Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Ini Alasan Imigrasi RI Pulangkan WN Amerika

Luhung SaptoLuhung Sapto - Senin, 10 Oktober 2016
Ini Alasan Imigrasi RI Pulangkan WN Amerika

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM Rony Franky Sompie. (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Megapolitan - Kantor Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM RI menolak kedatangan warga negara Amerika, berinisial JED di Indonesia. Pria berusia 45 tahun itu langsung dipulangkan kembali dengan maskapai penerbangan yang membawanya ke Indonesia.

Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM Rony Franky Sompie penolakan ini berdasarkan data base yang dimiliki oleh kantor keimigrasian di beberapa negara, termasuk Indonesia, serta informasi yang diterima melalui kerjasama Intelijen antar negara, bahwa JED pernah divonis dalam kasus kejahatan seksual terhadap anak-anak.

"Langsung kita pulangkan pada hari itu juga, dengan pesawat yang sama," ungkap Rony kepada merahputih.com di Tangerang, Banten, Senin (10/10).

Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak Imigrasi, JED ke Indonesia akan ke wilayah Indonesia bagian timur.

"Yang bersangkutan pernah divonis sebagai CCSO (Convicted Child Sex Offender) di Amerika Serikat. Sehingga kemungkinan bisa saja melakukan hal yang sama di Indonesia," katanya.

Sebelumnya, petugas Kantor Imigrasi Kelas Bandara Soekarni Hatta (Soetta) Tangerang, Banten mengusir JED, pada Minggu (9/10), dengan cara memulangkannya kembali menggunakan maskapai penerbangan yang ditumpangi membawanya ke Indonesia.

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM Rony Franky Sompie, menjelaskan, JED tiba di Bandara Soetta Minggu 9 September 2016, menggunakan pesawat Japan Airlines dengan nomor penerbangan JL 729 dari Tokyo/Narita Jepang. (Wid)

BACA JUGA: 

  1. MUI Minta Umat Islam Maafkan Ahok
  2. Transportasi Online Minta Uji Materi Pasal 139 Ayat 4 ke MK
  3. Harga Rokok Naik per 1 Januari 2017
  4. Pembunuhan dengan Kopi Sianida di Depok, Tersangka Lakukan Tes Kejiwaan
  5. Sepupu Mirna Siap Lobi Majelis Hakim Agar Tuntutan Jessica Jadi Hukuman Mati
#Pencabulan Bocah #Imigrasi #Ronny F Sompie
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Perkara Eks Jampidsus Sudah Dilimpahkan Polri, Imigrasi Tunggu Jaksa Ajukan Cekal Baru
Imigrasi menegaskan pencekalan eks Jampidsus Febrie Adriansyah hanya berlaku 20 hari. Perkara telah dilimpahkan ke Kejagung, sehingga perpanjangan cekal menunggu pengajuan resmi dari kejaksaan.
Wisnu Cipto - Selasa, 14 Juli 2026
Perkara Eks Jampidsus Sudah Dilimpahkan Polri, Imigrasi Tunggu Jaksa Ajukan Cekal Baru
Indonesia
Kejagung Bantah Isu Tersangka Eks Jampidsus Febrie Umrah, Jamin Posisi Masih di Indonesia
Kejagung membantah isu eks Jampidsus Febrie Adriansyah umrah setelah ditetapkan tersangka.
Wisnu Cipto - Senin, 13 Juli 2026
Kejagung Bantah Isu Tersangka Eks Jampidsus Febrie Umrah, Jamin Posisi Masih di Indonesia
Indonesia
Imigrasi Cegah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto ke Luar Negeri
Pencegahan dilakukan berdasarkan permohonan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat tertanggal 11 Juli 2026.
Frengky Aruan - Senin, 13 Juli 2026
Imigrasi Cegah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto ke Luar Negeri
Indonesia
Sudah Jadi Tersangka, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Dilarang Pergi ke Luar Negeri
Selain Febrie Adriansyah, Ditjenim juga melakukan pencekalan terhadap DR atau Don Ritto, tersangka korupsi lainnya dalam kasus yang sama dengan FA.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 Juli 2026
Sudah Jadi Tersangka, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Dilarang Pergi ke Luar Negeri
Indonesia
KPK Dalami Dugaan 'Uang Pelicin' di Loket Imigrasi Bali, Nilainya Capai Jutaan Rupiah
KPK menduga praktik pungli dilakukan secara langsung di loket pelayanan imigrasi.
Dwi Astarini - Sabtu, 27 Juni 2026
KPK Dalami Dugaan 'Uang Pelicin' di Loket Imigrasi Bali, Nilainya Capai Jutaan Rupiah
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Setoran Ilegal di Imigrasi Bali, Biro Jasa Wajib Bayar agar KITAS Diproses
KPK membongkar adanya dugaan pungli di Imigrasi Bali. Biro Jasa kabarnya wajib menyetorkan uang agar KITAS dipermudah.
Soffi Amira - Jumat, 26 Juni 2026
KPK Bongkar Dugaan Setoran Ilegal di Imigrasi Bali, Biro Jasa Wajib Bayar agar KITAS Diproses
Indonesia
Ingin Wisatawan Berkualitas, Imigrasi Minta Evaluasi Negara Penerima Bebas Visa Kunjungan
Pemberian bebas visa kunjungan tersebut mencakup 8+1 negara antara wilayah Asia Timur dan Selatan seperti Korea Selatan, Jepang, dan India. Kemudian negara di Australia, Selandia Baru
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 22 Juni 2026
Ingin Wisatawan Berkualitas, Imigrasi Minta Evaluasi Negara Penerima Bebas Visa Kunjungan
Indonesia
KPK Beberkan Modus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Tarif Percepatan Capai Rp 1,5 Juta
KPK membongkar modus pemerasan izin tinggal WNA yang dilakukan Imipas. Tarif percepatan izin tinggal dipatok Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per orang.
Soffi Amira - Minggu, 07 Juni 2026
KPK Beberkan Modus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Tarif Percepatan Capai Rp 1,5 Juta
Indonesia
Jadi Tersangka, Wamen Imipas Silmy Karim Punya Harta Rp 234,5 Miliar
Silmy terakhir menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada 14 Maret 2026 untuk pelaporan periodik 2025.
Frengky Aruan - Kamis, 04 Juni 2026
Jadi Tersangka, Wamen Imipas Silmy Karim Punya Harta Rp 234,5 Miliar
Indonesia
KPK Sebut Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Peras WNA hingga Ratusan Miliar
KPK menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Frengky Aruan - Kamis, 04 Juni 2026
KPK Sebut Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Peras WNA hingga Ratusan Miliar
Bagikan