Indonesia Kritik PBB Cuma Lihat dari Sisi HAM Bela Tersangka Veronika Koman
Veronika Koman tersangka kasus provokasi Papua
MerahPutih.com - Pemerintah Republik Indonesia (RI) mengecam sikap lima pelapor khusus hak asasi manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terkait Veronika Koman dibuat tak berimbang dan tak akurat karena hanya fokus pada satu aspek HAM.
Kritik Pemerintah Indonesia itu disampaikan melalui pernyataan resmi Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) Jenewa, Swiss, tempat kedudukan Dewan HAM PBB berkantor.
Baca Juga
Aktivis Pertanyakan Tuduhan Penyebar Hoaks yang Dialamatkan Kepada Veronika Koman
"Laporan itu tidak menyebutkan upaya pemerintah Indonesia menjamin hak konstitusional warga Papua dan Papua Barat, serta belum menjelaskan proses hukum yang tengah dihadapi pengacara/aktivis HAM, Veronika Koman," kata PTRI Jenewa melalui siaran tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (18/9).
Bagi PTRI Jenewa, penetapan tersangka terhadap Veronika telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. PTRI Jenewa beralasan Veronika berdasarkan hukum telah melakukan pidana penyebaran berita bohong alias hoaks.
"Jelas tindakan tersebut tidak sesuai dengan pengakuannya sebagai pembela HAM namun lebih kepada sebagai tindakan individu yang dengan sengaja menyebarkan berita bohong yang menimbulkan incitement dan provokasi yang menyebabkan situasi kerusuhan," tulis PTRI Jenewa.
Baca Juga:
Veronika Koman Jadi Tersangka Provokasi Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya
PTRI Jenewa juga menegaskan Pemerintah Indonesia berkomitmen melindungi seluruh warga negara tanpa kecuali mengingat Indonesia menganut prinsip kesetaraan hukum dan asas praduga tak bersalah.
"Hak dan kewajiban Veronika Koman di mata hukum setara dengan WNI lain. Veronika Koman dijadikan tersangka karena telah dua kali mangkir terhadap pemanggilan penegak hukum," demikian rilis PTRI Jenewa, dikutip dari Antara.
Baca Juga:
Sebelumnya, Lima pelapor khusus HAM PBB menyiarkan pernyataan sikap yang meminta Pemerintah Indonesia mencabut tuntutan terhadap Veronika Koman agar dapat melanjutkan pelaporan mengenai penegakan HAM secara independen di Papua dan Papua Barat pada Senin (16/9) lalu.
"Kami menyambut baik langkah yang dibuat Pemerintah Indonesia untuk menghadapi insiden rasisme, tetapi kami meminta Pemerintah Indonesia untuk melindungi Veronika Koman dari segala aksi balas dendam dan diskriminatif, serta mencabut tuntutan terhadap dirinya sehingga ia dapat melaporkan situasi penanganan HAM secara independen di Indonesia," kata lima pelapor khusus HAM PBB dalam pernyataan sikapnya. (*)
Baca Juga:
Jejak Veronika Koman, Aktivis HAM Pembela Ahok yang Dibidik Jadi Tersangka
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Israel Serbu Kantor PBB untuk Pengungsi Palestina, Staf Internasional Dipaksa Pergi
PBB Ungkapkan Duka Bencana Sumatera, Siap Dukung Upaya Kemanusiaan
Turut Berduka Atas Banjir Sumatera, Sekjen PBB Tawarkan Bantuan Tanggap Bencana
Disebut PBB Jakarta Berpenduduk 42 Juta, Gubernur Pramono: Angka Itu Aglomerasi Jabodetabek
PBB Sebut Populasi Jakarta Capai 42 Jiwa, Dukcapil DKI Beri Klarifikasi
Tak Terima Jakarta Jadi Kota Terpadat Dunia, Pemprov DKI Sebut Harusnya Peringkat 30
Proses Pemilihan Sekjen PBB Dimulai, Negara Anggota Diminta Calonkan Perempuan
Ibu Hamil Meninggal Setelah Ditolak Berbagai RS di Papua, Ini Respon Prabowo dan Menkes
Krisis Pembiayaan, Pemerintah Pusat Siap Selamatkan Mahasiswa Papua di Luar Negeri
Dapat Restu dari PBB Kirim Pasukan ke Gaza, TNI Tunggu Perintah Prabowo