Merahputih.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyebut, saat ini belum terdapat obat yang spesifik untuk COVID-19. Walaupun pada saat ini telah dipergunakan beberapa obat dalam status obat uji, antara lain klorokuin dan hidroksiklorokuin.
Di Indonesia, keduany masih merupakan salah satu pilihan pengobatan yang digunakan secara terbatas pada pasien COVID-19. Hal ini sejalan dengan persetujuan penggunaan terbatas saat darurat dari Badan POM yang dikeluarkan pada bulan April 2020.
Baca Juga
"Dimana diutamakan pada pasien dewasa dan remaja yang memiliki berat 50 kg atau lebih yang dirawat di rumah sakit," jelas BPOM dalam keteranganya, Sabtu (20/6).
Penggunaan kedua obat ini harus tetap merujuk pada informasi kehati-hatian tentang adanya risiko gangguan jantung pada penggunaan Klorokuin dan Hidroksiklorokuin.
Sebagaimana tercantum pada Informatorium Obat COVID-19 di Indonesia yang diterbitkan Badan POM dan Protokol Tatalaksana COVID-19 yang diterbitkan bulan April 2020 yang diterbitkan lima asosiasi profesi (PDPI, PAPDI, PERKI, IDAI, dan PERDATIN).
"Oleh karena itu, penggunaannya harus dalam pengawasan ketat oleh dokter dan dilaksanakan di rumah sakit," jelas BPOM.
Penelitian observasional penggunaan klorokuin dan hidroksiklorokuin pada pasien COVID-19 yang sedang berlangsung di beberapa rumah sakit di Indonesia menunjukkan obat ini tidak meningkatkan risiko kematian dibandingkan pengobatan standar pada COVID-19.
Walaupun menimbulkan efek samping pada jantung berupa peningkatan interval QT pada rekaman jantung, tetapi tidak menimbulkan kematian mendadak. "Efek samping ini sangat sedikit karena sudah diketahui sehingga bisa diantisipasi sebelumnya," jelas BPOM.
"Penggunaan obat ini dapat mempersingkat lama rawat inap di rumah sakit pada pasien COVID-19," tambah BPOM.
Badan POM RI terus memantau dan menindaklanjuti isu ini serta melakukan pembaruan informasi dengan berkomunikasi dengan profesi kesehatan terkait berdasarkan data monitoring efek samping obat di Indonesia, informasi dari WHO dan Badan Otoritas Obat negara lain.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengatakan pengujian obat malaria hidroksiklorokuin atau klorokuin dalam uji coba multi-negara untuk pasien virus Corona COVID-19 disetop pada Rabu (17/6).
Hal ini berkaitan dengan data baru dari penelitian menunjukkan tidak ada manfaat dari hidroksiklorokuin.
Baca Juga
Pakar WHO Ana Maria Henao Restrepo mengatakan para peneliti yang memimpin Solidarity Trial WHO meninjau bukti terbaru dari hidroksiklorokuin atau klorokuin. Disebutkan, mereka juga berhenti merekrut pasien baru untuk uji coba.
"Setelah musyawarah, telah disimpulkan bahwa hidroksiklorokuin akan dihentikan dari Solidarity Trial," jelas Henao Restrepo mengatakan pada briefing media, dikutip dari Reuters pada Kamis (18/6). (Knu)