Imigrasi Tembagapura Papua Deportasi Pekerja Tiongkok


WN Tiongkok di Imigrasi Kelas I Palangka Raya. (Antara Foto/Ronny NT)
Jajaran Imigrasi Kelas II Tembagapura, Timika, Papua, telah mendeportasi seorang pekerja warga negara Tiongkok atas nama He Lianji karena melanggar ketentuan Pasal 22 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Seksi Sarana Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Tembagapura Dede Sulaiman di Timika, Sabtu (25/2), mengatakan He Lianji hanya memiliki izin tinggal.
Padahal oleh perusahaan tempatnya bekerja, yaitu PT Megantara yang berkedudukan di Jakarta, He Lianji dipekerjakan di perusahaan tambang pasir besi di Kampung Pronggo, Distrik Mimika Barat Tengah.
He Lianji ditangkap oleh Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Kantor Imigrasi Kelas II Tembagapura saat operasi dengan sandi "Bumi Pura 2017" pada 16-20 Januari 2017 di Pronggo.
"Yang bersangkutan sudah dideportasi Kamis (23/2) lalu. Yang bersangkutan dipulangkan ke China melalui pintu Bandar Udara Soekarno-Hatta Tangerang," kata Dede.
Selama proses penyelidikan dan penyidikan, pihak Kantor Imigrasi Kelas II Tembagapura telah meminta keterangan pihak yang bertanggung jawab dalam hal ini sponsor maupun penjamin He Lianji.
Penangkapan He Lianji di Pronggo atas informasi dari masyarakat.
Tim Pora Kantor Imigrasi Kelas II Tembagapura menyewa perahu motor cepat dari Pelabuhan Paumako Timika menuju lokasi tambang pasir besi di Kampung Pronggo, Distrik Mimika Barat Tengah untuk mencari keberadaan orang asing yang tidak melengkapi dokumen keimigrasian.
Setiba di Pronggo, Tim Pora Kantor Imigrasi Tembagapura hanya mendapatkan He Lianji sendirian, sedangkan teman-temannya yang lain dilaporkan sudah pergi meninggalkan Pronggo.
"Setiba di lokasi tambang pasir besi Pronggo, kami menemukan yang bersangkutan sedang memasak makanan. Yang bersangkutan tidak bisa berbahasa Indonesia," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tembagapura Jesaja Samuel Enock, beberapa waktu lalu.
Pada 2016, Kantor Imigrasi Kelas II Tembagapura telah melakukan deportasi 24 warga negara asing kembali ke negara asalnya karena dinilai melakukan tindak pidana keimigrasian.
Sebagian besar warga negara asing yang dideportasi itu berasal dari Tiongkok.
Berita terkait WN Tiongkok di Indonesia baca juga di: Kemenkumham Riau Deportasi 19 Pekerja Tiongkok
Sumber: ANTARA
Bagikan
Berita Terkait
Ratusan Ribu WNI di AS Belum Lapor Diri, Dubes Indroyono Ingatkan Program Deportasi Trump

3 Nama Lolos Seleksi Akhir Calon Dirjen Imigrasi, Ada Polisi Hingga Eks Pj Bupati

Penumpang Internasional Wajib Isi All Indonesia Demi Keamanan Mulai 1 September

Kamera Jalan, Pelayanan Aman! Petugas Imigrasi Kini Pakai Bodycam agar Lebih Transparan dalam Bekerja

Imgrasi Cabut Paspor Riza Chalid, Terpantau Tinggalkan Indonesia Sejak Februari

Tidak Perlu Ribet Isi Berbagai Aplikasi Pulang Dari Luar Negeri, Tinggal Isi ALL Indonesia

Imigrasi Batalkan Penerbitan Paspor Desain Merah Putih Imbas Efisiensi Anggaran

Prabowo Perintahkan Menteri Gerak Cepat Lakukan Hilirisasi, Kerjasama Dengan China

Cegah Vandalisme dan Penjarahan, Wali Kota Los Angeles Terbitkan Aturan Jam Malam

Bintang TikTok Khaby Lame Tinggalkan AS, Pergi Sukarela tanpa Catatan Deportasi
