Ingatkan Anggota TNI AD, DPR: Wajib Bela Rakyat tapi Sesuai Aturan
Brigjen TNI Junior Tumilar dan Kapendam XIII/Merdeka Kolonel Kav M Jaelani. ANTARA/Pendam XIII/Merdeka
MerahPutih.com - Langkah Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal (TNI) Dudung Abdurachman menahan Brigjen (TNI) Junior Tumilaar mendapat respons positif dari legislator Senayan.
Junior Tumilaar yang merupakan Staf Ahli Kasad ini ditahan di Rumah Tahanan Militer (RTM), Cimanggis, Depok, Jawa Barat, lantaran bertindak di luar kewenangannya.
"Saya membenarkan langkah Kasad melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan (Brigjen Tumilaar)," kata anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, dalam keterangannya, Rabu (23/2).
Baca Juga:
TNI Bakal Siapkan Puluhan Ribu Tentara Baru di Ibu Kota Nusantara
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini mengatakan bahwa sudah menjadi kewajiban seorang prajurit TNI AD membela rakyat dan hal itu termaktub dalam 8 Wajib TNI.
"Tetapi tentu membelanya harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas dia.
Alasannya, kata Hasanuddin, sebagai Staf Ahli Kasad, Brigjen Tumilaar tidak bisa melakukan hal-hal di luar kewenangannya atau bukan tupoksinya.
"Terlebih tidak ada perintah dari Kasad untuk melakukan tindakan tersebut dan ini melanggar aturan," ujarnya.
Baca Juga:
TNI dan Polri Dapat Rp 313,7 Miliar Dari Satpol PP
Hasanuddin menyebut, sebelumnya Brigjen Tumilaar juga pernah melakukan hal serupa di Manado, Sulawesi Utara. Status Brigjen Tumilaar, kata dia, masih dalam pengawasan instansi TNI AD setelah diberikan sanksi berupa teguran.
"Yang bersangkutan tidak kapok malah melakukan hal yang sama dengan berdalih membela rakyat. Namun, itu tetap melanggar aturan, maka hukuman disiplin membenarkan seseorang dilakukan penahanan," pungkas Hasanuddin.
Diketahui, Brigjen Tumilaar membela warga Bojongkoneng, Babakan Medang, Kabupaten Bogor yang terlibat permasalahan lahan dengan PT Sentul City.
Kasad Jenderal TNI Dudung Abdurachman menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan Brigjen Junior Tumilaar seharusnya tugas Babinsa hingga kodim karena dua unsur ini yang berwewenang melakukan tugas satuan kewilayahan.
"Seharusnya Babinsa sampai kodim yang melakukan kegiatan tersebut dan tentunya koordinasi dengan pemda dan aparat keamanan setempat. Dia melakukan kegiatan di luar tugas pokoknya," ungkap Dudung dikutip dari berbagai sumber. (Pon)
Baca Juga:
Panglima TNI Mudahkan Prajurit Ambil Pendidikan Dokter Spesialis
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Wagub Kalbar Gandeng Imigrasi Buru 15 WNA China Penyerang TNI di Area Tambang Ketapang
Duduk Perkara Belasan WNA China Serang TNI Pakai Parang di Ketapang Versi Kodam XII/Tanjungpura
Prajurit TNI AD Raih Emas di Cabor Menembak SEA Games 2025, Pasang Target Lolos Olimpiade 2028
Harumkan Indonesia, 3 Prajurit TNI AD Raih Medali Perak SEA Games 2025 di Cabor Equestrian Eventing
17 Senior Prada Lucky Namo Dituntut 9 Tahun dan Langsung Dipecat dari TNI AD, Restitusi Capai Rp 544 Juta
Viral Beras Bantuan TNI Jatuh Berceceran dari Helikopter dan Dipungut Korban Bencana, Begini Penjelasan Panglima TNI
Helikopter Mi-17 dan Bell 412 Bawa Misi Krusial Bantuan Banjir Longsor Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat
DPR Sebut Mengirim TNI ke Gaza Tanpa Jaminan Kesejahteraan Keluarga yang Ditinggalkan Merupakan Keputusan Zolim
Empat Syarat Wajib Jenderal Bintang Tiga Pimpin Misi Gaza, Apa Saja?
TB Hasanuddin: Tanpa Putusan MK Pun Polisi Aktif Tidak Boleh Isi Jabatan Sipil