Ini Lima Tahap AKB di 15 Daerah Zona Biru Jawa Barat

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 03 Juni 2020
Ini Lima Tahap AKB di 15 Daerah Zona Biru Jawa Barat

Gubernur Jabar Ridwan Kamil memimpin rakor Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar di Makodam III/Siliwangi, Kota Bandung, Selasa (2/6). (Foto: MP/Humas Jabar)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) melalui Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar mengizinkan 15 daerah zona biru (level 2) untuk menerapkan new normal atau adaptasi kebiasaan baru (AKB) mulai 1 Juni 2020.

Menurut Gubernur Jabar sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Ridwan Kamil, istilah AKB dipilih di Jabar karena sebagian masyarakat menilai, istilah new normal membingungkan dan aktivitas kehidupan dianggap telah normal kembali.

Baca Juga:

Solo Menuju New Normal, Begini Arahan Wali Kota FX Hadi Rudyatmo

"Kami memilih istilah AKB melalui survei ke masyarakat, kalau pakai kata normal membingungkan karena sebagian yang tidak paham (mengira) kondisi baik lagi (normal), padahal belum. Kita pilih AKB agar mudah dipaham,i" kata Ridwan Kamil saat konferensi pers usai memimpin rapat koordinasi di Makodam III/Siliwangi, Kota Bandung, Selasa (2/6).

Dalam AKB di 15 kabupaten/kota, Kang Emil mengatakan, terdapat lima tahap beradaptasi. Tahap pertama adalah adaptasi di tempat ibadah, khususnya masjid.

Selain mengikuti protokol kesehatan yakni pengecekan suhu tubuh, mengenakan masker, jaga jarak, mencuci tangan, Kang Emil pun mengimbau jemaah untuk membawa perlengkapan salat dan wudu dari rumah.

Adapun bagi pengurus masjid hanya diizinkan membuka 50 persen dari kapasitas serta mengajukan izin berupa surat kelaikan operasional dan bebas COVID-19 ke kantor kecamatan setempat.

"Sesuai arahan dari Kementerian Agama, setiap masjid harus mengajukan surat ke kecamatan untuk menanyakan apakah masjidnya masuk kategori yang aman dan layak untuk dibuka ke publik," tutur Kang Emil.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil memimpin rakor Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar di Makodam III/Siliwangi, Kota Bandung, Selasa (2/6). (Foto: Humas Jabar)
Gubernur Jabar Ridwan Kamil memimpin rakor Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar di Makodam III/Siliwangi, Kota Bandung, Selasa (2/6). (Foto: MP/Humas Jabar)

Nantinya, AKB di tempat ibadah akan dievaluasi dalam tujuh hari atau sepekan. Setelah itu, daerah zona biru tersebut bisa masuk ke tahap kedua yaitu AKB di sektor ekonomi industri, perkantoran, dan pertanian. Pun setelah dievaluasi selama tujuh hari dan tidak ada anomali persebaran COVID-19, maka wilayah tersebut bisa masuk ke tahap ketiga yaitu AKB untuk mal dan retail atau pertokoan.

Namun, Kang Emil menegaskan bahwa setiap pertokoan yang buka harus didampingi tim pengendali yang menjadi bagian dari Gugus Tugas. Di unit terkecil ini, tim yang mengawasi aktivitas pengunjung bisa pemilik toko maupun petugas keamanan. Mereka harus bertanggung jawab jika terjadi penularan di areanya dan diperkenankan menegur pembeli yang tidak menerapkan protokol kesehatan.

"Sementara untuk mal tetap dengan kapasitas 50 persen dan menetapkan protokol kesehatan, kecuali untuk bioskop dan karaoke itu belum bisa (beradaptasi) karena ruangannya tidak aman," ucap Kang Emil.

Di tahap keempat atau satu bulan sejak pemberlakuan AKB tahap pertama, baru suatu daerah masuk ke pemulihan sektor pariwisata, dengan catatan tidak ditemukan kasus COVID-19 di tiga tahap sebelumnya. Nantinya, Kang Emil berujar, pihaknya untuk sementara tidak mengizinkan tempat pariwisata menerima wisatawan dari luar Jabar.

"Jangan sampai pariwisata dibuka (di tahap keempat AKB), tiba-tiba datang tamu yang sejarah perjalanannya tidak bisa diketahui atau dari zona merah," tutur Kang Emil.

"Saya sudah sampaikan ke bupati dan wali kota yang mayoritas ekonomi (daerahnya) dari pariwisata agar berhati-hati dalam membuat agenda (perencanaan)," tambahnya.

Baca Juga:

Anies Diminta Gerindra Tak Perpanjang PSBB, Alasannya Bisa Bikin Warga Stres

Tahap kelima, adalah sektor pendidikan. Meski begitu, Kang Emil memastikan bahwa sektor pendidikan tidak akan pulih atau kembali ke sekolah dalam waktu dekat. "Untuk pendidikan saya sampaikan belum dibuka sekarang, masih dibahas, wacana yang mengemuka nanti Januari (2021) itu yang paling bisa kita perhitungkan," ujarnya.

"Kita butuh waktu dan tidak boleh mengorbankan anak-anak. Tapi kalau ada keputusan tidak di Januari, nanti kita sampaikan secara khusus," kata Kang Emil.

Selain sekolah, pesantren pun masuk ke dalam zona pendidikan. Saat ini, Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar tengah mengkaji protokol khusus atau tata cara aktivitas di pesantren agar kegiatan berjalan lancar dan aman.

