Ini Peluang dan Formasi Bagi Disabilitas Ikut Seleksi CPNS dan PPPK

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 15 Juni 2021
Ini Peluang dan Formasi Bagi Disabilitas Ikut Seleksi CPNS dan PPPK

PNS Kota Bandung. (Foto: Humas Kota Bandung)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memberikan memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi penyandang disabilitas untuk mengikuti seleksi penerimaan calon aparatur sipil negara 2021 baik CPNS maupun PPPK

"Diberikan kesempatan seluas-luasnya apabila memang memiliki kualifikasi, kompetensi dan sesuai dengan persyaratan jabatan,” kata Pelaksana tugas (Plt) Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo dalam keterangannya di Jakarta, Senin (15/6).

Baca Juga:

KemenPAN RB Buka Formasi CPNS Disabilitas, Pelamar Wajib Kirim Video Keseharian

Pada 2021, pemerintah menetapkan kebutuhan PNS menjadi dua, yaitu formasi umum dan formasi khusus. Pada formasi khusus juga terdapat kuota bagi penyandang disabilitas. Tidak hanya pada formasi khusus saja, Katmoko menerangkan bahwa penyandang disabilitas juga bisa melamar di formasi umum atau formasi khusus lainnya selain formasi penyandang disabilitas.

"Untuk penyandang disabilitas ada 2 jenis bisa melamar di formasi khusus penyandang disabilitas, namun juga tidak menutup kemungkinan penyandang disabilitas juga melamar di formasi umum atau di formasi khusus lainnya selain disabilitas," kata dia.

Instansi pusat dan daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 2 persen untuk kebutuhan khusus penyandang disabilitas dari total alokasi kebutuhan PNS.

Pemilihan formasi jabatan dan unit kerja penempatan ditentukan oleh masing-masing instansi sesuai dengan kebutuhan organisasi, persyaratan jabatan, jenis dan derajat kedisabilitasannya.

Ujian CPNS. (Foto: Antara)
Ujian CPNS. (Foto: Antara)

"Mereka yang melamar di formasi khusus penyandang disabilitas maka akan berlaku nilai ambang batas sesuai dengan formasi khusus penyandang disabilitas tersebut," katanya.

Sedangkan, bagi mereka yang melamar di umum atau di formasi khusus selain disabilitas maka akan berlaku nilai ambang batas sesuai dengan formasi yang dilamar.

Kemudian pada seleksi PPPK jabatan fungsional, penyandang disabilitas tidak disediakan formasi khusus. Calon pelamar yang merupakan penyandang disabilitas dapat mendaftar pada seluruh formasi yang tersedia. (Asp)

Baca Juga:

Ketahuan Pakai 2 NIK KTP Berbeda, Pelamar CPNS dan PPPK Dinyatakan Gugur

#Penerimaan CPNS #Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) #Kemenpan RB #Penyandang Disabilitas #Pegawai Kontrak #PPPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pemerintah Pastikan Transfer ke Daerah Rp 18,9 Triliun Buat Gaji PPPK
Kebijakan hubungan keuangan pusat dan daerah juga mendorong pemerintah daerah menjaga porsi belanja pegawai agar tidak terlalu mendominasi APBD.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 19 September 2026
Pemerintah Pastikan Transfer ke Daerah Rp 18,9 Triliun Buat Gaji PPPK
Indonesia
PP Nomor 31 Tahun 2026 Resmmi Terbit, ini Keuntungannya untuk Disabilitas Indonesia
Peraturan ini sangat dinantikan karena membuka kemudahan dan kesempatan yang luas bagi penyandang disabilitas.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
PP Nomor 31 Tahun 2026 Resmmi Terbit, ini Keuntungannya untuk Disabilitas Indonesia
Indonesia
Pemerintah Pusat Butuh Rp 31,1 Triliun Ambil Alih Gaji PPPK Paruh Waktu dari Pemda
Peawai pemerintah daerah yang PPPK yang dibayar dari daerah, nanti akan diberikan kesempatan menjadi pegawai negeri (PNS) yang dibayar oleh pemerintah pusat.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 14 September 2026
Pemerintah Pusat Butuh Rp 31,1 Triliun Ambil Alih Gaji PPPK Paruh Waktu dari Pemda
Indonesia
Guru PPPK Bisa Ikut CPNS Mulai 2027, Bakom Sebut Pemerintah Ingin Memberi Kepastian Status
Guru berstatus PPPK akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi menjadi CPNS guru dengan proses yang dimulai pada awal 2027.
Dwi Astarini - Selasa, 01 September 2026
Guru PPPK Bisa Ikut CPNS Mulai 2027, Bakom Sebut Pemerintah Ingin Memberi Kepastian Status
Indonesia
JHL Foundation Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa dan Anak Disabilitas di Bajawa
JHL Foundation menyalurkan bantuan untuk warga Bajawa, NTT. Bantuan tersebut juga diberikan kepada anak disabilitas.
Soffi Amira - Kamis, 27 Agustus 2026
JHL Foundation Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa dan Anak Disabilitas di Bajawa
Indonesia
Legislator Ingatkan Finalisasi Status PPPK Harus Sejahterakan Guru
Kepastian status menjadi kebutuhan mendasar bagi para guru, terutama mereka yang telah mengabdi selama bertahun-tahun.
Dwi Astarini - Kamis, 20 Agustus 2026
Legislator Ingatkan Finalisasi Status PPPK Harus Sejahterakan Guru
Indonesia
Guru PPPK Dapat Jalur Pengembangan Karier, PPPK Penuh Waktu Bisa Ikut CPNS 2027
Pemerintah memberi peluang guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. PPPK penuh waktu juga bisa mengikuti seleksi CPNS yang dibuka awal 2027.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 Agustus 2026
Guru PPPK Dapat Jalur Pengembangan Karier, PPPK Penuh Waktu Bisa Ikut CPNS 2027
Indonesia
Pemerintah Harus Prioritaskan Perubahan Status PPPK jadi ASN ke Guru di Wilayah Terpencil
Para guru yang berstatus sebagai PPPK telah memberikan kontribusi besar dalam menjalankan tugas pendidikan di berbagai daerah.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 20 Agustus 2026
Pemerintah Harus Prioritaskan Perubahan Status PPPK jadi ASN ke Guru di Wilayah Terpencil
Indonesia
Pemerintah Siapkan Anggaran Rp31 Triliun Ubah Status PPPK ke Pegawai Pemerintah Pusat
Pemerintah memastikan kebijakan penambahan alokasi belanja pegawai tetap berada dalam koridor kehati-hatian fiskal yang ketat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 20 Agustus 2026
Pemerintah Siapkan Anggaran Rp31 Triliun Ubah Status PPPK ke Pegawai Pemerintah Pusat
Indonesia
Kesempatan Guru PPPK Jadi PNS Terbuka Lebar, DPR dan Pemerintah Sepakati Skema UU ASN
Proses pengangkatan guru PPPK menjadi PNS mencakup cakupan luas, meliputi guru sekolah umum, guru madrasah negeri, hingga pendidik Taman Kanak-Kanak
Angga Yudha Pratama - Kamis, 20 Agustus 2026
Kesempatan Guru PPPK Jadi PNS Terbuka Lebar, DPR dan Pemerintah Sepakati Skema UU ASN
Bagikan