Inggris Terapkan Larangan Merokok Di Dalam Mobil
MerahPutih Kesehatan - Merokok di dalam mobil akan mulai dilarang di Inggris berdasarkan rancangan undang-undang baru yang diajukan pemerintah. Peraturan yang diajukan kepada parlemen melarang merokok di dalam mobil yang berisi orang berusia di bawah 18 tahun.
Bagi pelanggar karena merokok di dalam mobil akan dikenakan denda £50 setara dengan Rp 780,000. Anggota parlemen akan melakukan pemungutan suara sebelum pemilihan umum dan jika disahkan maka akan mulai diterapkan mulai tanggal 1 Oktober.
Menteri Kesehatan Inggris, Jane Ellison, mengatakan 'perokok pasif' merupakan ancaman bagi kesehatan anak, yang seharusnya tumbuh tanpa menghadapi risiko dari merokok.
"Satu-satunya jalan efektif untuk melindungi anak-anak adalah mencegah mereka menghisap 'rokok pasif' dan rencana kami untuk menghentikan merokok di dalam mobil yang membawa anak-anak akan segera diterapkan."
Larangan merokok di dalam mobil juga sudah diajukan di Skotlandia dan Wales namun Irlandia Utara mengatakan sedang mempertimbangkannya. Beberapa negara bagian Amerika Serikat, antara lain California, dan beberapa wilayah Kanada maupun Australia, larangan merokok di dalam mobil sudah diterapkan.
Bagikan
Rendy Nugroho
Berita Terkait
Pansus KTR DKI Cabut Larangan Merokok 200 Meter dari Tempat Pendidikan dan Area Anak
Menkeu Purbaya Pastikan Harga Jual Eceran Rokok Tak Naik pada 2026
DPRD DKI Minta Perda KTR Lindungi Nonperokok Tanpa Abaikan Industri Tembakau
Pedagang Sebut Kawasan Tanpa Rokok Bakal Gerus Ekonomi Rakyat Kecil
PHRI DKI Jakarta Khawatir Raperda KTR Gerus Pendapatan Daerah dan Sektor Hotel-Restoran
Pansus DPRD Jakarta Usulkan Fasilitas Kesehatan Hewan Masuk Area Kawasan Tanpa Rokok
Menkeu Janji Tidak Impor Rokok Ilegal, Kawasan Industri Tembakau Bakal Ditata
Pramono Anung Wajibkan Fasilitas Publik Siapkan Tempat Merokok Tertutup Agar Tidak Ganggu UMKM
Rokok Ilegal Kuasai Pasar, Siap Siap Warung dan E-Commerce Kena Razia
Raperda Larangan Merokok Hampir Final, Pelanggar Perda KTR Jakarta Bisa Dikenai Sanksi Lebih dari Denda Rp 250 Ribu