Imigrasi Tembagapura Papua Deportasi Pekerja Tiongkok

Zulfikar SyZulfikar Sy - Sabtu, 25 Februari 2017
Imigrasi Tembagapura Papua Deportasi Pekerja Tiongkok

WN Tiongkok di Imigrasi Kelas I Palangka Raya. (Antara Foto/Ronny NT)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Jajaran Imigrasi Kelas II Tembagapura, Timika, Papua, telah mendeportasi seorang pekerja warga negara Tiongkok atas nama He Lianji karena melanggar ketentuan Pasal 22 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kepala Seksi Sarana Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Tembagapura Dede Sulaiman di Timika, Sabtu (25/2), mengatakan He Lianji hanya memiliki izin tinggal.

Padahal oleh perusahaan tempatnya bekerja, yaitu PT Megantara yang berkedudukan di Jakarta, He Lianji dipekerjakan di perusahaan tambang pasir besi di Kampung Pronggo, Distrik Mimika Barat Tengah.

He Lianji ditangkap oleh Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Kantor Imigrasi Kelas II Tembagapura saat operasi dengan sandi "Bumi Pura 2017" pada 16-20 Januari 2017 di Pronggo.

"Yang bersangkutan sudah dideportasi Kamis (23/2) lalu. Yang bersangkutan dipulangkan ke China melalui pintu Bandar Udara Soekarno-Hatta Tangerang," kata Dede.

Selama proses penyelidikan dan penyidikan, pihak Kantor Imigrasi Kelas II Tembagapura telah meminta keterangan pihak yang bertanggung jawab dalam hal ini sponsor maupun penjamin He Lianji.

Penangkapan He Lianji di Pronggo atas informasi dari masyarakat.

Tim Pora Kantor Imigrasi Kelas II Tembagapura menyewa perahu motor cepat dari Pelabuhan Paumako Timika menuju lokasi tambang pasir besi di Kampung Pronggo, Distrik Mimika Barat Tengah untuk mencari keberadaan orang asing yang tidak melengkapi dokumen keimigrasian.

Setiba di Pronggo, Tim Pora Kantor Imigrasi Tembagapura hanya mendapatkan He Lianji sendirian, sedangkan teman-temannya yang lain dilaporkan sudah pergi meninggalkan Pronggo.

"Setiba di lokasi tambang pasir besi Pronggo, kami menemukan yang bersangkutan sedang memasak makanan. Yang bersangkutan tidak bisa berbahasa Indonesia," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tembagapura Jesaja Samuel Enock, beberapa waktu lalu.

Pada 2016, Kantor Imigrasi Kelas II Tembagapura telah melakukan deportasi 24 warga negara asing kembali ke negara asalnya karena dinilai melakukan tindak pidana keimigrasian.

Sebagian besar warga negara asing yang dideportasi itu berasal dari Tiongkok.

Berita terkait WN Tiongkok di Indonesia baca juga di: Kemenkumham Riau Deportasi 19 Pekerja Tiongkok

Sumber: ANTARA

#Serbuan Pekerja Tiongkok #Imigrasi #Mimika #Tiongkok
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Jadi Tersangka, Wamen Imipas Silmy Karim Punya Harta Rp 234,5 Miliar
Silmy terakhir menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada 14 Maret 2026 untuk pelaporan periodik 2025.
Frengky Aruan - Kamis, 04 Juni 2026
Jadi Tersangka, Wamen Imipas Silmy Karim Punya Harta Rp 234,5 Miliar
Indonesia
KPK Sebut Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Peras WNA hingga Ratusan Miliar
KPK menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Frengky Aruan - Kamis, 04 Juni 2026
KPK Sebut Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Peras WNA hingga Ratusan Miliar
Indonesia
OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Wamen Imipas Silmy Karim Resmi Jadi Tahanan KPK
Silmy tampak keluar ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan KPK sekitar pukul 08.36 WIB. Ia ditahan seusai diperiksa penyidik KPK selama sekitar 10 jam sejak Rabu (3/6) malam.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Juni 2026
OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Wamen Imipas Silmy Karim Resmi Jadi Tahanan KPK
Indonesia
Dicari-cari Terkait OTT Imigrasi, Wamen Silmy Karim Diimbau Kooperatif Datang ke KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan sedang mencari keberadaan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
Dicari-cari Terkait OTT Imigrasi, Wamen Silmy Karim Diimbau Kooperatif Datang ke KPK
Indonesia
Menteri Agus Minta Wamennya Silmy Karim Segera Menyerahkan Diri ke KPK
Menteri Imipas Agus Andrianto meminta Wamen Silmy Karim segera menyerahkan diri ke KPK terkait OTT Imigrasi Jakbar.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
Menteri Agus Minta Wamennya Silmy Karim Segera Menyerahkan Diri ke KPK
Indonesia
KPK Gelar OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait Pengurusan WNA
KPK membenarkan operasi tangkap tangan di Kantor Imigrasi Jakbar yang diduga berkaitan dengan pengurusan WNA. Sejumlah pihak diamankan dan dibawa ke Gedung KPK.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
KPK Gelar OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait Pengurusan WNA
Indonesia
Gelar OTT, KPK Tangkap Kepala Imigrasi Jakarta Barat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Imigrasi Jakarta Barat (Jakbar), Rabu (3/6).
Frengky Aruan - Rabu, 03 Juni 2026
Gelar OTT, KPK Tangkap Kepala Imigrasi Jakarta Barat
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Pemerintah Indonesia Tolak Warga Palestina Masuk ke Tanah Air
Menteri Imipas Agus Andrianto menegaskan dokumen itu palsu.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Pemerintah Indonesia Tolak Warga Palestina Masuk ke Tanah Air
Indonesia
Rapat dengan Komisi III DPR, Imigrasi Sebut Kasus TPPO Lintas Negara Turun 65 Persen
Pemerintah menilai tingkat kerentanan masyarakat terhadap praktik perdagangan orang masih tinggi, terutama di daerah kantong pekerja migran.
Dwi Astarini - Senin, 25 Mei 2026
Rapat dengan Komisi III DPR, Imigrasi Sebut Kasus TPPO Lintas Negara Turun 65 Persen
Indonesia
Imigrasi Klaim Gagalkan 7.414 PMI Nonprosedural, TPPO Diantisipasi dari Desa
Imigrasi memperkuat pengawasan TPPO dari desa hingga perbatasan. Sebanyak 7.414 PMI nonprosedural disebut berhasil dicegah sepanjang 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Mei 2026
Imigrasi Klaim Gagalkan 7.414 PMI Nonprosedural, TPPO Diantisipasi dari Desa
Bagikan