DPR di Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 09 Juli 2026
Rapat Pleno Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Satu Data Indonesia
Bagikan