Alasan Anggota DPR Tak Lagi Dapat Rumah Dinas
Pelantikan Anggota DPR. (MP)
MerahPutih.com - Anggota DPR RI periode 2024-2029 tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas. Hal itu lantaran kondisi rumah jabatan anggota DPR sebagian besar sudah parah sehingga tidak layak dihuni lagi.
"Sebagian besar itu kondisinya cukup parah," kata Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/10).
Indra mengajak awak media untuk meninjau langsung rumah dinas anggota DPR pada Senin (7/10) pekan depan.
"Nanti kita santai-santai melihat dan berdiskusi di sana. Kondisinya sudah sebagian sangat parah," ujarnya.
Lebih jauh, menurut Indra, rumah dinas DPR di Jakarta sudah tak lagi ekonomis. Jika dipertahankan, maka akan ada biaya yang lebih besar untuk pemeliharaan.
Baca juga:
Dasco Belum Tahu Jatah Rumah Dinas Pimpinan DPR Ikut Dihapus atau Tidak
"Secara ekonomis memang rumah dinas tersebut kalau itu dipertahankan, memang banyak sekali biaya pemeliharaan yang harus dikeluarkan untuk sebuah rumah yang layak dihuni karena mengingat usianya," jelasnya.
Para pimpinan DPR dan fraksi-fraksi pun disebutnya sepakat agar rumah dinas DPR tersebut dikembalikan ke negara, untuk kemudian dikelola oleh Kementerian Keuangan.
"Dengan situasi itu, tentu kami untuk saat ini sedang menyiapkan berbagai dokumen untuk menyampaikan kepada Kementerian Keuangan juga bersama Kementerian Sekretariat Negara berkaitan dengan pengembalian aset negara tersebut," ucap dia.
Meski tak ada rumah dinas, lanjut Indra, para legislator ke depannya akan mendapatkan tunjangan perumahan sebagai pengganti rumah dinas tersebut.
Tunjangan perumahan tersebut akan diserahkan setiap bulan bersama gaji para anggota DPR. Adapun besaran tunjangan perumahan anggota DPR masih dikaji.
Baca juga:
"Jadi besarannya sekali lagi belum fiks diputuskan, kami masih menunggu setelah terbentuknya AKD (alat kelengkapan dewan) yang namanya BURT (Badan Urusan Rumah Tangga) kami akan laporkan dan diskusikan nanti akan diputuskan," pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Baleg DPR Dorong Konsideran UU Pemerintahan Aceh tak Dihapus dalam Revisi
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
DPR Ingatkan Kebijakan Strategis Pangan Hingga Industri Pemerintah Tak Boleh Tereduksi Kepentingan Kelompok
DPR Anggap Kritik KUHP Baru Sebagai Bagian Penting Demokrasi, Persilakan Publik Uji Materi ke MK
Wacana Pilkada Tidak Langsung Masih 'Jauh Panggang dari Api', DPR Pilih Fokus UU Pemilu
Jangan Asal Angkut! Kayu Sisa Banjir Sumatra Ternyata Masuk Kategori Sampah Spesifik