Ingin Miliki Bayi, Istri Tega Suruh Suami Perkosa Putrinya


ilustrasi bayi (pinterest)
MerahPutih Internasional - Misty Machinshok (33) seorang ibu yang memiliki dua orang putri dari pernikahan sebelumnya, kini telah menikah dengan seorang pria bernama Gary (29) tahun. Misty Machinshok dan Gary ingin memiliki seorang bayi dari pernikahan mereka.
Namun sepertinya cara yang mereka ambil salah. Misty Machinshok sebagai ibu sangat tega membiarkan suami barunya itu memperkosa putrinya yang masih berusia 11 dan 15 tahun hanya karena ingin memiliki seorang bayi, seperti yang dilansir Dailymail.(Baca:Kisah Unik Ibu Hamil Pemakan Batu)
Tindak asusila tersebut berlangsung sejak tahun 2013 lalu. Tindakan yang dilakukan oleh kedua orangtua tersebut benar-benar dinilai tidak berperikemanusiaan. Seharusnya Misty Machinshok sebagai seorang ibu, bisa melindungi anaknya dari berbagai tindak kejahatan termasuk tindak asusila yang dilakukan oleh suaminya tersebut.(Baca:Taman Bunga Ajaib, Kombinasi Antara Alam dengan Teknologi)
Sementara itu, Misty Machinshok dan suaminya harus mendekam di penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut, sedangkan kedua putrinya saat ini menjalani perawatan intensif karena tindak penganiayaan dan asusila yang dilakukan oleh ayah tiri mereka.
Bagikan
Berita Terkait
Menteri PPPA Turunkan Tim ke Cianjur Pantau Kasus 12 Orang Perkosa Seorang Anak

Anak di Bawah Umur di Cianjur Diperkosa 12 Orang, Polisi Harus Gerak Cepat Tangkap Buron

Diciduk di Tasikmalaya, Pria Bekasi Tega Perkosa Anak Tirinya 2 Tahun Mengaku Dirasuki Setan

Perkosa Anak Tiri 3-4 Kali Sebulan Selama 2 Tahun, Pria di Bekasi Terancam 15 Tahun Bui

2 Legislator PDIP Menangis Dengar Penjelasan Fadli Zon tentang Korban Perkosaan 1998

Sebut Fadli Zon Lukai Hati Korban, Pdt Lorens Minta Perkosaan 98 Meskipun Sejarah Pahit Harus Diakui

Pembelaan Fadli Zon Soal Pernyataan Perkosaan Massal Era Transisi Reformasi, Istilah Massa Jadi Perlu Pembuktian

Bejat, Pegawai Universitas Mataram Tega Perkosa Mahasiswi Lagi Kesurupan di Kos

Aiptu LC Kena Sanksi PTDH Gara-Gara Perkosa Tahanan Sampai 4 Kali, Terakhir di Ruang Jemuran

Kejati Jabar Segera Tunjuk Jaksa Tangani Perkara Perkosaan oleh Dokter PPDS di RSHS Bandung
