Alasan Anggota DPR Tak Lagi Dapat Rumah Dinas

Frengky AruanFrengky Aruan - Jumat, 04 Oktober 2024
Alasan Anggota DPR Tak Lagi Dapat Rumah Dinas

Pelantikan Anggota DPR. (MP)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota DPR RI periode 2024-2029 tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas. Hal itu lantaran kondisi rumah jabatan anggota DPR sebagian besar sudah parah sehingga tidak layak dihuni lagi.

"Sebagian besar itu kondisinya cukup parah," kata Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/10).

Indra mengajak awak media untuk meninjau langsung rumah dinas anggota DPR pada Senin (7/10) pekan depan.

"Nanti kita santai-santai melihat dan berdiskusi di sana. Kondisinya sudah sebagian sangat parah," ujarnya.

Lebih jauh, menurut Indra, rumah dinas DPR di Jakarta sudah tak lagi ekonomis. Jika dipertahankan, maka akan ada biaya yang lebih besar untuk pemeliharaan.

Baca juga:

Dasco Belum Tahu Jatah Rumah Dinas Pimpinan DPR Ikut Dihapus atau Tidak

"Secara ekonomis memang rumah dinas tersebut kalau itu dipertahankan, memang banyak sekali biaya pemeliharaan yang harus dikeluarkan untuk sebuah rumah yang layak dihuni karena mengingat usianya," jelasnya.

Para pimpinan DPR dan fraksi-fraksi pun disebutnya sepakat agar rumah dinas DPR tersebut dikembalikan ke negara, untuk kemudian dikelola oleh Kementerian Keuangan.

"Dengan situasi itu, tentu kami untuk saat ini sedang menyiapkan berbagai dokumen untuk menyampaikan kepada Kementerian Keuangan juga bersama Kementerian Sekretariat Negara berkaitan dengan pengembalian aset negara tersebut," ucap dia.

Meski tak ada rumah dinas, lanjut Indra, para legislator ke depannya akan mendapatkan tunjangan perumahan sebagai pengganti rumah dinas tersebut.

Tunjangan perumahan tersebut akan diserahkan setiap bulan bersama gaji para anggota DPR. Adapun besaran tunjangan perumahan anggota DPR masih dikaji.

Baca juga:

Legislator Baru Diyakini Ubah Budaya Berpolitik di DPR

"Jadi besarannya sekali lagi belum fiks diputuskan, kami masih menunggu setelah terbentuknya AKD (alat kelengkapan dewan) yang namanya BURT (Badan Urusan Rumah Tangga) kami akan laporkan dan diskusikan nanti akan diputuskan," pungkasnya. (Pon)

#Rumah Dinas Dpr #DPR RI
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
DPR Desak Percepatan Program 3 Juta Rumah Sebagai Solusi Backlog dan Penggerak Ekonomi
Huda mengkritisi kerumitan dalam mekanisme pembiayaan dan kesulitan akses masyarakat terhadap program ini
Angga Yudha Pratama - Minggu, 12 Oktober 2025
DPR Desak Percepatan Program 3 Juta Rumah Sebagai Solusi Backlog dan Penggerak Ekonomi
Indonesia
Pengembangan Perkebunan-Holtikultura, DPR Ingatkan Kementan tak Abaikan Petani Kecil
Mengingatkan agar penggunaan anggaran yang besar itu benar-benar diarahkan secara efektif dan berorientasi hasil.
Dwi Astarini - Minggu, 12 Oktober 2025
Pengembangan Perkebunan-Holtikultura, DPR Ingatkan Kementan tak Abaikan Petani Kecil
Indonesia
DPR Siapkan Aplikasi Digital untuk Tingkatkan Transparansi Kegiatan Reses
Aplikasi ini dirancang sebagai instrumen transparansi dan akuntabilitas publik terhadap penggunaan dana reses. ?
Dwi Astarini - Sabtu, 11 Oktober 2025
DPR Siapkan Aplikasi Digital untuk Tingkatkan Transparansi Kegiatan Reses
Indonesia
Dasco Luruskan Isu Dana Reses DPR Naik Jadi Rp 756 Juta, Disebut cuma Penyesuaian
Penaikan tersebut bukan untuk pribadi anggota dewan, melainkan untuk membiayai kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat di dapil.
Dwi Astarini - Sabtu, 11 Oktober 2025
Dasco Luruskan Isu Dana Reses DPR Naik Jadi Rp 756 Juta, Disebut cuma Penyesuaian
Indonesia
DPR Soroti Reklamasi Pulau Pari, Berpotensi Rusak Ekosistem Laut dan Ancam Kelestarian Lingkungan
DPR menyoroti reklamasi Pulau Pari. Sebab, hal itu dinilai bisa merusak ekosistem laut dan mengancam kelestarian lingkungan.
Soffi Amira - Sabtu, 11 Oktober 2025
DPR Soroti Reklamasi Pulau Pari, Berpotensi Rusak Ekosistem Laut dan Ancam Kelestarian Lingkungan
Indonesia
Revisi UU Sisdiknas Kodifikasi Tiga UU, Posisi Pesantren Diperkuat dan Diakui Formal
Musibah tersebut menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya perhatian pemerintah terhadap sarana dan prasarana pendidikan keagamaan
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 11 Oktober 2025
Revisi UU Sisdiknas Kodifikasi Tiga UU, Posisi Pesantren Diperkuat dan Diakui Formal
Indonesia
Rencana Perbaikan Ponpes Al Khoziny Pakai APBN, DPR Minta Pemerintah Lakukan Peninjauan Ulang
Rencana penggunaan dana APBN untuk membangun ulang Ponpes Al Khoziny belum menjadi keputusan final.
Dwi Astarini - Jumat, 10 Oktober 2025
Rencana Perbaikan Ponpes Al Khoziny Pakai APBN, DPR Minta Pemerintah Lakukan Peninjauan Ulang
Indonesia
Penghapusan Tunggakan BPJS Bakal Jadi 'Hadiah' Bagi Kelompok Rentan, Peserta Diharap Tetap Bayar Iuran
Penghapusan tunggakan ini bertujuan membebaskan peserta BPJS dari utang masa lalu
Angga Yudha Pratama - Jumat, 10 Oktober 2025
Penghapusan Tunggakan BPJS Bakal Jadi 'Hadiah' Bagi Kelompok Rentan, Peserta Diharap Tetap Bayar Iuran
Indonesia
TNI Diminta Sapu Bersih Ormas Preman yang Meresahkan dan Mengaku Terafiliasi Parpol
Masyarakat tidak boleh hidup dalam ketakutan, masyarakat perlu kehidupan yang layak
Angga Yudha Pratama - Jumat, 10 Oktober 2025
TNI Diminta Sapu Bersih Ormas Preman yang Meresahkan dan Mengaku Terafiliasi Parpol
Indonesia
Pembebasan Tunggakan BPJS Wajib Tepat Sasaran Agar Sistem JKN Berlanjut
Secara keseluruhan, langkah penghapusan tunggakan ini bukan sekadar upaya untuk meringankan beban finansial
Angga Yudha Pratama - Jumat, 10 Oktober 2025
Pembebasan Tunggakan BPJS Wajib Tepat Sasaran Agar Sistem JKN Berlanjut
Bagikan