Wakil Ketua Komisi Hukum MUI Kecewa Tuntutan Ahok Rendah

Eddy FloEddy Flo - Sabtu, 29 April 2017
Wakil Ketua Komisi Hukum MUI Kecewa Tuntutan Ahok Rendah
Ahok bacakan pledoinya dalam Sidang kasus penistaan agama (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Tuntutan JPU terhadap Ahok yang rendah menjadi sorotan sejumlah pihak. Salah satunya dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Melalui Ikhsan Abdullah selaku Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan, MUI menilai tuntutan itu jauh dari harapan publik.

Sebagaimana dilansir Antara Sabtu (29/4) Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa pihaknya kecewa terhadap tuntutan jaksa kepada terdakwa kasus penistaan agama, Basuki T. Purnama alias Ahok yang hanya menuntut satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

"Kami dari MUI sangat menyayangkan tuntutan jaksa. Kenapa jaksa tidak menerapkan hukum yang sebenarnya?" kata Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI, Ikhsan Abdullah, dalam diskusi bertajuk Ahok, Jaksa dan Palu Hakim, di Jakarta, Sabtu.

Menurut tim hukum MUI, tuntutan jaksa penuntut umum tidak tepat karena jaksa tidak menggunakan Pasal 156 (a) sebagai dasar tuntutannya yang ancaman pidananya maksimal lima tahun penjara, tapi jaksa malah memilih menggunakan Pasal 156.

Pihaknya menambahkan bahwa tuntutan JPU telah mengabaikan fatwa MUI yang menyatakan Ahok telah menistakan agama, "Ini sekaligus mendelegitimasi produk hukum yang dikeluarkan MUI," katanya.

Sebelumnya jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun kepada Basuki karena menilai Basuki terbukti melanggar rumusan unsur pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 156 KUHP.

Menurut ketentuan itu, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan bermusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Sebagaimana diketahui Ahok menjadi terdakwa perkara penodaan agama setelah video pidatonya di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016, ketika dia menyebut adanya pihak yang menggunakan Al Quran Surat Al-Maidah 51 untuk membohongi, beredar dan memicu serangkaian aksi besar dari organisasi-organisasi massa Islam.

Sumber: ANTARA

#Sidang Ahok #Majelis Ulama Indonesia # Penistaan Agama #Al Maidah 51
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Bagikan