Ini Kekeliruan Tuntutan JPU terhadap Ahok Menurut GNPF MUI
Terdakwa kasus penistaan agama Ahok menyerahkan nota pembelaaan kepada majelis hakim saat sidang, Selasa (25/4). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.
Gerakan Nasional Penjaga Fatwa MUI (GNPF MUI) mencium aroma lepasnya terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dari jerat hukum.
GNPF MUI menilia tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Ahok sangat debateble, sehingga membuka ruang terdakwa untuk dapat melenggang bebas dari tuduhan.
Padahal, sejak awal hingga persidangan perkara yang diperiksa berkaitan dengan penodaan agama bukan tentang kebencian, permusuhan, penghinaan kepada golongan tertentu, seperti yang dituntut jaksa pada sidang sebelumnya.
Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum GNPF MUI Kapitra Ampera menilai, JPU telah melakukan blunder dan kekeliruan dalam tuntuntannya.
"Pertama, perkara penodaan agama ini diajukan ke pengadilan atas perbuatan terdakwa yang membuat pernyataan di depan umum yang mengandung penodaan terhadap kitab suci umat Islam yaitu Surat Al Maidah Ayat 51," terang Kapitra kepada merahputih.com, Rabu (3/5).
Kapitra mengatakan, pernyataan terdakwa yang menyatakan “dibohongi pakai Al Maidah 51” merupakan penodaan/penistaan terhadap agama yang menimbulkan keresahan dan perpecahan di masyarakat, namun menjadi sangat tidak relevan, JPU malah menuntut Ahok dengan dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 156 KUHP tentang perbuatan menyatakan kebencian, permusuhan, penghinaan kepada golongan rakyat Indonesia.
"Tuntutan JPU yang tidak konsisten dengan pemeriksaan perkara merupakan suatu kejahatan negara di lembaga peradilan," tandasnya.
Kekeliruan kedua yang dilakukan JPU adalah menuntut terdakwa dengan pidana percobaan. JPU telah keliru secara yuridis dengan menuntut di luar batas kewenangannya, karena pidana bersyarat (percobaan) merupakan wewenang hakim dalam putusan sebagaimana termuat dalam Pasal 14 KUHP.
Kekeliruan ketiga, lanjut Kapitra, JPU telah mengabaikan legitimasi atas sikap keagamaan yang sudah dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai petunjuk dalam perkara ini.
"Fatwa MUI yang selama ini telah menjadi rujukan bagi setiap perkara penodaan/penistaan agama di Indonesia. Namun, khusus untuk terdakwa Ahok, JPU mengabaikan petunjuk penting atas penistaan agama yang dilakukan oleh terdakwa," pungkasnya.
Baca juga berita tentang kasus penodaan agama Ahok dalam artikel: Mabes Polri Pandang Aksi Terhadap Kasus Ahok Bentuk Intervensi
Bagikan
Berita Terkait
Ahok 'Nyanyi' di Sidang Tipikor Dugaan Korupsi Pertamina, Sebut Laporan BPK dan BPKP Bersih dari Penyimpangan
Candaan Ahok Pecahkan Suasana Sidang Korupsi Pertamina yang Tegang
Gubernur DKI Jakarta Pramono Tanggapi Pernyataan Ahok Monas akan Kebanjiran jika Tanggul Laut Mutiara Jebol
Tersangka Sebut Ahok Terlibat Korupsi LNG Pertamina, Ini Reaksi KPK
Belum Tertarik Jabat Komisaris BUMD DKI, Ahok: Enakan Begini, Free Man
Bertemu Gubernur Pramono, Ahok Ngobrol soal Pajak Bumi dan Bangunan
Tak Persoalkan Tunjangan Perumahan Anggota DPR Rp 50 Juta, Ahok: Asalkan Bekerja Profesional
[HOAKS atau FAKTA]: Ahok Singgung Nama Jokowi dalam Kasus Korupsi Pertamina
Ahok Diperiksa soal Kasus Korupsi Lahan di Cengkareng, Sebut tak Tahu Detail
Kembali Diperiksa Bareskrim, Ahok: Tambahan BAP