Alasan Anggota DPR Tak Lagi Dapat Rumah Dinas
Pelantikan Anggota DPR. (MP)
MerahPutih.com - Anggota DPR RI periode 2024-2029 tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas. Hal itu lantaran kondisi rumah jabatan anggota DPR sebagian besar sudah parah sehingga tidak layak dihuni lagi.
"Sebagian besar itu kondisinya cukup parah," kata Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/10).
Indra mengajak awak media untuk meninjau langsung rumah dinas anggota DPR pada Senin (7/10) pekan depan.
"Nanti kita santai-santai melihat dan berdiskusi di sana. Kondisinya sudah sebagian sangat parah," ujarnya.
Lebih jauh, menurut Indra, rumah dinas DPR di Jakarta sudah tak lagi ekonomis. Jika dipertahankan, maka akan ada biaya yang lebih besar untuk pemeliharaan.
Baca juga:
Dasco Belum Tahu Jatah Rumah Dinas Pimpinan DPR Ikut Dihapus atau Tidak
"Secara ekonomis memang rumah dinas tersebut kalau itu dipertahankan, memang banyak sekali biaya pemeliharaan yang harus dikeluarkan untuk sebuah rumah yang layak dihuni karena mengingat usianya," jelasnya.
Para pimpinan DPR dan fraksi-fraksi pun disebutnya sepakat agar rumah dinas DPR tersebut dikembalikan ke negara, untuk kemudian dikelola oleh Kementerian Keuangan.
"Dengan situasi itu, tentu kami untuk saat ini sedang menyiapkan berbagai dokumen untuk menyampaikan kepada Kementerian Keuangan juga bersama Kementerian Sekretariat Negara berkaitan dengan pengembalian aset negara tersebut," ucap dia.
Meski tak ada rumah dinas, lanjut Indra, para legislator ke depannya akan mendapatkan tunjangan perumahan sebagai pengganti rumah dinas tersebut.
Tunjangan perumahan tersebut akan diserahkan setiap bulan bersama gaji para anggota DPR. Adapun besaran tunjangan perumahan anggota DPR masih dikaji.
Baca juga:
"Jadi besarannya sekali lagi belum fiks diputuskan, kami masih menunggu setelah terbentuknya AKD (alat kelengkapan dewan) yang namanya BURT (Badan Urusan Rumah Tangga) kami akan laporkan dan diskusikan nanti akan diputuskan," pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR Minta Kemen PU, Kemenhub, BNPP dan BMKG Percepat Penanganan Banjir Sumatra
DPR Minta SPPG untuk Makan Bergizi Gratis Difungsikan untuk Suplai Makanan Korban Bencana di Sumatra
LMKN Dikritik Tak Punya Arah Jelas, DPR Pertanyakan Potensi Royalti Nasional dan Nilai yang Dilaporkan
DPR Desak Prabowo Tetapkan Status Bencana Nasional di Aceh, Total 46 Ribu Jiwa Terpaksa Mengungsi Massal
RUU Penyadapan dan Pengelolaan Air Minum Diusulkan Masuk Prolegnas Prioritas 2026
RUU Danantara Hingga Kejaksaan Lenyap dari Prolegnas Prioritas 2026, DPR Fokus Legislasi yang Realistis
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
DPR Sebut Mengirim TNI ke Gaza Tanpa Jaminan Kesejahteraan Keluarga yang Ditinggalkan Merupakan Keputusan Zolim
DPR RI Khawatir Fatwa MUI Tentang Pajak Daerah Akan Membuat Fiskal Daerah Indonesia Runtuh
DPR Diminta Tak Tutup Mata Terhadap Dua Tersangka Dugaan Korupsi CSR BI-OJK, MKD Harus Bertindak Cepat