MerahPutih.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020. Isinya tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran COViD-19.
Pakar hukum tata negara, Muhammad Rullyandi menilai, instruksi ini adalah alarm dini bagi kepala daerah di seluruh Indonesia agar lebih tegas dalam penindakan protokol kesehatan.
Baca Juga
Kakak Kandung Jaksa Agung Minta Pemerintah tak Ragu Bubarkan FPI
"Tujuannya untuk menaati dan melaksanakan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, beserta segala konsekuensi hukumnya," kata Rullyandi dalam keterangan tertulisnya kepada MerahPutih.com di Jakarta, Minggu (22/11).
Menurut Rullyandi, penerbitan instruksi tersebut adalah amanah konstitusi yang diberikan tugas dan fungsi kepada Mendagri di bidang urusan pemerintahan daerah. Sehingga, leading sector pemerintah pusat dapat berfungsi sebagaimana semestinya.
Rullyandi menambahkan, instruksi yang dikeluarkan Mendagri wajib menjadi pedoman mutlak bagi seluruh kepala daerah. Agar mereka tunduk pada sumpah jabatan dan melaksanakan segala peraturan perundang-undangan.
Termasuk mematuhi peraturan terkait protokol kesehatan demi mengutamakan keselamatan rakyat. "Mengutamakan keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi," ujarnya.
Ia mencontohkan isi Pasal 17 Ayat 3 UUD 1945 yang menyebutkan setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Ini sebagai suatu perintah garis komando pemerintah pusat (unbroken chain of command). Sesuai dengan gagasan prinsip asas umum negara kesatuan dan penyelenggaraan otonomi daerah.
Rullyandi menambahkan, dalam praktek sistem ketatanegaraan di Indonesia, dimulai dari presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pemerintahan hingga pada jabatan menteri sebagai pembantu presiden.
Aturan perundang-undangan yang dikeluarkan merupakan suatu praktik yang lazim guna menunjang jalannya pemerintahan yang memiliki karekteristik imperatif (mengikat).
“Hal itu sebagai suatu perintah garis komando pemerintah pusat dengan gagasan prinsip asas umum negara kesatuan dan penyelenggaraan otonomi daerah,” terang Rullyandi.
Sepeti diketahui, Mendagri mengeluarkan Instruksi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19. Instruksi menegaskan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah terkait penegakan protokol kesehatan.
"Diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, dan terpadu antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menyikapi kebijakan yang telah terbit untuk ditaati guna mencegah penyebaran COVID-19 di daerah, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," dikutip dari Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020, Kamis (19/11). (Knu)
Baca Juga
Kapolri Larang Anak Buahnya Foto Bareng Cakada dan Narsis di Media Sosial