Imigrasi Solo Deportasi 30 WNA Selama 2017
Sejumlah Warga Negara Asing (WNA) Tiongkok yang dideportasi memasuki ruang keberangkatan Bandara Internasional Adi Soemarmo, Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (21/11). Foto: ANTARA
MerahPutih.com- Kantor Imigrasi Kelas I Solo mencatat, sepanjang tahun 2017 ini ada sebanyak 30 warga negara asing. Mereka dideportasi karena tak memiiki kelengkapan dokumen.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi I Solo Santoso, saat ditemui wartawan di kantor Imigrasi Kelas I Solo, Selasa (19/12).
"Tahun ini jumlahnya ada 30 orang yang dideportasi, dari jumlah itu terdiri dari 27 laki-laki dan tiga wanita, mereka izin tinggalnya tidak sah," jelas Santoso.
Meski tak menjelaskan secara rinci, namun pihaknya memastikan jika kasus deportasi paling banyak menerpa warga asal Tiongkok. Sementara itu, jumlah penerbitan paspor yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Solo mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2016 lalu.
Santoso menerangkan, sepanjang tahun 2016 lalu, jumlahnya total ada sebanyak 37.889 paspor. Sedangkan di tahun 2017, ada sebanyak 41.888 paspor.
Berita ini merupakan laporan Win, kontributor merahputih.com, untuk wilayah Solo dan sekitarnya
Bagikan
Berita Terkait
PB XIV Purbaya Tertibkan Aset Keraton Solo, Ganti 10 Gembok Pintu
Artis Porno Bonnie Blue dan Rekan Prianya Dilarang Masuk NKRI 10 Tahun
Imigrasi Bali Sita Paspor Artis Porno Bonnie Blue, Pakai Visa Turis untuk Kerja
Bengkel Motor Satu Lantai di Solo Terbakar, Warga Geger
Belasan ASN Solo Terjaring Razia Kendaraan di Balai Kota, Telat Bayar Pajak
Dinkes Solo Lakukan Inspeksi Jelang Nataru, Temukan Makanan Kedaluwarsa di Pasar
Bertemu di Masjid Agung PB XIV Hangabehi Berpelukan dengan PB XVI Purbaya
Libur Nataru, Daop 6 Yogyakarta Tambah 6 KA dari Solo dan Sediakan 391 Ribu Kursi
Bantu Aceh dan Sumatra, UNS Kirim Tim Medis dan Logistik
PMI Kota Solo Kirim 500 Kantong Darah untuk Bantuan Bencana Banjir di Pulau Sumatra, Penuhi Kebutuhan Darah