Ini Kata Ahok Soal Kasus Dugaan Penganiayaan Jerat Anaknya

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 31 Agustus 2021
Ini Kata Ahok Soal Kasus Dugaan Penganiayaan Jerat Anaknya

Kuasa hukum Nicholas Sean Purnama, Ahmad Ramzy, berikan keterangan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (31/8). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bereaksi setelah putranya Nicholas Sean dipolisikan oleh seorang perempuan bernama Ayu Thalia alias Thata Anma, terkait dugaan penganiayaan. Laporan masuk ke Polsek Penjaringan, Jakarta Utara.

Ucapan Ahok itu diungkapkan kuasa hukum Nicholas Sean Purnama, Ahmad Ramzy di Polda Metro Jaya Selasa (31/8).

“Pak BTP bilang dampingi ikuti proses hukumnya, itu saja,”kata Ramzy.

Baca Juga:

Putra Ahok Ancam Laporkan Balik Ayu Thalia

Ramzy menyatakan, Sean tidak menyentuh fisik Thata Anma sama sekali selama di mobil pada Jumat (27/8) malam, showroom mobil Rudy Salim, bilangan Jakarta Utara.

“Sean menyuruh keluar Thania. Memang ada cekcok, tapi tidak pernah mendorong. Cekcok terkait apa, saya belum tahu. Yang jelas dia minta Thalia untuk keluar dari mobil,” tuturnya.

Ahmad Ramzy mencoba melakukan analisis terkait bekas luka pada tubuh Thata Anma.

Menurutnya, luka itu termasuk aneh. Tidak seperti luka akibat diseret atau dijatuhkan dari dalam mobil seperti pengakuannya.

“Kalau lukanya kayak gitu saya pikir dia menjatuhkan diri. Kalau ditarik harusnya dari bawah sampai atas (bekas lukanya). Beda bentuk tarikan atau dorongan dengan jatuh,” tuturnya.

Nicholas Sean Purnama. Foto: Instagram/@nachoseann
Nicholas Sean Purnama. Foto: Instagram/@nachoseann


Menurut Ramzy, laporan soal dugaan penganiayaan yang dilakukannya itu tidak benar.

"Saya minta AT minta maaf karena fitnah saya dan keluarga saya. Jika dalam 24 jam enggak ada iktikad baik minta maaf, maka saya akan bawa hal ini ke ranah hukum," kata Ramzi.

Ramzy menambahkan, kliennya mengaku laporan dari Ayu Thalia merupakan fitnah kepada Sean dan keluarga besarnya.

Sean pun disebut telah memiliki sejumlah alat bukti untuk bekal laporan baliknya kepada Ayu Thalia nanti.

"Saya enggak lakukan penganiayaan sama sekali dan saya punya bukti dari pernyataan saya," kata Ramzy membacakan pesan dari Sean.

Dalam keterangan laporan yang didapati wartawan, Thata Anma mengungkapkan secara kronologis kejadian penganiayaan yang diterimanya dari Nicholas Sean.

Dia mendapat perlakukan tak mengenakkan pada Jumat (27/8), sekitar pukul 19.17 WIB, saat berada di showroom Prestige, bilangan Penjaringan Jakarta Utara.

Baca Juga:

Polisi Selidiki Kasus Dugaan Penganiyaan yang Libatkan Putra Ahok

Konflik antara Nicholas Sean-Thata Anma bermula dari membicarakan masalah hubungan yang terjadi di antara mereka.

Beberapa saat kemudian, ia diminta untuk datang ke mobil Sean.

Di sana penganiayaan pun terjadi. Sean disebut mendorongnya dari dalam mobil hingga mengakibatkan Thata terjatuh. (Knu)

Baca Juga:

