Ini Barang Bukti dari Dua Gudang Produksi dan Penyimpan 4 Ton PCC

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Kamis, 21 September 2017
Ini Barang Bukti dari Dua Gudang Produksi dan Penyimpan 4 Ton PCC

Ilustrasi obat terlarang. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareksrim Polri melakukan penggeledahan terhadap gudang yang diduga dijadikan sebagai tempat memproduksi pil Paracetamol, Caffeine, and Carisoprodol (PCC) di Cimahi, Jawa Barat.

Penggeledahan dipimpin langsung oleh Wadir Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes John Turman Panjaitan dengan dibantu Tim Dit Narkoba Polda Jawa Barat dan Sat Narkoba Polres Cimahi.

"Penggeledshan ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka yang telah tertangkap yang saat ini masih dirahasiakan identitasnya," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (21/9).

Dari penggeledahan tersebut, didapatkan barang bukti berupa 17 drum Povidone, Tramadol 16 drum plastik, Methyl Poraben Sodium 6 drum plastik, THP (Tree X) 4 drum plastik, Magnesium Streate usp 24 drum plastik, Stordy glycolage 78 drum plastik, dan Cameploran 45 karung.

Selain itu, disita pula Povifone 4 drum kecil, Caffeine unhydrugs USP 41 karung, Handlebar with core 3 karung, Micro Crystalus 26 karung, 1 mesin pencetak obat, 2 timbangan digital, 25 dus obat label kepala kuda, dan 1 karung toples obat.

Sementara, barang bukti itu belum dapat diangkut secara keseluruhan. Untuk sisa barang bukti yang ditinggalkan telah dipasang garis police line dan dilakukan pengamanan.

Adapun sisa barang masih berada di TKP yaitu 23 Food Maizena, 5 karung P talc, 5 jerigen magnesium Streti USP, 56 karung mikro, 20 karung Castoso, 9 jerigen handle with care, 14 Caldonne, 35 dus jamu campuran, dan Toples 25 ball toples kosong

Penggeledahan di Cimahi merupakan awal dari pengungkapan gudang penyimpanan pil PCC yang berada di Purwokerto, Jawa Tengah.

Tim Bareskrim kurang dari 24 jam yaitu pada selasa (19/9) langsung melakukan penggeledahan terhadap sebuah ruko pengisian air mineral isi ulang di Jalan Raya Batu Raden, kelurahan pabuaran, kecamatan purwokerto utara.

Dar penggeledahan tersebut disita barang bukti berupa 2 drum pil PCC, 1 drum pil Zenit, 9 drum bahan baku untuk membuat pil PCC, 1 unit mesin produksi, dan 2 buah oven pencetak pil. Dari dua lokasi, disita pil PCC seberat 4 ton lebih.

"Barang bukti tersebut dibawa ke kantor Ditipidnarkoba Bareskrim Polri di Cawang Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Eko. (Ayp)

Baca berita terkait kasus narkoba lainnya di: BNN Amankan 137 Kg Sabu di Tong Ikan

#Kasus Narkoba #Obat Terlarang
Bagikan

Berita Terkait

ShowBiz
Dokter Bantah Penjelasan Psy, Menyebut Kecilnya Kemungkinan Lolos dari Konsekuensi Hukum
Pada dasarnya, mereka telah mengakui pelanggaran hukum jangka panjang.
Dwi Astarini - Kamis, 28 Agustus 2025
Dokter Bantah Penjelasan Psy, Menyebut Kecilnya Kemungkinan Lolos dari Konsekuensi Hukum
ShowBiz
Psy Terjerat Kasus Obat Psikotropika, Agensi Keluarkan Permintaan Maaf
Agensi menyebut sang artis dengan tulus meminta maaf atas masalah ini.
Dwi Astarini - Kamis, 28 Agustus 2025
Psy Terjerat Kasus Obat Psikotropika, Agensi Keluarkan Permintaan Maaf
Indonesia
Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba
Puan menyebut, butuh komitmen bersama untuk memberantas narkoba, terutama di kalangan tenaga medis
Angga Yudha Pratama - Kamis, 21 Agustus 2025
Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba
ShowBiz
Final, Yoo Ah-in Dihukum Percobaan 2 Tahun dan Denda Rp 23 Juta untuk Kasus Narkoba
Ah-in didakwa menyalahgunakan empat jenis narkoba, termasuk propofol, midazolam, ketamin, dan remimazolam.
Dwi Astarini - Jumat, 04 Juli 2025
  Final, Yoo Ah-in Dihukum Percobaan 2 Tahun dan Denda Rp 23 Juta untuk Kasus Narkoba
ShowBiz
Mahkamah Agung Korea Selatan akan Putuskan Kasus Penyalahgunaan Narkoba Yoo Ah-in pada 3 Juli
Bintang Hellbound ini menghadapi berbagai dakwaan terkait dengan penggunaan narkotika medis secara habitual.
Dwi Astarini - Rabu, 18 Juni 2025
Mahkamah Agung Korea Selatan akan Putuskan Kasus Penyalahgunaan Narkoba Yoo Ah-in pada 3 Juli
Indonesia
Apartemen di Jakarta Barat Disulap Jadi Laboratorium Narkoba, Waspada Bahaya 'Happy Water' Mengintai!
Diduga kuat, narkoba itu diproduksi langsung di tempat ini
Angga Yudha Pratama - Senin, 16 Juni 2025
Apartemen di Jakarta Barat Disulap Jadi Laboratorium Narkoba, Waspada Bahaya 'Happy Water' Mengintai!
Indonesia
Polda Kalteng Bakal Tindak Tegas Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba
Polda Kalteng berkoordinasi dengan BNNP Kalteng untuk penanganan kasus Narkoba oknum polisi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 30 Mei 2025
Polda Kalteng Bakal Tindak Tegas Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba
Indonesia
Polres Sukoharjo Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu, Tangkap 6 Pengedar Jaringan Antarwilayah
Pengungkapan ini berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat.
Dwi Astarini - Selasa, 27 Mei 2025
Polres Sukoharjo Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu, Tangkap 6 Pengedar Jaringan Antarwilayah
Indonesia
WNA asal Belanda Nekat Pesan 596 Ekstasi ‘Dikamuflase’ jadi Permen dan Dikirim ke Villa di Bali
Bareskrim Polri menangkap seorang pria WNA asal Belanda atas keterlibatan pemesanan narkotika jenis ekstasi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 09 Mei 2025
WNA asal Belanda Nekat Pesan 596 Ekstasi ‘Dikamuflase’ jadi Permen dan Dikirim ke Villa di Bali
Indonesia
Jonathan Frizzy Diduga 6 Kali Transaksi Obat Keras dari Luar Negeri Sejak Setahun Lalu
EDS ini dikenalkan oleh teman JF, dan saat JF berada di Thailand
Angga Yudha Pratama - Rabu, 07 Mei 2025
Jonathan Frizzy Diduga 6 Kali Transaksi Obat Keras dari Luar Negeri Sejak Setahun Lalu
Bagikan