Wakil Ketua Komisi Hukum MUI Kecewa Tuntutan Ahok Rendah

Eddy FloEddy Flo - Sabtu, 29 April 2017
Wakil Ketua Komisi Hukum MUI Kecewa Tuntutan Ahok Rendah

Ahok bacakan pledoinya dalam Sidang kasus penistaan agama (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Tuntutan JPU terhadap Ahok yang rendah menjadi sorotan sejumlah pihak. Salah satunya dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Melalui Ikhsan Abdullah selaku Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan, MUI menilai tuntutan itu jauh dari harapan publik.

Sebagaimana dilansir Antara Sabtu (29/4) Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa pihaknya kecewa terhadap tuntutan jaksa kepada terdakwa kasus penistaan agama, Basuki T. Purnama alias Ahok yang hanya menuntut satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

"Kami dari MUI sangat menyayangkan tuntutan jaksa. Kenapa jaksa tidak menerapkan hukum yang sebenarnya?" kata Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI, Ikhsan Abdullah, dalam diskusi bertajuk Ahok, Jaksa dan Palu Hakim, di Jakarta, Sabtu.

Menurut tim hukum MUI, tuntutan jaksa penuntut umum tidak tepat karena jaksa tidak menggunakan Pasal 156 (a) sebagai dasar tuntutannya yang ancaman pidananya maksimal lima tahun penjara, tapi jaksa malah memilih menggunakan Pasal 156.

Pihaknya menambahkan bahwa tuntutan JPU telah mengabaikan fatwa MUI yang menyatakan Ahok telah menistakan agama, "Ini sekaligus mendelegitimasi produk hukum yang dikeluarkan MUI," katanya.

Sebelumnya jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun kepada Basuki karena menilai Basuki terbukti melanggar rumusan unsur pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 156 KUHP.

Menurut ketentuan itu, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan bermusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Sebagaimana diketahui Ahok menjadi terdakwa perkara penodaan agama setelah video pidatonya di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016, ketika dia menyebut adanya pihak yang menggunakan Al Quran Surat Al-Maidah 51 untuk membohongi, beredar dan memicu serangkaian aksi besar dari organisasi-organisasi massa Islam.

Sumber: ANTARA

#Sidang Ahok #Majelis Ulama Indonesia # Penistaan Agama #Al Maidah 51
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Jadi Tersangka, Pemenang Tantangan Ayat dapat Miras di Konser Musik Ancol Tidak Ditahan
Tersangka M adalah pengunjung yang tampil melafalkan Surah Ad-Dhuha menggunakan pengeras suara untuk memenangkan tantangan hadiah miras.
Wisnu Cipto - Kamis, 13 Agustus 2026
Jadi Tersangka, Pemenang Tantangan Ayat dapat Miras di Konser Musik Ancol Tidak Ditahan
Indonesia
Tersangka Penistaan Agama Tantangan Ayat Berhadiah Miras Jadi 4 Orang, Ini Perannya
Polda Metro Jaya tetapkan empat tersangka kasus penistaan agama di konser musik Ancol. RES, AK, I, dan M berperan sebagai host, pemberi tantangan, dan pembaca surah.
Wisnu Cipto - Kamis, 13 Agustus 2026
Tersangka Penistaan Agama Tantangan Ayat Berhadiah Miras Jadi 4 Orang, Ini Perannya
Indonesia
Gaya 2 Tersangka Kasus Hafal Ayat Berhadiah Miras Konser Musik Ancol Saat Masuk Bui
Gaya kedua tersangka pun tampak sama-sama memakai topi dengan masker yang menutupi wajah bagian bawah
Wisnu Cipto - Kamis, 13 Agustus 2026
Gaya 2 Tersangka Kasus Hafal Ayat Berhadiah Miras Konser Musik Ancol Saat Masuk Bui
Indonesia
Fraksi PKS DPRD DKI Kecam Challenge Hafalan Alqurab Berhadiah Miras, Desak Polisi Turun Tangan
Harus ada sanksi hukum untuk pihak-pihak yang sengaja membuat tantangan baca surah Alquran berhadian miras, agar ada efek jera.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
Fraksi PKS DPRD DKI Kecam Challenge Hafalan Alqurab Berhadiah Miras, Desak Polisi Turun Tangan
Indonesia
Ketua DPRD DKI Kecam Tantangan Hafalan Alquran Berhadiah Miras
Tindakan tersebut sudah menyakiti perasaan umat beragama khususnya umat Islam.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
Ketua DPRD DKI Kecam Tantangan Hafalan Alquran Berhadiah Miras
Indonesia
Pramono Anung Murka, Tutup Pintu Maaf Bagi Pelaku Dugaan Penistaan Agama Promosi Miras Berkedok Hafalan Al-Quran
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menolak maaf dan memproses hukum panitia The Sounds Project atas dugaan penistaan agama berupa promo miras berkedok hafalan surah
Angga Yudha Pratama - Rabu, 12 Agustus 2026
Pramono Anung Murka, Tutup Pintu Maaf Bagi Pelaku Dugaan Penistaan Agama Promosi Miras Berkedok Hafalan Al-Quran
Indonesia
Promosi Miras Pakai Tantangan Hafalan Al-Qur’an, Komisi VIII DPR RI: Sangat Tercela!
Maman Imanul Haq mengecam promosi Newport di The Sounds Project yang menggunakan tantangan hafalan Surah Ad-Dhuha dengan hadiah minuman keras.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 Agustus 2026
Promosi Miras Pakai Tantangan Hafalan Al-Qur’an, Komisi VIII DPR RI: Sangat Tercela!
Indonesia
Tanggapi Dugaan Promosi Miras Pakai Ayat Al-Qur'an di Festival Musik, Pasha Ungu: Jangan Tunggu Umat Marah
Pasha Ungu mendesak Polri menindak dugaan promosi minuman beralkohol menggunakan ayat Al-Qur'an dalam acara musik The Sound Project 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 Agustus 2026
Tanggapi Dugaan Promosi Miras Pakai Ayat Al-Qur'an di Festival Musik, Pasha Ungu: Jangan Tunggu Umat Marah
Indonesia
Pramono Anung Kecam Challenge Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras di Festival Musik
Challenge hafalan Surah Ad-Duha dengan hadiah sebotol minuman keras viral di media sosial. Pramono Anung mengecam kegiatan tersebut dan meminta tindakan tegas.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 Agustus 2026
Pramono Anung Kecam Challenge Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras di Festival Musik
Indonesia
MUI Ingatkan Karnaval Agustusan Tak Disusupi Kampanye LGSP dan Judi
Muiz mengutip hadis riwayat Imam Bukhari yang menyebut larangan bagi laki-laki menyerupai perempuan maupun perempuan menyerupai laki-laki
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 Agustus 2026
MUI Ingatkan Karnaval Agustusan Tak Disusupi Kampanye LGSP dan Judi
Bagikan