Ini Ancaman Hukuman Pelaku Vandalisme dan Perusakan Masjid di Tangerang

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 01 Oktober 2020
Ini Ancaman Hukuman Pelaku Vandalisme dan Perusakan Masjid di Tangerang

Ilustrasi. ANTARA/M Taupik Rahman

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Satrio (18) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Tangerang atas perbuatannya melakukan aksi vandalisme di sebuah masjid, Kota Tangerang, Banten.

Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, polisi juga menahan Satrio.

Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary menyebut, penetapan status tersangka dilakukan setelah proses gelar perkara.

Baca Juga:

BPIP Anggap Aksi Vandalisme Masjid Melawan Ajaran Pancasila

"Sudah kita tetapkan statusnya sebagai tersangka," kata Kombes Ade saat dihubungi wartawan, Kamis (1/10).

Karena pasal yang dipersangkakan memiliki ancaman hukuman cukup berat, polisi bisa menahan Satrio. Ade menyebut pihaknya juga melakukan penahanan terhadap Satrio.

"Tersangka juga sudah kami tahan. Tersangka dikenakan Pasal 156a dan 406 KUHP," beber Ade.

Polisi dan Masyarakat. (Foto: Polresta Tangerang).
Polisi dan Masyarakat. (Foto: Polresta Tangerang)

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal penodaan agama yakni Pasal 156a KUHP dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan.

Pasal 156a KUHP berbunyi "pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan ke-Tuhanan".

Baca Juga:

Polisi Gerak Cepat Tangkap Pelaku Vandalisme di Masjid Tangerang

Seperti diketahui sebuah video viral di lini masa menampilkan kondisi dalam sebuah musala yang penuh dengan coret-coretan. Musala yang menjadi sasaran yakni Musala Darus salam di Perumahan Villa Tangerang Elok, Kuta Jaya, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten.

Tanpa perlu waktu lama, polisi berhasil menangkap pelaku bernama Satrio yang masih berusia 18 tahun. Polisi hingga kini masih mengintrogasi pelaku.

Usut demi usut motif pelaku melakukan aksinya karena memiliki pemahaman sendiri. Pihak kepolisian juga sudah memeriksa kejiwaan pelaku. (Knu)

Baca Juga:

Ormas Islam Solo Nobar Film G30S/PKI di Masjid Dekat Rumah Jokowi

#Masjid #Vandalisme
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Berita Foto
Dorong Gaya Hidup Sehat, Masjid At Taqwa Lengkapi Gym untuk Jamaah
Jamaah melakukan olahraga angkat beban (gym) gratis yang disediakan oleh pengurus di Masjid At Taqwa, Villa Pamulang, Jumat (3/7/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 03 Juli 2026
Dorong Gaya Hidup Sehat, Masjid At Taqwa Lengkapi Gym untuk Jamaah
Indonesia
Model Adinda Cresheilla Terisak-isak di Jalanan Pondok Indah, Polisi Sita Barang Bukti Batu
Insiden vandalisme menimpa Putri Indonesia Pariwisata 2022, Adinda Cresheilla, setelah mobil yang dikendarainya dilempar batu hingga kaca depan pecah di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan
Wisnu Cipto - Selasa, 30 Juni 2026
Model Adinda Cresheilla Terisak-isak di Jalanan Pondok Indah, Polisi Sita Barang Bukti Batu
Indonesia
Lift JPO Lenteng Agung Rusak, Derita Kelelahan Lansia Bolak-balik Naik 120 Anak Tangga
Para warga lanjut usia (lansia) menjadi korban rusaknya fasilitas lift di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
Lift JPO Lenteng Agung Rusak, Derita Kelelahan Lansia Bolak-balik Naik 120 Anak Tangga
Indonesia
Kabel Lift JPO Lenteng Agung Dipotong Orang, Gubernur Minta Pelaku Dihukum Seumur Hidup
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku aksi vandalisme pemotongan kabel lift JPO Lenteng Agung.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
Kabel Lift JPO Lenteng Agung Dipotong Orang, Gubernur Minta Pelaku Dihukum Seumur Hidup
Indonesia
Kemenag Bantah 'Rampas' Dana Kas Masjid, Diharap Transparan dan Akuntabel ke Jamaah
Pemerintah menjamin bahwa seluruh aset finansial rumah ibadah tetap berada di bawah kendali penuh pengurus atau Dewan Kemakmuran Masjid (DKM)
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 April 2026
Kemenag Bantah 'Rampas' Dana Kas Masjid, Diharap Transparan dan Akuntabel ke Jamaah
Indonesia
Kemenag Bantah Isu Kelola Rekening Masiid Seluruh Indonesia
Kementerian Agama justru terus mendorong pengelolaan masjid yang profesional, transparan, dan akuntabel oleh DKM atau pengurus masjid, tanpa intervensi dalam bentuk penguasaan dana oleh pemerintah.
Dwi Astarini - Rabu, 22 April 2026
Kemenag Bantah Isu Kelola Rekening Masiid Seluruh Indonesia
Fun
Masjid Perahu Cilacap, Ruang Jeda Pemudik di Penatnya Jalur Selatan
Rest Area Talaga Sunda, Wanareja, Cilacap menghadirkan pengalaman berbeda bagi pemudik dengan kehadiran Masjid As-Shodiqin yang berbentuk menyerupai perahu.
Wisnu Cipto - Rabu, 18 Maret 2026
Masjid Perahu Cilacap, Ruang Jeda Pemudik di Penatnya Jalur Selatan
Indonesia
Hasil Olah TKP, Polisi Temukan Jerigen Kimia Sumber Ledakan Masjid Jember
Polisi telah memasang garis polisi dan mensterilkan lokasi TKP ledakan masjid agar tidak didekati warga.
Wisnu Cipto - Selasa, 17 Maret 2026
Hasil Olah TKP, Polisi Temukan Jerigen Kimia Sumber Ledakan Masjid Jember
Indonesia
Ubah Wajah Masjid Hanya Buat Salat 5 Waktu, 6.859 Masjid Siap Layani Pemudik
Program Masjid Ramah Pemudik merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang sedang melakukan perjalanan mudik.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 12 Maret 2026
Ubah Wajah Masjid Hanya Buat Salat 5 Waktu, 6.859 Masjid Siap Layani Pemudik
Indonesia
Mudik Lebaran 1447 H: Kemenag Siapkan 6.859 Masjid untuk Layanan Pemudik
Kementerian Agama menyiapkan 6.859 masjid di seluruh Indonesia sebagai tempat singgah pemudik Lebaran 1447 H dengan layanan 24 jam.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 12 Maret 2026
Mudik Lebaran 1447 H: Kemenag Siapkan 6.859 Masjid untuk Layanan Pemudik
Bagikan