Ini Barang Bukti dari Dua Gudang Produksi dan Penyimpan 4 Ton PCC

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Kamis, 21 September 2017
Ini Barang Bukti dari Dua Gudang Produksi dan Penyimpan 4 Ton PCC

Ilustrasi obat terlarang. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareksrim Polri melakukan penggeledahan terhadap gudang yang diduga dijadikan sebagai tempat memproduksi pil Paracetamol, Caffeine, and Carisoprodol (PCC) di Cimahi, Jawa Barat.

Penggeledahan dipimpin langsung oleh Wadir Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes John Turman Panjaitan dengan dibantu Tim Dit Narkoba Polda Jawa Barat dan Sat Narkoba Polres Cimahi.

"Penggeledshan ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka yang telah tertangkap yang saat ini masih dirahasiakan identitasnya," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (21/9).

Dari penggeledahan tersebut, didapatkan barang bukti berupa 17 drum Povidone, Tramadol 16 drum plastik, Methyl Poraben Sodium 6 drum plastik, THP (Tree X) 4 drum plastik, Magnesium Streate usp 24 drum plastik, Stordy glycolage 78 drum plastik, dan Cameploran 45 karung.

Selain itu, disita pula Povifone 4 drum kecil, Caffeine unhydrugs USP 41 karung, Handlebar with core 3 karung, Micro Crystalus 26 karung, 1 mesin pencetak obat, 2 timbangan digital, 25 dus obat label kepala kuda, dan 1 karung toples obat.

Sementara, barang bukti itu belum dapat diangkut secara keseluruhan. Untuk sisa barang bukti yang ditinggalkan telah dipasang garis police line dan dilakukan pengamanan.

Adapun sisa barang masih berada di TKP yaitu 23 Food Maizena, 5 karung P talc, 5 jerigen magnesium Streti USP, 56 karung mikro, 20 karung Castoso, 9 jerigen handle with care, 14 Caldonne, 35 dus jamu campuran, dan Toples 25 ball toples kosong

Penggeledahan di Cimahi merupakan awal dari pengungkapan gudang penyimpanan pil PCC yang berada di Purwokerto, Jawa Tengah.

Tim Bareskrim kurang dari 24 jam yaitu pada selasa (19/9) langsung melakukan penggeledahan terhadap sebuah ruko pengisian air mineral isi ulang di Jalan Raya Batu Raden, kelurahan pabuaran, kecamatan purwokerto utara.

Dar penggeledahan tersebut disita barang bukti berupa 2 drum pil PCC, 1 drum pil Zenit, 9 drum bahan baku untuk membuat pil PCC, 1 unit mesin produksi, dan 2 buah oven pencetak pil. Dari dua lokasi, disita pil PCC seberat 4 ton lebih.

"Barang bukti tersebut dibawa ke kantor Ditipidnarkoba Bareskrim Polri di Cawang Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Eko. (Ayp)

Baca berita terkait kasus narkoba lainnya di: BNN Amankan 137 Kg Sabu di Tong Ikan

