Ini Kata Ahok Soal Kasus Dugaan Penganiayaan Jerat Anaknya

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 31 Agustus 2021
Ini Kata Ahok Soal Kasus Dugaan Penganiayaan Jerat Anaknya

Kuasa hukum Nicholas Sean Purnama, Ahmad Ramzy, berikan keterangan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (31/8). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bereaksi setelah putranya Nicholas Sean dipolisikan oleh seorang perempuan bernama Ayu Thalia alias Thata Anma, terkait dugaan penganiayaan. Laporan masuk ke Polsek Penjaringan, Jakarta Utara.

Ucapan Ahok itu diungkapkan kuasa hukum Nicholas Sean Purnama, Ahmad Ramzy di Polda Metro Jaya Selasa (31/8).

“Pak BTP bilang dampingi ikuti proses hukumnya, itu saja,”kata Ramzy.

Baca Juga:

Putra Ahok Ancam Laporkan Balik Ayu Thalia

Ramzy menyatakan, Sean tidak menyentuh fisik Thata Anma sama sekali selama di mobil pada Jumat (27/8) malam, showroom mobil Rudy Salim, bilangan Jakarta Utara.

“Sean menyuruh keluar Thania. Memang ada cekcok, tapi tidak pernah mendorong. Cekcok terkait apa, saya belum tahu. Yang jelas dia minta Thalia untuk keluar dari mobil,” tuturnya.

Ahmad Ramzy mencoba melakukan analisis terkait bekas luka pada tubuh Thata Anma.

Menurutnya, luka itu termasuk aneh. Tidak seperti luka akibat diseret atau dijatuhkan dari dalam mobil seperti pengakuannya.

“Kalau lukanya kayak gitu saya pikir dia menjatuhkan diri. Kalau ditarik harusnya dari bawah sampai atas (bekas lukanya). Beda bentuk tarikan atau dorongan dengan jatuh,” tuturnya.

Nicholas Sean Purnama. Foto: Instagram/@nachoseann
Nicholas Sean Purnama. Foto: Instagram/@nachoseann


Menurut Ramzy, laporan soal dugaan penganiayaan yang dilakukannya itu tidak benar.

"Saya minta AT minta maaf karena fitnah saya dan keluarga saya. Jika dalam 24 jam enggak ada iktikad baik minta maaf, maka saya akan bawa hal ini ke ranah hukum," kata Ramzi.

Ramzy menambahkan, kliennya mengaku laporan dari Ayu Thalia merupakan fitnah kepada Sean dan keluarga besarnya.

Sean pun disebut telah memiliki sejumlah alat bukti untuk bekal laporan baliknya kepada Ayu Thalia nanti.

"Saya enggak lakukan penganiayaan sama sekali dan saya punya bukti dari pernyataan saya," kata Ramzy membacakan pesan dari Sean.

Dalam keterangan laporan yang didapati wartawan, Thata Anma mengungkapkan secara kronologis kejadian penganiayaan yang diterimanya dari Nicholas Sean.

Dia mendapat perlakukan tak mengenakkan pada Jumat (27/8), sekitar pukul 19.17 WIB, saat berada di showroom Prestige, bilangan Penjaringan Jakarta Utara.

Baca Juga:

Polisi Selidiki Kasus Dugaan Penganiyaan yang Libatkan Putra Ahok

Konflik antara Nicholas Sean-Thata Anma bermula dari membicarakan masalah hubungan yang terjadi di antara mereka.

Beberapa saat kemudian, ia diminta untuk datang ke mobil Sean.

