Ini Peluang dan Formasi Bagi Disabilitas Ikut Seleksi CPNS dan PPPK


PNS Kota Bandung. (Foto: Humas Kota Bandung)
MerahPutih.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memberikan memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi penyandang disabilitas untuk mengikuti seleksi penerimaan calon aparatur sipil negara 2021 baik CPNS maupun PPPK
"Diberikan kesempatan seluas-luasnya apabila memang memiliki kualifikasi, kompetensi dan sesuai dengan persyaratan jabatan,” kata Pelaksana tugas (Plt) Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo dalam keterangannya di Jakarta, Senin (15/6).
Baca Juga:
KemenPAN RB Buka Formasi CPNS Disabilitas, Pelamar Wajib Kirim Video Keseharian
Pada 2021, pemerintah menetapkan kebutuhan PNS menjadi dua, yaitu formasi umum dan formasi khusus. Pada formasi khusus juga terdapat kuota bagi penyandang disabilitas. Tidak hanya pada formasi khusus saja, Katmoko menerangkan bahwa penyandang disabilitas juga bisa melamar di formasi umum atau formasi khusus lainnya selain formasi penyandang disabilitas.
"Untuk penyandang disabilitas ada 2 jenis bisa melamar di formasi khusus penyandang disabilitas, namun juga tidak menutup kemungkinan penyandang disabilitas juga melamar di formasi umum atau di formasi khusus lainnya selain disabilitas," kata dia.
Instansi pusat dan daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 2 persen untuk kebutuhan khusus penyandang disabilitas dari total alokasi kebutuhan PNS.
Pemilihan formasi jabatan dan unit kerja penempatan ditentukan oleh masing-masing instansi sesuai dengan kebutuhan organisasi, persyaratan jabatan, jenis dan derajat kedisabilitasannya.

"Mereka yang melamar di formasi khusus penyandang disabilitas maka akan berlaku nilai ambang batas sesuai dengan formasi khusus penyandang disabilitas tersebut," katanya.
Sedangkan, bagi mereka yang melamar di umum atau di formasi khusus selain disabilitas maka akan berlaku nilai ambang batas sesuai dengan formasi yang dilamar.
Kemudian pada seleksi PPPK jabatan fungsional, penyandang disabilitas tidak disediakan formasi khusus. Calon pelamar yang merupakan penyandang disabilitas dapat mendaftar pada seluruh formasi yang tersedia. (Asp)
Baca Juga:
Ketahuan Pakai 2 NIK KTP Berbeda, Pelamar CPNS dan PPPK Dinyatakan Gugur
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Kurangi Angka Pengangguran, Penyandang Disabilitas di Jakarta Harus Diberi Kesempatan Bekerja

Pemda Nias Barat Datangi KemenPAN-RB, Pertanyakan Nasib Tenaga Honorernya

Gubernur Pramono Beri Akses Gratis untuk Disabilitas, Lansia, dan Pemilik KJP Masuk Wisata Jakarta

Kemenpan-RB Buka PPPK Paruh Waktu, Cek Syarat Formasi dan Mekanismenya

Pemprov Jakarta Cairkan Bantuan Rp 300 Ribu Perbulan Bagi149.687 Lansia, Disabilitas dan Anak Jalanan

Heboh! Fenomena Para Istri di Blitar Ramai-Ramai Ajukan Cerai Usai Dilantik PPPK

Cara Daftar PPPK Tenaga Kesehatan Kejaksaan 2025: Syarat dan Formasi Lengkap

Pemprov DKI Usul ke Menpan RB, ASN di Jakarta Naik Transportasi Umum Tiap Rabu

Pahami Kode-Kode Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 2, Jangan Sampai Salah!

Terobosan Formula Skincare Maju Pesat, Sayang Packaging tak Inklusif
