Ini Langkah Pemerintah Hilangkan Pekerja Anak
Stop Pekerja Anak. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Pemerintah mengklaim memiliki komitmen besar untuk menghapus pekerja anak di berbagai sektor. Kementerian Ketenagakerjaan telah melakukan penarikan pekerja anak dari berbagai jenis pekerjaan terburuk sejak 2008.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, mengungkapkan, dalam periode 2008 sampai dengan 2020 terdapat 143.456 pekerja anak yang telah ditarik dari sekitar 1,5 juta pekerja anak yang berumur 10-17 tahun berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2019.
Baca Juga:
Bunda, Jangan Paksa Anak Berkompetisi
Ia menegaskan, sebagai wujud komitmen besar untuk menghapus pekerja anak, pemerintah juga meratifikasi Konvensi ILO Nomor 138 mengenai usia minimum untuk diperbolehkan bekerja dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999.
Selain itu, pemerintah juga memasukkan substansi teknis yang ada dalam Konvensi ILO tersebut dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Kami di Kementerian Ketenagakerjaan serius dan tegas dalam melakukan berbagai upaya konkret guna mengurangi pekerja anak di Indonesia," ujarnya saat End Child labour virtual race 2021 yang diselenggarakan oleh Organisasi Buruh Internasional atau ILO dalam rangka Peringatan Hari Dunia Menentang Pekerja Anak atau World Day Against Labour 2021
Menaker memaparkan sejumlah upaya konkret yang akan dilakukan di tahun 2021 ini. Pertama, meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama di daerah pedesaan dan pada kelompok rentan, agar peduli pada pemenuhan hak anak dan tidak melibatkan anak dalam pekerjaan berbahaya. Hal ini dilakukan di antaranya melalui supervisi ke perkebunan kelapa sawit dan perkebunan tembakau.
Kedua, langkah-langkah koordinasi dan asistensi untuk mengembalikan anak-anak ke pendidikan, dengan menggunakan berbagai pendekatan. Ketiga, memberikan pelatihan pada pekerja anak dari kelompok rentan (putus sekolah dan keluarga miskin) dalam program pelatihan berbasis komunitas dan pemagangan pada lapangan pekerjaan.
Keempat, memfasilitasi intervensi bantuan sosial atau pelindungan sosial pada kelompok buruh dan keluarga miskin yang terdampak COVID-19 yang memiliki kerentanan terhadap anggota keluarga untuk menjadi pekerja anak. Kelima, melakukan supervisi/pemeriksaan ke perusahaan yang diduga mempekerjakan anak.
Keenam, melakukan sosialisasi/penyebarluasan informasi norma kerja anak kepada stakeholder. Dan langkah terakhir, pencanangan zona/kawasan bebas pekerja anak di Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Barat.
Menaker mengakui, saat ini masih terdapat anak di Indonesia yang belum memperoleh hak mereka secara penuh, terutama bagi anak yang terlahir dari keluarga prasejahtera.
"Ketidakberdayaan ekonomi orang tua dalam memenuhi kebutuhan keluarga memaksa anak-anak terlibat dalam pekerjaan yang membahayakan atau bahkan terjerumus dalam bentuk-betuk pekerjaan terburuk untuk anak yang sangat merugikan keselamatan, kesehatan, dan tumbuh kembang anak,” ujarnya.
Ia juga mengajak instansi terkait dan seluruh komponen masyarakat, untuk bersama-sama mendukung penanggulangan pekerja anak secara nasional da stop pekerja anak.
"Mari dukung upaya pemerintah dengan meningkatkan kepedulian kepada anak-anak," ujarnya. (Asp)
Baca Juga:
Guru Diminta Tak Banyak Beri Materi Saat PTM, Dirjen PAUD: Bisa Buat Anak 'Keblinger'
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Bencana Alam Jadi Acuan, Persentase Kenaikan UMP 2026 Tiap Daerah Beda-Beda
Syarat Bagi Program Magang Tahap 3, Hanya Bagi Lulusan Perguruan Tinggi Periode Ini
Menaker Janji Pengumuman Upah Minimum Sebelum 31 Desember 2025
Pemprov DKI Serius Tangani Pengangguran, Fokus pada Difabel dan UMKM
TPT Jakarta Turun Jadi 6,05%, Sektor Transportasi Hingga Perdagangan Jadi Penyerap Tenaga Kerja Tertinggi
Pemerintah Daerah Dapat Kewenangan Penuh Tentukan UMP 2026 Sesuai Putusan MK, Pusat Janji Tak Akan ‘Cawe-Cawe’
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
Akhir Pekan Ini Pengumuman Peserta Lolos Magang Nasional Tahap 2
Jelang Batas Terakhir Waktu Pengumuman UMP 2026, KSPI Ultimatum Kemenaker
Yang Mau Kerja di Luar Negeri, Nih Ada 7.600 Peluang Kerja Ditawarkan Pemerintah