#Kasus Narkoba #Obat Terlarang
Bagikan

Berita Terkait

Olahraga
Raheem Sterling Berurusan dengan Polisi Usai Tabrak Pembatas Jalan Tol Pakai Lamborghini
Polisi melepaskan Sterling dengan status jaminan setelah menjalani pemeriksaan awal guna menunggu proses penyelidikan lanjutan
Angga Yudha Pratama - Minggu, 31 Mei 2026
Raheem Sterling Berurusan dengan Polisi Usai Tabrak Pembatas Jalan Tol Pakai Lamborghini
Dunia
3 Tewas Terpapar Zat tak Dikenal di New Mexico, AS, Belasan Petugas Penyelamat Masuk Karantina
Pejabat di University of New Mexico Hospital mengonfirmasi 23 pasien yang terpapar telah diperiksa dan didekontaminasi setelah dibawa ke rumah sakit.
Dwi Astarini - Jumat, 22 Mei 2026
3 Tewas Terpapar Zat tak Dikenal di New Mexico, AS, Belasan Petugas Penyelamat Masuk Karantina
Indonesia
Polisi Terlibat Kasus Narkoba, Bareskrim: tak ada Kompromi, Sanksi Dipecat
Menjadi bukti keseriusan Polri dalam melakukan penegakan hukum secara profesional dan tanpa kompromi.
Dwi Astarini - Rabu, 20 Mei 2026
Polisi Terlibat Kasus Narkoba, Bareskrim: tak ada Kompromi, Sanksi Dipecat
Indonesia
Bareskrim Polri tak Pandang Bulu, Oknum Polisi Terlibat Narkoba di Kaltim akan Jalani Proses Hukum
Polri, dalam hal ini Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, tidak akan tebang pilih.
Dwi Astarini - Senin, 18 Mei 2026
Bareskrim Polri tak Pandang Bulu, Oknum Polisi Terlibat Narkoba di Kaltim akan Jalani Proses Hukum
Indonesia
Bareskrim Polri Bongkar Kampung Narkoba di Samarinda, Kaltim, Sempat Nyaru Jadi Pembeli
Dalam operasi gabungan tersebut, polisi menangkap 13 tersangka yang memiliki peran berbeda.
Dwi Astarini - Senin, 18 Mei 2026
Bareskrim Polri Bongkar Kampung Narkoba di Samarinda, Kaltim, Sempat Nyaru Jadi Pembeli
Indonesia
Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara Ditangkap Polda Kaltim atas Dugaan Kasus Narkotika
AKP YBA mini sudah ditahan di Rumah Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Kaltim.
Dwi Astarini - Sabtu, 16 Mei 2026
Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara Ditangkap Polda Kaltim atas Dugaan Kasus Narkotika
Indonesia
Polisi Bongkar Peredaran 'Pil Koplo' di Karanganyar, 1 Orang Berhasil Diamankan
Polres Karanganyar membongkar peredaran obat keras di Mojogedang, Rabu (13/5). Satu orang diduga bandar berhasil ditangkap.
Soffi Amira - Rabu, 13 Mei 2026
Polisi Bongkar Peredaran 'Pil Koplo' di Karanganyar, 1 Orang Berhasil Diamankan
Indonesia
BBPOM Jakarta Gerebek Toko Kosmetik di Ciracas, Temukan Puluhan Obat Keras Ilegal
Toko kosmetik di Ciracas, Jakarta Timur, kedapatan menjual obat terlarang. BBPOM pun langsung turun tangan ke lokasi.
Soffi Amira - Minggu, 10 Mei 2026
  BBPOM Jakarta Gerebek Toko Kosmetik di Ciracas, Temukan Puluhan Obat Keras Ilegal
Indonesia
Polisi Ungkap Penyekapan Anak di Jakut, Ratusan Cartridge Etomidate Ikut Disita
Petugas mendapati seorang perempuan yang diduga menjadi korban penyekapan serta seorang pria warga negara asing berinisial CH, 50, yang diduga sebagai pelaku.
Dwi Astarini - Senin, 27 April 2026
Polisi Ungkap Penyekapan Anak di Jakut, Ratusan Cartridge Etomidate Ikut Disita
Indonesia
Bukannya Kapok, Mantan Napi Narkoba LP Tegal kembali Ditangkap karena Tampung Uang Bandar Miliaran Rupiah
Kedua pelaku yakni Ronny Ika Setiawan dan Muhammad Jainun yang ditangkap di Deli Serdang, Sumatra Utara, dan Jakarta Barat.
Dwi Astarini - Jumat, 24 April 2026
Bukannya Kapok, Mantan Napi Narkoba LP Tegal kembali Ditangkap karena Tampung Uang Bandar Miliaran Rupiah
Bagikan