Ini Kekeliruan Tuntutan JPU terhadap Ahok Menurut GNPF MUI

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 03 Mei 2017
Ini Kekeliruan Tuntutan JPU terhadap Ahok Menurut GNPF MUI

Terdakwa kasus penistaan agama Ahok menyerahkan nota pembelaaan kepada majelis hakim saat sidang, Selasa (25/4). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Gerakan Nasional Penjaga Fatwa MUI (GNPF MUI) mencium aroma lepasnya terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dari jerat hukum.

GNPF MUI menilia tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Ahok sangat debateble, sehingga membuka ruang terdakwa untuk dapat melenggang bebas dari tuduhan.

Padahal, sejak awal hingga persidangan perkara yang diperiksa berkaitan dengan penodaan agama bukan tentang kebencian, permusuhan, penghinaan kepada golongan tertentu, seperti yang dituntut jaksa pada sidang sebelumnya.

Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum GNPF MUI Kapitra Ampera menilai, JPU telah melakukan blunder dan kekeliruan dalam tuntuntannya.

"Pertama, perkara penodaan agama ini diajukan ke pengadilan atas perbuatan terdakwa yang membuat pernyataan di depan umum yang mengandung penodaan terhadap kitab suci umat Islam yaitu Surat Al Maidah Ayat 51," terang Kapitra kepada merahputih.com, Rabu (3/5).

Kapitra mengatakan, pernyataan terdakwa yang menyatakan “dibohongi pakai Al Maidah 51” merupakan penodaan/penistaan terhadap agama yang menimbulkan keresahan dan perpecahan di masyarakat, namun menjadi sangat tidak relevan, JPU malah menuntut Ahok dengan dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 156 KUHP tentang perbuatan menyatakan kebencian, permusuhan, penghinaan kepada golongan rakyat Indonesia.

"Tuntutan JPU yang tidak konsisten dengan pemeriksaan perkara merupakan suatu kejahatan negara di lembaga peradilan," tandasnya.

Kekeliruan kedua yang dilakukan JPU adalah menuntut terdakwa dengan pidana percobaan. JPU telah keliru secara yuridis dengan menuntut di luar batas kewenangannya, karena pidana bersyarat (percobaan) merupakan wewenang hakim dalam putusan sebagaimana termuat dalam Pasal 14 KUHP.

Kekeliruan ketiga, lanjut Kapitra, JPU telah mengabaikan legitimasi atas sikap keagamaan yang sudah dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai petunjuk dalam perkara ini.

"Fatwa MUI yang selama ini telah menjadi rujukan bagi setiap perkara penodaan/penistaan agama di Indonesia. Namun, khusus untuk terdakwa Ahok, JPU mengabaikan petunjuk penting atas penistaan agama yang dilakukan oleh terdakwa," pungkasnya.

Baca juga berita tentang kasus penodaan agama Ahok dalam artikel: Mabes Polri Pandang Aksi Terhadap Kasus Ahok Bentuk Intervensi

#Sidang Ahok #Basuki Tjahaja Purnama
Bagikan
Ditulis Oleh

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.

Berita Terkait

Indonesia
Ahok 'Nyanyi' di Sidang Tipikor Dugaan Korupsi Pertamina, Sebut Laporan BPK dan BPKP Bersih dari Penyimpangan
Dalam kesempatan tersebut, Ahok juga merespons dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebut adanya kerugian negara fantastis mencapai Rp285 triliun
Angga Yudha Pratama - Selasa, 27 Januari 2026
Ahok 'Nyanyi' di Sidang Tipikor Dugaan Korupsi Pertamina, Sebut Laporan BPK dan BPKP Bersih dari Penyimpangan
Indonesia
Candaan Ahok Pecahkan Suasana Sidang Korupsi Pertamina yang Tegang
Negara diperkirakan menanggung kerugian total mencapai Rp285,18 triliun
Angga Yudha Pratama - Selasa, 27 Januari 2026
Candaan Ahok Pecahkan Suasana Sidang Korupsi Pertamina yang Tegang
Indonesia
Gubernur DKI Jakarta Pramono Tanggapi Pernyataan Ahok Monas akan Kebanjiran jika Tanggul Laut Mutiara Jebol
Pramono berharap hal itu tak terjadi.
Dwi Astarini - Minggu, 16 November 2025
Gubernur DKI Jakarta Pramono Tanggapi Pernyataan Ahok Monas akan Kebanjiran jika Tanggul Laut Mutiara Jebol
Indonesia
Tersangka Sebut Ahok Terlibat Korupsi LNG Pertamina, Ini Reaksi KPK
Nama Ahok diseret-seret oleh tersangka mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto sebagai pihak yang bertanggung jawab.
Wisnu Cipto - Jumat, 26 September 2025
Tersangka Sebut Ahok Terlibat Korupsi LNG Pertamina, Ini Reaksi KPK
Indonesia
Belum Tertarik Jabat Komisaris BUMD DKI, Ahok: Enakan Begini, Free Man
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung merombak struktur dewan pengawas dan komisaris BUMD dan mengangkat sejumlah orang dekatnya.
Frengky Aruan - Kamis, 21 Agustus 2025
Belum Tertarik Jabat Komisaris BUMD DKI, Ahok: Enakan Begini, Free Man
Indonesia
Bertemu Gubernur Pramono, Ahok Ngobrol soal Pajak Bumi dan Bangunan
Ahok singgung soal polemik yang kerap muncul terkait PBB sejak masa kepemimpinannya.
Frengky Aruan - Rabu, 20 Agustus 2025
Bertemu Gubernur Pramono, Ahok Ngobrol soal Pajak Bumi dan Bangunan
Indonesia
Tak Persoalkan Tunjangan Perumahan Anggota DPR Rp 50 Juta, Ahok: Asalkan Bekerja Profesional
Ahok juga menyinggung soal uang pajak.
Frengky Aruan - Rabu, 20 Agustus 2025
Tak Persoalkan Tunjangan Perumahan Anggota DPR Rp 50 Juta, Ahok: Asalkan Bekerja Profesional
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Ahok Singgung Nama Jokowi dalam Kasus Korupsi Pertamina
Mantan Komisaris Utama Pertamina, Ahok, menyinggung nama Jokowi dalam kasus korupsi Pertamina. Namun, apakah berita ini benar?
Soffi Amira - Selasa, 05 Agustus 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Ahok Singgung Nama Jokowi dalam Kasus Korupsi Pertamina
Indonesia
Ahok Diperiksa soal Kasus Korupsi Lahan di Cengkareng, Sebut tak Tahu Detail
Ahok diperiksa atas kasus korupsi lahan di Cengkareng. Namun, ia mengaku tak tahu secara detail mengenai dugaan tersebut.
Soffi Amira - Kamis, 12 Juni 2025
Ahok Diperiksa soal Kasus Korupsi Lahan di Cengkareng, Sebut tak Tahu Detail
Indonesia
Kembali Diperiksa Bareskrim, Ahok: Tambahan BAP
Ahok sendiri sebelumnya pernah diperiksa dalam kasus yang sama pada Maret 2024.
Wisnu Cipto - Rabu, 11 Juni 2025
Kembali Diperiksa Bareskrim, Ahok: Tambahan BAP
Bagikan