Ini Tugas dan Fungsinya Komite Publisher Rights

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 23 September 2024
Ini Tugas dan Fungsinya Komite Publisher Rights

Jumpa pers Komite Publisher Rights yang digelar di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Senin (23/9/2024). (ANTARA/Fathur Rochman)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dewan Pers telah menetapkan 11 anggota Komite Pelaksana Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Platform Digital Mendukung Jurnalis Berkualitas atau Perpres Publisher Rights.

Anggota komite terdiri atas lima wakil Dewan Pers, lima perwakilan ahli dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, serta satu wakil pemerintah dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Struktur organisasi dan bidang kerja komite pelaksana Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Publisher Rights sudah ditetapkan.

Suprapto Sastro Atmojo ditetapkan sebagai Ketua Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas dan Indriaswati Dyah Saptaningrum ditetapkan sebagai wakil ketua komite.

Baca juga:

11 Nama Anggota Komite Publisher Rights Terpilih, 5 Orang Mewakili Dewan Pers

"Struktur organisasi yang telah ditetapkan dalam rapat pleno Komite terdiri atas ketua dan wakil ketua komite, serta para koordinator yang akan memimpin empat bidang kerja komite," kata Suprapto Sastro Atmojo selaku ketua komite dalam jumpa pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Senin (23/9).

Koordinator-koordinator yang akan memimpin empat bidang kerja komite juga sudah ditetapkan. Koordinator bidang kerja sama perusahaan pers dan platform terdiri atas Herik Kurniawan, Guntur Syahputra Saragih, dan Damar Juniarto.

Sasmito dan Fransiskus Surdiasis ditetapkan sebagai koordinator bidang pelatihan dan program jurnalisme berkualitas, yang tanggung jawabnya mencakup pelaksanaan kewajiban perusahaan platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas dan bertanggung jawab.

Koordinator bidang pengawasan, mediasi, dan arbitrase terdiri atas Kristiono Setyadi dan Ambang Priyonggo.

Baca juga:

Perusahaan Pers Tidak Masuk Komite Publisher Rights Demi Alasan Bebas Konflik

Bidang ini bertanggung jawab mengawasi pelaksanaan tugas dan kewajiban perusahaan platform digital, termasuk memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers, memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan platform digital, dan mendesain algoritma distribusi berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas.

Bidang pengawasan, mediasi, dan arbitrase juga bertugas memastikan platform digital tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten berita yang tidak sesuai dengan peraturan.

Bidang organisasi dan hubungan antarlembaga koordinatornya Mediodecci Lustarini dan Alexander Carolus Suban. Bidang ini tanggung jawabnya mencakup penataan kelembagaan komite, penyusunan statuta, penyusunan kode etik dan pembentukan komite etik, serta bentuk-bentuk kerja sama yang tidak secara spesifik diatur di bidang kerja yang lain.

Suprapto mengatakan, komite pelaksana Perpres Publisher Rights independen dalam menjalankan tugas. Komite bertugas memastikan pemenuhan enam kewajiban perusahaan platform digital, antara lain tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten berita yang tidak sesuai dengan Undang-Undang mengenai pers setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh perusahaan platform digital.

Selain itu, komite bertugas membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers serta memastikan platform digital memberikan perlakuan adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan.

Komite juga bertugas melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung praktik jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab serta melakukan upaya terbaik dalam mendesain algoritma distribusi berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebhinekaan, dan peraturan perundang-undangan.

Suprapto mengatakan, komite akan berusaha menjadi mediator yang profesional sehingga bisa menjadi jembatan penghubung antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers.

"Dengan menjadi mediator yang profesional dan independen, komite juga akan bisa menjalankan fungsinya, yaitu pengawasan dan pemberian fasilitasi, pemberian rekomendasi atas hasil pengawasan, dan pelaksanaan fasilitasi dalam arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers," ia menjelaskan.