Putra Ahok Dilaporkan Kasus Penganiayaan Perempuan

#Basuki Tjahaja Purnama #Penganiayaan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Terbukti Aniyaya Bripda Natanael hingga Tewas, 4 Anggota Polri Berpangkat Bripda Polda Kepri Dipecat
Status Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) resmi diberikan setelah sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) di Ruang Sidang Bidpropam Polda Kepulauan Riau.
Dwi Astarini - Sabtu, 18 April 2026
Terbukti Aniyaya Bripda Natanael hingga Tewas, 4 Anggota Polri Berpangkat Bripda Polda Kepri Dipecat
Indonesia
Kapolres Sukabumi Beberkan Fakta Baru Kematian Nizam Syafi’i, Disebut Jadi Korban Penganiayaan Berulang
Hasil visum menunjukkan korban mengalami luka lebam akibat trauma panas dan trauma benda tumpul.
Dwi Astarini - Senin, 02 Maret 2026
Kapolres Sukabumi Beberkan Fakta Baru Kematian Nizam Syafi’i, Disebut Jadi Korban Penganiayaan Berulang
Indonesia
Kejanggalan Kasus Mahasiswi Unram Tewas di Pantai Nipah Lombok, Hotman Paris: Tak Masuk Nalar Hukum
Hotman Paris menilai janggal penanganan kasus mahasiswi Unram yang tewas di Pantai Nipah, Lombok Utara. Polisi menetapkan RA sebagai tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Februari 2026
Kejanggalan Kasus Mahasiswi Unram Tewas di Pantai Nipah Lombok, Hotman Paris: Tak Masuk Nalar Hukum
Indonesia
Bripda MS Dipecat Polri, Berkas Kasus Penganiayaan Dilimpahkan ke Kejari Tual
Bripda MS terancam 15 tahun penjara setelah menganiaya pelajar MTS hingga tewas di Tual, Maluku. Ia juga bisa dikenakan denda Rp 3 miliar.
Soffi Amira - Rabu, 25 Februari 2026
Bripda MS Dipecat Polri, Berkas Kasus Penganiayaan Dilimpahkan ke Kejari Tual
Indonesia
Kapolri Pecat Bripda MS Usai Siswa MTs Tewas di Tual, DPR: Tak Boleh Ada Impunitas
Kapolri Listyo Sigit pecat Bripda MS usai kasus siswa MTs tewas di Tual. Komisi III DPR minta proses pidana tetap berjalan tanpa impunitas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 25 Februari 2026
Kapolri Pecat Bripda MS Usai Siswa MTs Tewas di Tual, DPR: Tak Boleh Ada Impunitas
Indonesia
Sahroni Minta Atasan Oknum Penganiaya Remaja di Maluku Ikut Diproses, Tanggung Jawab karena Lalai Jaga Anak Buah
Selain menjaga muruah institusi, pemecatan tersebut mempermudah lembaga penegak hukum memproses hukuman pidana Bripda MA.
Dwi Astarini - Selasa, 24 Februari 2026
Sahroni Minta Atasan Oknum Penganiaya Remaja di Maluku Ikut Diproses, Tanggung Jawab karena Lalai Jaga Anak Buah
Indonesia
DPR Dukung Pemecatan Oknum Brimob yang Aniaya Remaja hingga Tewas, Disebut Beban Institusi
Meminta Bripda MS juga diproses secara pidana karena tindakannya yang menewaskan remaja tersebut.
Dwi Astarini - Selasa, 24 Februari 2026
DPR Dukung Pemecatan Oknum Brimob yang Aniaya Remaja hingga Tewas, Disebut Beban Institusi
Indonesia
Bripda MS Resmi Dipecat dari Polri usai Aniaya Pelajar hingga Tewas di Maluku
Anggota Brimob, Bripda MS, resmi dipecat dari polri usai menganiaya pelajar MTS hingga tewas di Tual, Maluku.
Soffi Amira - Selasa, 24 Februari 2026
Bripda MS Resmi Dipecat dari Polri usai Aniaya Pelajar hingga Tewas di Maluku
Indonesia
Kecam Keras Dugaan Penganiayaan oleh Anggota Brimob terhadap Pelajar hingga Tewas, KPAI: Bukan Hanya Pelanggaran Hukum, tetapi Juga Konstitusi
"Aparat negara adalah representasi negara. Ketika aparat melakukan kekerasan terhadap anak, maka negara wajib hadir secara tegas untuk menegakkan keadilan."
Frengky Aruan - Selasa, 24 Februari 2026
Kecam Keras Dugaan Penganiayaan oleh Anggota Brimob terhadap Pelajar hingga Tewas, KPAI: Bukan Hanya Pelanggaran Hukum, tetapi Juga Konstitusi
Indonesia
Anggota Brimob Pelaku Penganiayaan Siswa hingga Tewas Terancam PTDH, Sidang Etik akan Dihadiri Keluarga Korban
Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto memastikan Bripda MS yang menganiaya siswa hingga tewas di Tual terancam PTDH.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 23 Februari 2026
Anggota Brimob Pelaku Penganiayaan Siswa hingga Tewas Terancam PTDH, Sidang Etik akan Dihadiri Keluarga Korban
Bagikan