Di sana penganiayaan pun terjadi. Sean disebut mendorongnya dari dalam mobil hingga mengakibatkan Thata terjatuh. (Knu)

Baca Juga:

Putra Ahok Dilaporkan Kasus Penganiayaan Perempuan

#Basuki Tjahaja Purnama #Penganiayaan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Serda Ahmad Tewas Dianiaya Senior, DPR Minta Tradisi Kekerasan di TNI Dihapus
TB Hasanuddin menyoroti kasus Serda Ahmad yang tewas setelah diduga dianiaya senior. Ia meminta tradisi kekerasan di lingkungan TNI dihentikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Serda Ahmad Tewas Dianiaya Senior, DPR Minta Tradisi Kekerasan di TNI Dihapus
Indonesia
Kronologi Serda Ahmad Dipukul 3 Kali hingga Meninggal, 4 Tersangka Terancam Dipecat
Empat prajurit TNI AU tersangka penganiayaan Serda Ahmad Muzammil Farisa berpotensi diberhentikan tidak hormat. Ini kronologi pemukulan hingga korban meninggal.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
Kronologi Serda Ahmad Dipukul 3 Kali hingga Meninggal, 4 Tersangka Terancam Dipecat
Indonesia
Kasus Penganiayaan Serda Ahmad: 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka, Terancam 9 Tahun Penjara
Puspom TNI AU menetapkan empat prajurit sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan Serda Ahmad Muzammil yang berujung kematian.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
Kasus Penganiayaan Serda Ahmad: 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka, Terancam 9 Tahun Penjara
Indonesia
Serda Ahmad Meninggal Usai Diduga Dianiaya Senior, 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka
Puspom AU menetapkan empat prajurit TNI AU sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan Serda Ahmad Muzammul Farisa meninggal.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
Serda Ahmad Meninggal Usai Diduga Dianiaya Senior, 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka
Indonesia
Bantah Ormas Terlibat kasus Warga Pejompongan Tewas Pas Demo, Polda Minta Publik Setop Beropini
Polda Metro Jaya menegaskan tidak ada indikasi keterlibatan ormas dalam kasus kematian Bambang Setiyawan di Pejompongan dan minta publik setop beropini.
Wisnu Cipto - Rabu, 02 September 2026
Bantah Ormas Terlibat kasus Warga Pejompongan Tewas Pas Demo, Polda Minta Publik Setop Beropini
Indonesia
Polisi Jerat Taufik Hidayat dengan 3 Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa Capai 36 Tahun
Polda Jawa Barat menjerat Taufik Hidayat dengan tiga pasal berlapis dalam kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap YTR. Ancaman hukuman bisa mencapai 36 tahun penjara.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
Polisi Jerat Taufik Hidayat dengan 3 Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa Capai 36 Tahun
Indonesia
Biker Arogan Viral 'Bang Jago Jagakarsa' Akhirnya Dicokok Dekat Masjid Al-Wiqoyah
Polisi Jagakarsa menangkap biker arogan FRS yang dijuluki netizen Bang Jago Jagakarsa setelah viral memukul pengendara AA di Jalan Moch Kahfi II, Jagakarsa. Pelaku ditangkap di Masjid Al-Wiqoyah
Wisnu Cipto - Senin, 06 Juli 2026
Biker Arogan Viral 'Bang Jago Jagakarsa' Akhirnya Dicokok Dekat Masjid Al-Wiqoyah
Indonesia
Kasusnya Sampai Bareskrim, Polisi Tegal Aniaya Perempuan Cirebon Sejak 2023 Akhirnya Ditangkap
Propam Polda Jateng menahan Aiptu N, oknum Polres Tegal Kota, atas dugaan penganiayaan terhadap perempuan Cirebon sejak 2023. Kasus pidana ditangani Bareskrim Polri.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
Kasusnya Sampai Bareskrim, Polisi Tegal Aniaya Perempuan Cirebon Sejak 2023 Akhirnya Ditangkap
Indonesia
Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Berat ke Perempuan di Bandung
kegiatan tersebut bertujuan memastikan kesesuaian seluruh keterangan yang diperoleh penyidik, termasuk dari korban yang keterangannya masih terbatas.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Berat ke Perempuan di Bandung
Indonesia
Menteri HAM Pigai Pastikan tak ada Ampun untuk Taufik Hidayat, Tersangka Penganiayaan Pacar
Seluruh ketentuan hukum mengenai perlindungan perempuan dan anak harus diterapkan secara konsisten.
Dwi Astarini - Selasa, 30 Juni 2026
Menteri HAM Pigai Pastikan tak ada Ampun untuk Taufik Hidayat, Tersangka Penganiayaan Pacar
Bagikan