Imigran Pencari Suaka Kepung Lahan Penampungan dengan Kendaraan Pribadi

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Jumat, 12 Juli 2019
Imigran Pencari Suaka Kepung Lahan Penampungan dengan Kendaraan Pribadi

Satpol PP membantu para pencari suaka pindah ke eks Kodim Kalideres (MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) DKI Jakarta, Irmansyah menyampaikan bahwa para pencari suaka yang saat ini ditampung di eks Kodim Jakarta Barat, Kalideres bukan hanya dari Kebon Sirih saja melainkan tempat lain.

Irmansyah mengaku, Pemprov DKI tidak bisa mencegah mereka karena sudah masuk ranah United Nations High Commissioner for Refugeest UNHCR.

"Ya kita enggak bisa antisipasi. Masa orang datang kita tolak. Ya seharusnya UNHCR yang aktif buat itu karena dia yang tahu pengungsi itu," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (12/7).

Para pencari suaka saat dipindahkan ke eks kodim Kalideres (MP/Asropih)
Para pencari suaka saat dipindahkan ke eks kodim Kalideres (MP/Asropih)

Baca Juga: Rencana Uni Eropa Hadapi Krisis Imigran

Irmansyah menyampaikan, jumlah imigran pencari suaka di tempat penampungan yang disiapkan Pemprov DKI itu terus bertambah hingga 1.100 orang. Padahal data yang dimiliki Pemprov DKI pencari suaka di Kebon Sirih hanya sekitar 250 orang.

"Semalem sampai saat saya pulang itu dan sudah dikroscek sama UNHCR (United Nations High Commissioner for Refugeest) itu 998. Tapi kemudian bertambah terus hingga 1.100-an orang. Mereka datang pakai kendaraan sendiri, jam 10 jam 11 (malam) datang sendiri," tuturnya.

Lanjut lanjut, Irmansyah menuturkan, bahwa para pencari suaka akan ditanggung oleh Pemprov DKI selama tujuh hari ditempat yang telah di sediakan. Termasuk makanan dan MCK. Langkah selanjutnya Pemprov DKI masih menunggu komunikasi antara pemerintah pusat dan UNHCR.

"Dikasih dong (makanan). Masa enggak dikasih. Karena kan kemanusiaan kan harus dikasih makan layaknya manusia, sehari dua kali makan. Paling tidak siang dan malam. Jadi kita bukan dapur umum di Jakarta barat. Kita tampung selama tujuh hari," tutupnya.

Seperti diketahui, Pemprov DKI bersama DPRD DKI telah memindahkan para pencari suaka yang tidur di trotoar Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat ke eks Kodim Kalideres Jakarta Barat. Pemindahan imigran Warga Negara Asing (WNA) itu ke lahan Kodim karena alasan kemanusian. (Asp)

Baca Juga: Kisah Imigran Amerika dalam Klip Video Terbaru Coldplay

#Imigrasi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Sudah Jelas! 1.512 Anak Pekerja Migran di Malaysia Akhirnya Diberikan Kewarganegaraan Indonesia
Berawal dari penegasan status kewarganegaraan, ini akan menjadi pintu bagi anak-anak kita untuk bersekolah, melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 04 September 2026
Sudah Jelas! 1.512 Anak Pekerja Migran di Malaysia Akhirnya Diberikan Kewarganegaraan Indonesia
Indonesia
5 WNA Diamankan dalam Operasi Imigrasi di Canggu Bali, Langgar Izin Tinggal
5 WNA diamankan dalam operasi Imigrasi di Canggu, Bali. Kelimanya diduga melakukan pelanggaran izin tinggal atau overstay.
Soffi Amira - Sabtu, 29 Agustus 2026
5 WNA Diamankan dalam Operasi Imigrasi di Canggu Bali, Langgar Izin Tinggal
Indonesia
WNA Rusia Siarkan Demo di Papua Diamankan Imigrasi, Langgar Aturan Visa Wisatawan
Imigrasi mengamankan WNA Rusia berinisial AP (39) karena terlibat publikasi aksi demo KNPB di Wamena, Papua. Aktivitasnya dinilai melanggar aturan visa wisata
Wisnu Cipto - Rabu, 26 Agustus 2026
WNA Rusia Siarkan Demo di Papua Diamankan Imigrasi, Langgar Aturan Visa Wisatawan
Indonesia
KPK Telah Sita Aset Rp 150 Miliar Dari Kasus Pemerasan TKA oleh Para Pejabat Imigrasi
Silmy Karim yang menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, KPK juga menetapkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam sebagai tersangka.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 20 Agustus 2026
KPK Telah Sita Aset Rp 150 Miliar Dari Kasus Pemerasan TKA oleh Para Pejabat Imigrasi
Dunia
12 Juta Permohonan Visa Tertunda, AS Disebut Sengaja Perlambat Layanan
Laporan tersebut menambahkan bahwa pejabat AS mengaitkan lambatnya proses imigrasi tersebut disebabkan oleh prosedur peninjauan permohonan yang lebih ketat.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 07 Agustus 2026
12 Juta Permohonan Visa Tertunda, AS Disebut Sengaja Perlambat Layanan
Indonesia
KPK Akan Periksa Kepala Kantor Imigrasi Jaksel soal Temuan Uang SGD 8.500 dalam Kasus Dugaan Pemerasan WNA
KPK akan memeriksa Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan terkait temuan uang tunai SGD 8.500 dalam penyidikan dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
KPK Akan Periksa Kepala Kantor Imigrasi Jaksel soal Temuan Uang SGD 8.500 dalam Kasus Dugaan Pemerasan WNA
Indonesia
KPK Temukan 8.500 Dolar Singapura di Ruangan Kepala Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan Winarko
Lembaga antirasuah tersebut menyita 8.500 dolar Singapura dari Kantor Imigrasi Jaksel dalam penggeledahan pada 4 Agustus 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 05 Agustus 2026
KPK Temukan 8.500 Dolar Singapura di Ruangan Kepala Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan Winarko
Indonesia
Kasus Dugaan Pemerasan WNA, KPK Amankan Uang SGD 8.500 dari Kantor Imigrasi Jakarta Selatan
KPK menyita uang tunai senilai SGD 8.500 saat menggeledah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan dalam penyidikan dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 Agustus 2026
Kasus Dugaan Pemerasan WNA, KPK Amankan Uang SGD 8.500 dari Kantor Imigrasi Jakarta Selatan
Indonesia
KPK Geledah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan
Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022–2026.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 Agustus 2026
KPK Geledah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan
Indonesia
Perkara Eks Jampidsus Sudah Dilimpahkan Polri, Imigrasi Tunggu Jaksa Ajukan Cekal Baru
Imigrasi menegaskan pencekalan eks Jampidsus Febrie Adriansyah hanya berlaku 20 hari. Perkara telah dilimpahkan ke Kejagung, sehingga perpanjangan cekal menunggu pengajuan resmi dari kejaksaan.
Wisnu Cipto - Selasa, 14 Juli 2026
Perkara Eks Jampidsus Sudah Dilimpahkan Polri, Imigrasi Tunggu Jaksa Ajukan Cekal Baru
Bagikan