Kapolri Larang Anak Buahnya Foto Bareng Cakada dan Narsis di Media Sosial
Kapolri Jenderal Idham Azis dalam prosesi serah terima jabatan (sertijab) di Rupatama Polri, Jakarta Selatan, Jumat (20/11). Foto: Humas Polri
MerahPutih.com - Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan aturan baru bagi anggotanya saat pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Ia melarang jajarannya berfoto dengan gaya tertentu.
Sebab, tindakan itu berpotensi dimanfaatkan sejumlah pihak untuk menuding keberpihakan anggota kepolisian selama Pilkada Serentak 2020.
Baca Juga
Aturan ini tertuang dalam surat telegram Kapolri nomor STR/800/XI/HUK.7.1./2020 tertanggal 20 November 2020 dan terkonfirmasi dari Humas Polri. Surat telegram tersebut ditandatangani oleh Kadiv Propam Polri Brigjen Ferdy Sambo mewakili Kapolri Jenderal Idham Azis.
"Dilarang foto/ selfie di medsos dengan gaya mengacungkan jari telunjuk, jari jempol, maupun dua jari membentuk huruf 'V' yang berpotensi dipergunakan oleh pihak tertentu untuk menuding keberpihakan atau ketidaknetralan Polri," demikian bunyi surat tersebut, Minggu (22/11).
Selain itu, anggota kepolisian juga dilarang berfoto bersama dengan calon kepala daerah serta massa simpatisan paslon.
Personel Polri juga dilarang membantu deklarasikan paslon, dilarang memberi atau meminta atau mendistribusikan janji hingga bantuan dalam bentuk apapun. Termasuk dilarang menggunakan dan menyuruh orang lain memasang atribut pemilu.
Anggota polisi juga dilarang hadir atau menjadi pembicara dalam kegiatan deklarasi, rapat, kampanye, dan pertemuan partai politik. Kecuali dalam rangka pengamanan berdasarkan surat perintah tugas.
"Dilarang mempromosikan, menanggapi, menyebarluaskan gambar atau foto bakal pasangan calon kepala daerah, baik melalui media massa, media online, dan media sosial," demikian bunyi surat tersebut.
Lantas, anggota Polri dilarang memberikan dukungan politik, menjadi pengurus, memberikan keuntungan atau fasilitas pada paslon tertentu dan melakukan black campaign.
Sementara terkait penyelenggaraan perhitungan suara, anggota Polri tidak boleh memberikan informasi terkait perhitungan suara dan menjadi anggota KPU atau Bawaslu.
Demi mengawasi kenetralan anggota Polri, Kapolri meminta agar pengawasan internal ditingkatkan. Warga diminta segera melakukan pelaporan jika ada anggota Polri yang melakukan pelanggaran.
Kapolri juga menegaskan anggota Polri yang melanggar akan ditindak secara tegas. Tak lupa, Idham juga meminta kepada Bhayangkari yang memiliki hak suara agar tidak melakukan hal-hal yang dilarang tersebut. Karena dapat berpengaruh terhadap institusi Polri. (Knu)
Baca Juga
Kakak Kandung Jaksa Agung Minta Pemerintah tak Ragu Bubarkan FPI
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kapolri Naikkan Pangkat Anggota Polisi Peraih Medali SEA Games 2025 Thailand
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
Polri Sudah Paten Tapi Budaya Kerja Masih ‘Lelet’, DPR Minta Reformasi Mental
Komisi III DPR Cermati Usulan Penambahan Wakapolri Jadi 2 Orang
Pakar Usul Kapolri Didampingi 2 Wakapolri, Mudahkan Pematauan Penyimpangan
Tahun Baru 2026, Doa Bersama Gantikan Kemeriahan Kembang Api
Akui Kinerja Polisi Jauh dari Harapan, Kapolri Minta Maaf dan Janji tak Baper Terima Kritikan Publik
Belasan Ribu Polisi Diperintahkan Tetap di Lokasi Bencana Sumatra sampai Kondisi Benar-Benar Pulih
Kamera Tilang E-TLE Bikin Polantas makin Susah Lakukan Pungli dan ‘Main Mata’ dengan Pelanggar Lalu Lintas
Berantas Kejahatan Transnasional, Polri Tangkap dan Serahkan 14 Buron Interpol Red Notice