"Tata cara di pesantren agak beda, mereka berasrama atau kobong, Bapak Wakil Gubernur (Uu Ruzhanul Ulum) sudah saya tugaskan minggu ini untuk mengkonsolidasikan pesantren agar punya protokol khusus yang nyaman tapi kuat dalam melawan persebaran COVID-19," ujarnya.

Adaptasi kebiasaan baru atau AKB sendiri adalah istilah yang digunakan untuk memaknai new normal, yang merupakan kebiasaan baru warga Jabar di masa pandemi selama obat dan vaksin COVID-19 belum ditemukan. (Mauritz)

Baca Juga:

MUI Sebut Tak Sah Salat Jumat Dibagi Dua Gelombang

#Jawa Barat #Virus Corona #New Normal
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Ramai Dana Pemprov Jabar Mengendap di Bank, Dedi Umumkan Posisi Kas Umum Daerah Tiap Pekan
Dedi petang ini mengunggah posisi RKUD terbaru lewat video dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jabar, detail sampai rupiah terkecil.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 27 Oktober 2025
Ramai Dana Pemprov Jabar Mengendap di Bank, Dedi Umumkan Posisi Kas Umum Daerah Tiap Pekan
Indonesia
Dewan Gerindra Desak BPKN Selidiki Temuan Sumber Air Aqua dari Sumur Bor di Subang
Temuan bahwa sumber air Aqua di Subang berasal dari sumur bor, bukan mata air pegunungan sebagaimana diklaim, merupakan persoalan serius.
Dwi Astarini - Kamis, 23 Oktober 2025
Dewan Gerindra Desak BPKN Selidiki Temuan Sumber Air Aqua dari Sumur Bor di Subang
Indonesia
Pabrik Air Kemasan Pakai Sumur Bor, Badan Perlindungan Konsumen Diminta Turun Tangan
Jika terbukti ada pelanggaran terhadap prinsip kejujuran dan perlindungan konsumen, ia mendesak agar langkah tegas segera diambil.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 23 Oktober 2025
Pabrik Air Kemasan Pakai Sumur Bor, Badan Perlindungan Konsumen Diminta Turun Tangan
Indonesia
Gubernur Jawa Barat Bakal Pecat Pejabat Sembunyikan Data Deposito Rp 4,17 Triliun
Ancaman tersebut tidak pandang bulu, bahkan termasuk kepada Sekretaris Daerah, Kepala Badan Pengelola Keuangan, hingga Kepala Badan Pendapatan Daerah jika terbukti melanggar.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Oktober 2025
Gubernur Jawa Barat Bakal Pecat Pejabat Sembunyikan Data Deposito Rp 4,17 Triliun
Indonesia
Langkah Selanjutnya Setelah Seekor Macan Tutul Dievakuasi dari Hotel di Bandung
Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat (BBKSDA Jabar) mengobservasi seekor macan tutul itu ke Lembang Park and Zoo, Kabupaten Bandung Barat.
Frengky Aruan - Senin, 06 Oktober 2025
Langkah Selanjutnya Setelah Seekor Macan Tutul Dievakuasi dari Hotel di Bandung
Indonesia
DPRD Minta Gubernur Pramono Duduk Bareng Cari Solusi Banjir, Jangan Malah Menyalahkan Jabar
Gubernur Jakarta menyatakan salah satu penyebab ibu kota tergenang air adalah banjir kiriman dari wilayah hulu yang notabene masuk wilayah Jawa Barat.
Wisnu Cipto - Kamis, 18 September 2025
DPRD Minta Gubernur Pramono Duduk Bareng Cari Solusi Banjir, Jangan Malah Menyalahkan Jabar
Indonesia
BMKG Peringatkan Warga Jawa Barat Potensi Cuaca Ekstrem 18-24 September, Bisa Picu Banjir hingga Tanah Longsor
Sejumlah faktor dinamika atmosfer menjadi pemicu meningkatnya curah hujan di Jawa Barat
Frengky Aruan - Rabu, 17 September 2025
BMKG Peringatkan Warga Jawa Barat Potensi Cuaca Ekstrem 18-24 September, Bisa Picu Banjir hingga Tanah Longsor
Indonesia
Jawa Barat Provinsi dengan Angka PHK Tertinggi di Agustus 2025, Gubernur Dedi Mulyadi Singgung Jumlah Penduduk dan Besarnya Industri
Secara nasional jumlah tenaga kerja terkena PHK tercatat sebanyak 830 orang, 261 di antaranya terjadi di Jawa Barat.
Frengky Aruan - Rabu, 17 September 2025
Jawa Barat Provinsi dengan Angka PHK Tertinggi di Agustus 2025, Gubernur Dedi Mulyadi Singgung Jumlah Penduduk dan Besarnya Industri
Indonesia
Tingkat Kerawanan Bencana Alam di Garut Cukup Tinggi, BPBD Keluarkan Surat Edaran
Kabupaten Garut merupakan daerah dengan potensi terjadinya bencana alam seperti banjir, tanah longsor, cuaca ekstrem, gempa bumi, dan angin kencang cukup tinggi.
Frengky Aruan - Senin, 15 September 2025
Tingkat Kerawanan Bencana Alam di Garut Cukup Tinggi, BPBD Keluarkan Surat Edaran
Indonesia
Pemerintah Amankan Pakaian Bekas Balpres Senilai Rp 112 Miliar
Pemerintah berhasil mengamankan produk tekstil impor yang diduga ilegal berupa 19.391 bal pakaian bekas dalam karung atau balpres senilai Rp 112,35 miliar.
Frengky Aruan - Selasa, 19 Agustus 2025
Pemerintah Amankan Pakaian Bekas Balpres Senilai Rp 112 Miliar
Bagikan