Polisi Bubarkan Kerumunan Warga di Jakarta Pusat

Andika PratamaAndika Pratama - Minggu, 22 November 2020
Polisi Bubarkan Kerumunan Warga di Jakarta Pusat

Aparat gabungan membubarkan kerumunan warga di wilayah Jakarta Pusat, Sabtu (21/11) malam WIB. Foto: MP/Ist

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Aparat gabungan menemukan sejumlah warga masih tak patuh dalam penerapan protokol kesehatan. Polisi pun membubarkan kerumunan warga tersebut.

Fakta ini terungkap saat patroli di beberapa titik seperti kawasan Menteng hingga Sawah Besar, Sabtu (21/11) malam. Pelanggarannya yakni berkerumun dan tak menjaga jarak.

"Mereka mendapat teguran dari Satpol PP," kata Kapolsek Metro Menteng, AKBP Guntur Muhammad Thariq kepada wartawan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (22/11).

Baca Juga

Baru Jabat Kapolda Metro, Irjen Fadil Imran Ditegur KPK

Guntur menjelaskan, operasi tersebut dilakukan untuk menekan penyebaran COVID-19.

"Anggota kami memberikan imbauan tentang 3 M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak," kata lulusan AKPOL 2002 ini

Sementara itu, Kapolsek Sawah Besar, Kompol Eliantoto Jalmaf menuturkan, pihaknya fokus membubarkan kerumunan klub motor.

Mereka kerap memanfaatkan malam minggu untuk berkumpul hingga kebut-kebutan. Titik operasi yakni kawasan Monas, Lapangan Banteng hingga Gunung Sahari.

"Patroli rutin kami lakukan untuk mencegah terjadinya klaster penyebaran corona tak meluas," sebut Eliantoro.

Aparat gabungan membubarkan kerumunan warga di wilayah Jakarta Pusat, Sabtu (21/11) malam WIB. Foto: MP/Kanu

Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran menegaskan, pihaknya akan menindak tegas pelanggar protokol kesehatan.

"Siapa pun yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan, akan kami tindak dengan tegas," kata Fadil.

Menurut Fadil, pilihan tegas tersebut bukan tanpa alasan. Dia menyebut kondisi penyebaran virus Corona yang masih tinggi di Jakarta. Pria asal Sulawesi Selatan ini merujuk kondisi tersebut berdasarkan data dari World Health Organization (WHO).

"59 persen kasus COVID-19 terjadi di Pulau Jawa dan terbesar angka terkonfirmasi positif adalah DKI Jakarta. Jadi ada dasarnya," tutur Fadil.

Untuk itu, ia memastikan keselamatan masyarakat akan menjadi prioritas pihaknya saat ini.

"Saya akan melakukan upaya-upaya pencegahan yang keras, preventif strike," pungkas Fadil. (Knu)

Baca Juga

Panglima TNI: Sekarang Ini Bangsa Indonesia Terkotak-Kotakkan

#Polda Metro Jaya
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Indonesia
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
Delpedro ditangkap terkait dugaan penghasutan massa untuk melakukan tindakan anarkistis.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
Bagikan