#Dewan Pers
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Dewan Pers Soroti Keselamatan Jurnalis, Perusahaan Pers Diminta tak Abaikan Risiko Peliputan
Aspek keselamatan perlu jadi bagian penting dalam setiap perencanaan peliputan, terutama ketika wartawan harus bekerja di lokasi yang memiliki potensi bahaya.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
Dewan Pers Soroti Keselamatan Jurnalis, Perusahaan Pers Diminta tak Abaikan Risiko Peliputan
Berita Foto
Dewan Pers Gelar Doa Bersama untuk Lima Jurnalis Hilang Kontak di Perairan Selat Sunda
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyampaikan refleksi saat doa bersama dan aksi solidaritas di Hall Dewan Pers, Jakarta, Senin (21/9/2026).
Didik Setiawan - Senin, 21 September 2026
Dewan Pers Gelar Doa Bersama untuk Lima Jurnalis Hilang Kontak di Perairan Selat Sunda
Indonesia
Insiden Jurnalis Hilang di Kawasan Anak Krakatau, Dewan Pers: tak Ada Berita Seharga Nyawa
Keselamatan jiwa harus menjadi prioritas utama dalam peliputan, terutama ketika jurnalis bekerja di wilayah yang tengah dilanda bencana.
Dwi Astarini - Jumat, 11 September 2026
Insiden Jurnalis Hilang di Kawasan Anak Krakatau, Dewan Pers: tak Ada Berita Seharga Nyawa
Indonesia
HUT Ke-4 Iwakum Tegaskan Komitmen Jaga Kemerdekaan Pers dan Solidaritas Jurnalis
Iwakum memperingati HUT ke-4 dengan menegaskan pentingnya menjaga kemerdekaan pers, memperkuat solidaritas jurnalis, serta mendorong perlindungan hukum bagi wartawan di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 01 Agustus 2026
HUT Ke-4 Iwakum Tegaskan Komitmen Jaga Kemerdekaan Pers dan Solidaritas Jurnalis
Indonesia
Advokat Prabu Sutisna Imbau Tokoh Publik Jaga Persatuan, Sampaikan Pengaduan ke Bareskrim Polri
Advokat Prabu Sutisna mengimbau tokoh publik lebih bijak dalam menyampaikan pernyataan agar tidak memicu polemik di masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 Juli 2026
Advokat Prabu Sutisna Imbau Tokoh Publik Jaga Persatuan, Sampaikan Pengaduan ke Bareskrim Polri
Indonesia
Dewan Pers Tegaskan Ketidaksenangan terhadap Pertanyaan Wartawan tak Boleh Berujung Penghinaan
Dewan Pers meminta seluruh pihak menghormati kerja jurnalistik dan menjaga etika saat berhadapan dengan media.
Dwi Astarini - Senin, 20 Juli 2026
Dewan Pers Tegaskan Ketidaksenangan terhadap Pertanyaan Wartawan tak Boleh Berujung Penghinaan
Indonesia
BBHAR PDIP Gugat Zulfan Lindan dan Total Politik terkait Tudingan Kerusuhan Agustus
Gugatan tersebut diajukan setelah pihaknya terlebih dahulu menempuh mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers.
Dwi Astarini - Kamis, 16 Juli 2026
BBHAR PDIP Gugat Zulfan Lindan dan Total Politik terkait Tudingan Kerusuhan Agustus
Indonesia
Dewan Pers Minta Pemerintah Gunakan Jalur Diplomatik Bebaskan Jurnalis Indonesia yang Ditangkap Israel
Dewan Pers mendorong pemerintah untuk memakai jalur diplomasi demi membebaskan jurnalis dan warga sipil.
Dwi Astarini - Selasa, 19 Mei 2026
Dewan Pers Minta Pemerintah Gunakan Jalur Diplomatik Bebaskan Jurnalis Indonesia yang Ditangkap Israel
Berita Foto
Dewan Pers Serahkan Usulan Revisi UU Hak Cipta ke Menteri Hukum Supratman Andi Agtas
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menerima surat usulan revisi Undang-Undang Hak Cipta dari Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat di Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 23 April 2026
Dewan Pers Serahkan Usulan Revisi UU Hak Cipta ke Menteri Hukum Supratman Andi Agtas
Indonesia
Dewan Pers Tegur Perusahaan AI soal Penggunaan Berita Tanpa Royalti
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menegaskan platform AI wajib membayar royalti jika menggunakan karya jurnalistik.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 09 Februari 2026
Dewan Pers Tegur Perusahaan AI soal Penggunaan Berita Tanpa Royalti
Bagikan