Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Ini Peluang dan Formasi Bagi Disabilitas Ikut Seleksi CPNS dan PPPK

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 15 Juni 2021
Ini Peluang dan Formasi Bagi Disabilitas Ikut Seleksi CPNS dan PPPK

PNS Kota Bandung. (Foto: Humas Kota Bandung)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memberikan memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi penyandang disabilitas untuk mengikuti seleksi penerimaan calon aparatur sipil negara 2021 baik CPNS maupun PPPK

"Diberikan kesempatan seluas-luasnya apabila memang memiliki kualifikasi, kompetensi dan sesuai dengan persyaratan jabatan,” kata Pelaksana tugas (Plt) Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo dalam keterangannya di Jakarta, Senin (15/6).

Baca Juga:

KemenPAN RB Buka Formasi CPNS Disabilitas, Pelamar Wajib Kirim Video Keseharian

Pada 2021, pemerintah menetapkan kebutuhan PNS menjadi dua, yaitu formasi umum dan formasi khusus. Pada formasi khusus juga terdapat kuota bagi penyandang disabilitas. Tidak hanya pada formasi khusus saja, Katmoko menerangkan bahwa penyandang disabilitas juga bisa melamar di formasi umum atau formasi khusus lainnya selain formasi penyandang disabilitas.

"Untuk penyandang disabilitas ada 2 jenis bisa melamar di formasi khusus penyandang disabilitas, namun juga tidak menutup kemungkinan penyandang disabilitas juga melamar di formasi umum atau di formasi khusus lainnya selain disabilitas," kata dia.

Instansi pusat dan daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 2 persen untuk kebutuhan khusus penyandang disabilitas dari total alokasi kebutuhan PNS.

Pemilihan formasi jabatan dan unit kerja penempatan ditentukan oleh masing-masing instansi sesuai dengan kebutuhan organisasi, persyaratan jabatan, jenis dan derajat kedisabilitasannya.

Ujian CPNS. (Foto: Antara)
Ujian CPNS. (Foto: Antara)

"Mereka yang melamar di formasi khusus penyandang disabilitas maka akan berlaku nilai ambang batas sesuai dengan formasi khusus penyandang disabilitas tersebut," katanya.

Sedangkan, bagi mereka yang melamar di umum atau di formasi khusus selain disabilitas maka akan berlaku nilai ambang batas sesuai dengan formasi yang dilamar.

Kemudian pada seleksi PPPK jabatan fungsional, penyandang disabilitas tidak disediakan formasi khusus. Calon pelamar yang merupakan penyandang disabilitas dapat mendaftar pada seluruh formasi yang tersedia. (Asp)

Baca Juga:

Ketahuan Pakai 2 NIK KTP Berbeda, Pelamar CPNS dan PPPK Dinyatakan Gugur

#Penerimaan CPNS #Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) #Kemenpan RB #Penyandang Disabilitas #Pegawai Kontrak #PPPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Beratkan Anggaran, Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Akan Diatur Ulang
Tata kelola PPPK oleh pemerintah daerah perlu diatur ulang agar ke depannya tidak terjadi penumpukan pegawai yang memberatkan anggaran.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Juli 2026
Beratkan Anggaran, Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Akan Diatur Ulang
Lifestyle
Cara Aktivasi ASN Digital dan MFA BKN 2026, Wajib Dilakukan PNS dan PPPK agar Akses MyASN Tidak Terblokir
ASN Digital wajib diaktifkan oleh PNS dan PPPK. Simak cara aktivasi MFA BKN, reset password, login MyASN, mengatasi OTP tidak valid hingga menjaga akses layanan kepegawaian tetap aman
ImanK - Senin, 13 Juli 2026
Cara Aktivasi ASN Digital dan MFA BKN 2026, Wajib Dilakukan PNS dan PPPK agar Akses MyASN Tidak Terblokir
Indonesia
Gaji ASN Dipangkas untuk PPPK, DPR Ingatkan jangan Sampai Turunkan Layanan Publik
Langkah ekstrem tersebut berpotensi menurunkan kualitas layanan publik di daerah.
Dwi Astarini - Senin, 13 Juli 2026
Gaji ASN Dipangkas untuk PPPK, DPR Ingatkan jangan Sampai Turunkan Layanan Publik
Fashion
Intip Kelebihan Teknologi 'Rekat', Bra Inovasi Terbaru Fesyen Inklusif dari Kampus Kuning UI
Data BPS 2023, terdapat sekitar 22,97 juta jiwa penyandang disabilitas di Indonesia, setara dengan 8,5 persen dari total penduduk.
Wisnu Cipto - Kamis, 09 Juli 2026
Intip Kelebihan Teknologi 'Rekat', Bra Inovasi Terbaru Fesyen Inklusif dari Kampus Kuning UI
Indonesia
Komisi II DPR Minta Batalkan Pemecatan PPPK, Berpotensi Tambah Angka Pengangguran
PPPK merupakan bagian penting dari aparatur negara yang berada di garis depan pelayanan publik dan menjalankan berbagai program pemerintahan di daerah.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Juni 2026
Komisi II DPR Minta Batalkan Pemecatan PPPK, Berpotensi Tambah Angka Pengangguran
Indonesia
DPR Dorong Kepastian Kerja PPPK, Sebut Jadi Aset Negara Bukan Beban Anggaran
Komisi II DPR memastikan perjuangan tenaga honorer. PPPK merupakan aset negara, bukan beban anggaran.
Soffi Amira - Rabu, 10 Juni 2026
DPR Dorong Kepastian Kerja PPPK, Sebut Jadi Aset Negara Bukan Beban Anggaran
Indonesia
Tokoh Indonesia Pimpin Federasi Olahraga Disabilitas Asia Tenggara
Negara-negara di ASEAN itu masih banyak yang memarjinalkan masyarakat difabel.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 07 Juni 2026
Tokoh Indonesia Pimpin Federasi Olahraga Disabilitas Asia Tenggara
Indonesia
Kemendikdasmen Cari Sekolah Kelebihan Pengajar, Tutupi Kekurangan Formasi 498 Ribu Guru
Kemendikdasmen dan lembaga terkait juga sedang membahas mekanisme seleksi bagi ratusan ribu guru non-ASN tersebut yang sudah masuk sistem Dapodik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Mei 2026
Kemendikdasmen Cari Sekolah Kelebihan Pengajar, Tutupi Kekurangan Formasi 498 Ribu Guru
Indonesia
Polemik Guru Honorer Berakhir di Tahun 2026 Butuh Kebijakan Afirmasi Pusat
Penyelesaian polemik guru honorer yang terdapat di sekolah negeri mesti dilakukan dalam kerangka perbaikan manajemen tata kelola ASN secara komprehensif.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Mei 2026
Polemik Guru Honorer Berakhir di Tahun 2026 Butuh Kebijakan Afirmasi Pusat
Indonesia
KemenPAN-RB Tetapkan WFH untuk ASN Mulai Jumat 10 April 2026, Ini Aturan Lengkapnya
KemenPAN-RB menetapkan ASN WFH setiap Jumat mulai April 2026. Simak aturan lengkap, skema kerja, dan ketentuan layanan publiknya.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 April 2026
KemenPAN-RB Tetapkan WFH untuk ASN Mulai Jumat 10 April 2026, Ini Aturan Lengkapnya
Bagikan