Polisi Bubarkan Kerumunan Warga di Jakarta Pusat


Aparat gabungan membubarkan kerumunan warga di wilayah Jakarta Pusat, Sabtu (21/11) malam WIB. Foto: MP/Ist
MerahPutih.com - Aparat gabungan menemukan sejumlah warga masih tak patuh dalam penerapan protokol kesehatan. Polisi pun membubarkan kerumunan warga tersebut.
Fakta ini terungkap saat patroli di beberapa titik seperti kawasan Menteng hingga Sawah Besar, Sabtu (21/11) malam. Pelanggarannya yakni berkerumun dan tak menjaga jarak.
"Mereka mendapat teguran dari Satpol PP," kata Kapolsek Metro Menteng, AKBP Guntur Muhammad Thariq kepada wartawan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (22/11).
Baca Juga
Guntur menjelaskan, operasi tersebut dilakukan untuk menekan penyebaran COVID-19.
"Anggota kami memberikan imbauan tentang 3 M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak," kata lulusan AKPOL 2002 ini
Sementara itu, Kapolsek Sawah Besar, Kompol Eliantoto Jalmaf menuturkan, pihaknya fokus membubarkan kerumunan klub motor.
Mereka kerap memanfaatkan malam minggu untuk berkumpul hingga kebut-kebutan. Titik operasi yakni kawasan Monas, Lapangan Banteng hingga Gunung Sahari.
"Patroli rutin kami lakukan untuk mencegah terjadinya klaster penyebaran corona tak meluas," sebut Eliantoro.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran menegaskan, pihaknya akan menindak tegas pelanggar protokol kesehatan.
"Siapa pun yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan, akan kami tindak dengan tegas," kata Fadil.
Menurut Fadil, pilihan tegas tersebut bukan tanpa alasan. Dia menyebut kondisi penyebaran virus Corona yang masih tinggi di Jakarta. Pria asal Sulawesi Selatan ini merujuk kondisi tersebut berdasarkan data dari World Health Organization (WHO).
"59 persen kasus COVID-19 terjadi di Pulau Jawa dan terbesar angka terkonfirmasi positif adalah DKI Jakarta. Jadi ada dasarnya," tutur Fadil.
Untuk itu, ia memastikan keselamatan masyarakat akan menjadi prioritas pihaknya saat ini.
"Saya akan melakukan upaya-upaya pencegahan yang keras, preventif strike," pungkas Fadil. (Knu)
Baca Juga
Panglima TNI: Sekarang Ini Bangsa Indonesia Terkotak-Kotakkan
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
